TERKAIT PENETAPAN PIDANA KERJA SOSIAL DALAM KUHP BARU (UU NO. 1 TAHUN 2023): SEBUAH ANALISIS KRITIS TERHADAP RELEVANSI NORMATIF, SISTEMATIKA HUKUM, DAN IMPLIKASI PENEGAKAN HUKUM NASIONAL

Loading

OPINI Daeng Supriyanto SH MH CMS.P

Dalam ranah filsafat hukum pidana dan konstruksi sistem peradilan pidana Indonesia, pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam evolusi kebijakan penegakan hukum nasional. Salah satu inovasi terkemuka yang diatur dalam peraturan tersebut adalah pengakuan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e – yang ditempatkan dalam urutan hierarkis setelah pidana penjara, tutupan, pengawasan, dan denda. Secara epistemologis, penetapan pidana kerja sosial bukanlah sebuah langkah yang diambil secara sembarangan, melainkan merupakan manifestasi dari paradigma baru dalam pemahaman tentang tujuan hukuman pidana yang tidak hanya berfokus pada retribusi dan pencegahan, melainkan juga pada pembaharuan pelaku kejahatan dan kontribusi mereka terhadap pembangunan masyarakat. Namun, penetapan Pasal 85 ayat (1) yang membatasi penerapannya kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta) menimbulkan berbagai pertanyaan mendalam terkait relevansi substansial, kesesuaian dengan karakteristik kejahatan, dan dampak praktis terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.

Secara konseptual, pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman alternatif yang dirancang untuk memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan dengan tingkat keparahan ringan untuk memperbaiki diri melalui aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kerangka sistem hukum pidana nasional, penetapan pidana ini sebagai salah satu pidana pokok menunjukkan bahwa negara telah menyadari bahwa tidak semua bentuk kejahatan dapat atau perlu diatasi dengan hukuman penjara yang konvensional – terutama dalam kasus kejahatan yang bersifat ringan, dilakukan karena kelalaian, atau tidak memiliki niat jahat yang mendalam. Pasal 65 ayat (2) yang menetapkan bahwa urutan pidana menentukan berat atau ringannya pidana memberikan dasar sistematis yang jelas mengenai posisi pidana kerja sosial dalam hierarki hukuman pidana: yaitu sebagai bentuk hukuman yang lebih ringan dibandingkan pidana penjara, tutupan, dan pengawasan, namun memiliki posisi yang lebih signifikan daripada pidana denda dalam konteks tujuan pembaharuan pelaku kejahatan.

Dari perspektif konstruksi hukum, penetapan Pasal 85 ayat (1) yang membatasi penerapan pidana kerja sosial kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta) merupakan upaya untuk memberikan batasan yang jelas dan objektif terkait dengan kategori kejahatan yang layak untuk mendapatkan hukuman alternatif ini. Secara normatif, batasan ini didasarkan pada premis bahwa kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun memiliki tingkat keparahan yang relatif ringan dan pelaku kejahatannya memiliki potensi yang lebih besar untuk diperbaiki dan diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat. Namun, dalam konteks praktik penegakan hukum, batasan ini juga menimbulkan tantangan terkait dengan bagaimana membedakan antara kejahatan yang benar-benar layak untuk mendapatkan pidana kerja sosial dengan kejahatan yang meskipun memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat atau melanggar prinsip-prinsip moral yang mendasar.

Secara lebih mendalam, pemahaman tentang siapa yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial tidak hanya bergantung pada ketentuan Pasal 85 ayat (1), melainkan juga harus dihubungkan dengan karakteristik intrinsik dari setiap tindak pidana yang diatur dalam KUHP baru. Misalnya, kejahatan yang dilakukan karena faktor ekonomi yang mendesak, kelalaian yang tidak disengaja, atau sebagai akibat dari ketidaktahuan hukum yang sebenarnya dapat menjadi kandidat yang tepat untuk pidana kerja sosial. Namun, kejahatan yang meskipun memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun namun memiliki niat jahat yang jelas atau melibatkan eksploitasi terhadap kelompok rentan – seperti beberapa bentuk kejahatan ekonomi kecil, pelanggaran hak kekayaan intelektual, atau bahkan beberapa bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak atau lansia – mungkin tidak layak untuk mendapatkan pidana kerja sosial, karena tujuan retribusi dan pencegahan menjadi lebih dominan daripada tujuan pembaharuan.

