“Penarikan Izin Kembang Api di DIY pada Pergantian Tahun: Sebuah Manifestasi dari Sinergi Keadilan Kollektif, Pertimbangan Risiko Sistemik, dan Dinamika Tata Kelola Keamanan yang Mengakar pada Nilai-Nilai Kesejahteraan Masyarakat”

Loading

Opini Daeng Supriyanto SH MH CMS.P

ADVOKAT

Dalam konteks tatanan sosial-politik yang terus berkembang di ruang publik Indonesia, keputusan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut seluruh izin pelaksanaan pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2026 bukanlah sekadar tindakan administratif yang sederhana, melainkan sebuah fenomena yang dapat dianalisis melalui prisma multi-dimensi yang melibatkan epistemologi keamanan masyarakat, etika tata kelola ruang publik, serta logika instrumental yang mengedepankan prioritas kesejahteraan kolektif di atas ekspresi simbolik perayaan tahun baru.

Secara ontologis, fenomena kembang api sebagai bagian dari tradisi perayaan pergantian tahun telah mengalami transformasi makna dari waktu ke waktu—dulu berfungsi sebagai wujud ekspresi spiritual atau simbol kemakmuran, kini telah berkembang menjadi bentuk hiburan massal yang membawa potensi implikasi kompleks bagi ekosistem sosial dan fisik. Di sinilah muncul paradoks antara keinginan masyarakat untuk merayakan momen bersejarah dengan simbolisme yang penuh makna, dan kewajiban institusi negara untuk menjaga integritas sistem keamanan yang menjadi pondasi dari stabilitas kehidupan bernegara.

Keputusan yang dikeluarkan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencerminkan bagaimana tata kelola keamanan nasional telah bergerak menuju paradigma yang lebih holistik dan proaktif—tidak lagi hanya fokus pada pencegahan ancaman yang bersifat langsung dan terstruktur, melainkan juga mengantisipasi risiko sistemik yang dapat muncul dari aktivitas yang secara sepintas tampak tidak berbahaya. Pertimbangan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks empiris yang menunjukkan bahwa penggunaan kembang api dalam skala besar seringkali menyertai berbagai dinamika yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, mulai dari risiko kebakaran yang dapat berdampak pada aset publik dan swasta, hingga kemungkinan munculnya kerumunan yang sulit dikendalikan dan berpotensi menimbulkan konflik atau cedera pada individu.

Selain itu, dari perspektif filosofis tata negara, tindakan ini merupakan bentuk konkrit dari bagaimana kekuasaan publik dijalankan dengan prinsip keadilan distributif—di mana manfaat yang diperoleh dari sebuah kegiatan harus diimbangi dengan tanggung jawab terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang tidak secara langsung berpartisipasi dalam perayaan tersebut. Yogyakarta sebagai wilayah istimewa dengan identitas budaya yang kuat juga memberikan dimensi tambahan pada keputusan ini: bagaimana sebuah daerah yang dikenal akan keberagaman ekspresi budaya mampu menyelaraskan tradisi lokal dengan mandat nasional yang bertujuan untuk kebaikan bersama.

Tidak dapat dipungkiri pula bahwa terdapat dimensi epistemologis yang perlu dipertimbangkan—yaitu bagaimana masyarakat memahami konsep keamanan dan kebebasan dalam ruang publik. Di satu sisi, kebebasan untuk menyelenggarakan atau menghadiri perayaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi; di sisi lain, hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk menghormati hak orang lain akan keamanan dan kenyamanan hidup. Ini adalah dialektika yang abadi dalam kehidupan berdemokrasi, di mana keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif harus terus dijaga dengan kecerdasan politik dan kepekaan terhadap konteks sosial yang sedang berkembang.

Dalam jangka panjang, keputusan ini juga dapat dijadikan titik awal untuk merenungkan bagaimana kita sebagai masyarakat dapat mengembangkan bentuk perayaan tahun baru yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya kita sendiri—bukan hanya mengadopsi tradisi global secara pasif, melainkan mengkreasikan bentuk perayaan yang tidak hanya memiliki makna simbolik yang kuat, tetapi juga tidak menimbulkan beban bagi sistem sosial dan lingkungan hidup kita. Ini adalah tantangan bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi budaya, hingga masyarakat umum untuk bekerja sama dalam menciptakan model perayaan yang mampu menyelaraskan antara ekspresi identitas dan tanggung jawab kolektif.

Secara keseluruhan, penarikan izin kembang api di DIY bukanlah sebuah tindakan yang menunjukkan penindasan terhadap ekspresi budaya atau semangat perayaan, melainkan sebuah upaya untuk membangun fondasi yang lebih kokoh bagi kehidupan bernegara yang aman, damai, dan penuh makna—di mana setiap langkah yang diambil oleh institusi negara didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif, intelektual, dan bertumpu pada nilai-nilai kesejahteraan yang menjadi tujuan akhir dari eksistensi negara itu sendiri.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Pesta Kembang Api pada Pergantian Tahun: Jejak Budaya Kuno Romawi dalam Simbolisme Penyembahan Dewa, Dinamika Akulturasi Sosial, dan Landasan Agama Islam Terkait Praktek yang Berpotensi Menyentuh Batasan Syariat—Analisis Mendalam Berdasarkan Ayat Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW"

Rab Des 31 , 2025
Opini Daeng Supriyanto SH MH CMS P ALUMNI PONDOK PESANTREN SUFI Dalam kajian antropologi budaya dan sejarah peradaban, fenomena pesta kembang api pada pergantian tahun tidak dapat dipahami secara terisolasi dari akar sejarah yang sangat dalam, di mana salah satu asal-usul yang paling signifikan dapat ditelusuri hingga peradaban kuno Romawi—suatu […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI