![]()

Opini daeng Supriyanto SH MH. CMS.P
Pengamat politik nasional
Perdebatan yang tengah menggeliat seputar sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia telah lama terjebak dalam ranah diskursus yang sempit dan reduksionis, terfokus pada perbandingan biner antara mekanisme pemilihan langsung versus tidak langsung, serta pertimbangan teknokratis seputar besaran biaya politik yang dikeluarkan. Namun, pandangan yang disampaikan oleh Septa—bahwa polemik ini seharusnya ditarik ke tataran persoalan yang lebih mendasar, yakni desain tata kelola pemerintahan dan konsep otonomi daerah yang telah diterapkan selama ini—menawarkan kerangka analisis yang lebih komprehensif dan substantif, yang tidak hanya mengungkapkan akar masalah yang terabaikan, tetapi juga mengajak kita untuk merenungkan esensi dari demokrasi lokal dalam kerangka negara kesatuan.
Sangat penting untuk menyadari bahwa pemilihan umum, termasuk Pilkada, bukanlah sebuah instrumen politik yang berdiri sendiri atau dapat diisolasi dari arsitektur tata kelola negara secara keseluruhan. Sebagaimana yang ditegaskan Septa, “pemilu sejatinya merupakan bagian hilir dari keseluruhan desain tata kelola negara”—sebuah proposisi yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tidak lebih dari manifestasi dari keputusan-keputusan yang telah diambil sebelumnya mengenai bagaimana kekuasaan akan dibagi, bagaimana wewenang akan ditetapkan, dan bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan daerah akan diatur. Dalam konteks Indonesia, hal ini membawa kita kembali ke masa reformasi tahun 1998 yang melahirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (kemudian direvisi berkali-kali), yang secara paradoks telah menjadi landasan sekaligus sumber kekacauan dalam implementasi otonomi daerah.
Ketika kita mengkaji perkembangan Pilkada sejak diperkenalkannya sistem pemilihan langsung pada tahun 2005, menjadi jelas bahwa perdebatan yang berpusat pada mekanisme pemilihan atau biaya yang dikeluarkan hanyalah menyentuh permukaan masalah. Krisis yang sesungguhnya terletak pada ketidakcocokan antara desain tata kelola yang diharapkan dengan realitas implementasi yang terjadi di lapangan. Konsep otonomi daerah yang diidealkan sebagai sarana untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, dan memperkuat partisipasi masyarakat ternyata seringkali terdistorsi oleh dinamika politik praktis, di mana persaingan kekuasaan antar elite lokal dan nasional menjadi prioritas utama, sementara kepentingan rakyat yang seharusnya menjadi fokus utama terpinggirkan.
Masalah desain tata kelola yang menjadi inti permasalahan ini mencakup beberapa dimensi yang saling terkait. Pertama, terdapat ketidakjelasan dalam pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, yang seringkali menyebabkan konflik hukum dan politik yang menghambat pelaksanaan kebijakan. Banyak peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, atau sebaliknya, wewenang yang diberikan kepada daerah tidak diimbangi dengan sumber daya dan kapasitas yang memadai untuk menjalankannya. Hal ini menyebabkan situasi di mana daerah dituntut untuk mandiri namun tidak memiliki fondasi yang kuat untuk melakukannya, sehingga sistem Pilkada yang seharusnya menjadi sarana untuk memilih pemimpin yang mampu mengelola otonomi tersebut justru menjadi arena untuk persaingan yang tidak sehat.
Kedua, konsep otonomi daerah yang diterapkan selama ini belum sepenuhnya diintegrasikan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Meskipun Pilkada langsung secara teoritis memberikan kesempatan bagi rakyat untuk memilih pemimpin mereka, dalam praktiknya, proses tersebut seringkali didominasi oleh kekuatan uang politik, pengaruh partai politik yang kuat, dan praktik politik yang tidak demokratis lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan saja tidak cukup untuk menjamin terwujudnya otonomi yang bermakna; diperlukan juga desain tata kelola yang mampu menciptakan lingkungan di mana kepala daerah yang terpilih benar-benar bertanggung jawab kepada rakyat dan memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Ketiga, perdebatan mengenai Pilkada juga tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan tentang peran dan fungsi daerah dalam kerangka negara kesatuan. Indonesia sebagai negara kesatuan menghadapi tantangan unik dalam menyeimbangkan kebutuhan akan otonomi daerah dengan kebutuhan akan kesatuan nasional dan kebijakan yang konsisten di seluruh wilayah negara. Desain tata kelola yang tidak tepat dapat menyebabkan munculnya sentimen separatis atau disintegratif, atau sebaliknya, menyebabkan terlalu banyak intervensi dari pusat yang menghambat inovasi dan perkembangan daerah. Dalam hal ini, sistem Pilkada harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak hanya mampu memenuhi kepentingan lokal, tetapi juga mendukung tujuan-tujuan nasional yang lebih luas.
Pandangan yang mengedepankan pentingnya desain tata kelola dan konsep otonomi daerah sebagai inti perdebatan Pilkada juga mengajak kita untuk melihat masalah ini dari perspektif jangka panjang. Alih-alih terus berdebat tentang mekanisme pemilihan atau biaya yang dikeluarkan, kita perlu fokus pada pembangunan fondasi institusional yang kuat yang dapat menjamin bahwa otonomi daerah berjalan dengan baik dan Pilkada berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pemerintahan lokal. Hal ini meliputi upaya untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah, meningkatkan sistem pengawasan dan akuntabilitas, memperkuat peran masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan, serta menyederhanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan daerah.
Selain itu, perdebatan ini juga harus ditempatkan dalam konteks perkembangan demokrasi Indonesia secara keseluruhan. Setelah lebih dari dua dekade reformasi, Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam memperkuat institusi demokrasi, namun masih menghadapi banyak tantangan dalam mengatasi korupsi, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan memastikan bahwa manfaat pembangunan dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat. Pilkada sebagai bagian dari sistem demokrasi lokal memiliki peran yang krusial dalam menangani tantangan-tantangan ini, namun potensinya tidak dapat terealisasi secara optimal jika kita terus terjebak dalam diskursus yang tidak menyentuh inti masalah.
Secara keseluruhan, pandangan yang dikemukakan oleh Septa mengenai perlunya mengarahkan perdebatan Pilkada ke tataran desain tata kelola dan konsep otonomi daerah merupakan panggilan untuk melakukan refleksi yang mendalam terhadap sistem pemerintahan lokal di Indonesia. Ia mengingatkan kita bahwa perubahan mekanisme pemilihan saja tidak akan mampu mengatasi masalah-masalah yang ada; diperlukan reformasi yang komprehensif yang menyentuh setiap aspek dari tata kelola pemerintahan daerah. Hanya dengan demikian, Pilkada dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat demokrasi lokal, meningkatkan kualitas pemerintahan, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.