Dari sisi implementasi, penerapan pidana kerja sosial menghadapi berbagai tantangan struktural dan operasional yang perlu diatasi agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pertama, terdapat kebutuhan akan pembangunan infrastruktur dan sistem pengelolaan yang komprehensif untuk mengatur aktivitas kerja sosial yang akan dilakukan oleh terpidana, termasuk pemilihan jenis pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas dan potensi pembaharuan pelaku kejahatan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa tujuan hukuman ini tercapai. Kedua, diperlukan peningkatan kapasitas bagi hakim, jaksa, dan aparatur penegak hukum lainnya untuk dapat menentukan dengan tepat kapan pidana kerja sosial layak untuk dijatuhkan, serta bagaimana mengukur efektivitasnya dalam mencapai tujuan hukum pidana yang diinginkan. Ketiga, terdapat kebutuhan akan kerja sama yang erat antara lembaga peradilan pidana, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha untuk menyediakan kesempatan kerja sosial yang bermakna dan bermanfaat bagi terpidana serta masyarakat secara luas.

Selain itu, penetapan pidana kerja sosial juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap paradigma penegakan hukum nasional yang selama ini lebih fokus pada hukuman penjara sebagai bentuk utama dari hukuman pidana. Dengan adanya pidana kerja sosial, sistem peradilan pidana Indonesia semakin mendekati konsep restorative justice yang menekankan pada pemulihan kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan, baik bagi korban maupun bagi masyarakat. Namun, untuk dapat mencapai tujuan ini, perlu adanya perubahan paradigma yang komprehensif dalam cara pandang masyarakat terhadap pelaku kejahatan – dari melihat mereka sebagai ancaman yang perlu diasingkan dari masyarakat menjadi sebagai individu yang memiliki potensi untuk diperbaiki dan berkontribusi kembali pada kehidupan bermasyarakat.

Secara normatif, penetapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru juga harus dihubungkan dengan prinsip-prinsip hukum internasional mengenai hak asasi manusia dan perlakuan terhadap narapidana. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Eropa telah lama menganjurkan penggunaan hukuman alternatif sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi jumlah narapidana di penjara dan meningkatkan peluang pembaharuan bagi pelaku kejahatan. Dengan mengadopsi pidana kerja sosial, Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk mengikuti perkembangan prinsip-prinsip hukum pidana internasional yang lebih manusiawi dan berfokus pada pembaharuan, sekaligus tetap menjaga kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan hukum pidana yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nasional.

Namun demikian, penting untuk menekankan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dianggap sebagai bentuk “pembebasan” dari konsekuensi hukum bagi pelaku kejahatan, melainkan sebagai bentuk hukuman yang memiliki tujuan dan konsekuensi yang jelas. Pasal 65 ayat (2) yang menetapkan urutan pidana sebagai penentu berat atau ringannya pidana menunjukkan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan bentuk hukuman yang harus dihormati dan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh terpidana. Selain itu, terdapat kebutuhan akan mekanisme sanksi yang jelas jika terpidana tidak memenuhi kewajiban kerja sosial yang diberikan, termasuk kemungkinan untuk mengganti pidana kerja sosial dengan pidana penjara jika diperlukan.

Kesimpulannya, penetapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) merupakan langkah yang progresif dan penting dalam pengembangan sistem peradilan pidana Indonesia. Ketentuan Pasal 85 ayat (1) yang membatasi penerapannya kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta) memberikan dasar yang jelas untuk penerapannya, sementara Pasal 65 ayat (1) dan (2) memberikan kerangka sistematis mengenai posisi dan peran pidana kerja sosial dalam hierarki hukuman pidana. Namun, untuk dapat berjalan dengan efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan – yaitu pembaharuan pelaku kejahatan dan kontribusi mereka terhadap masyarakat – diperlukan upaya komprehensif dalam hal pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, perubahan paradigma masyarakat, serta kerja sama yang erat antara berbagai pihak terkait. Dengan demikian, pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Krisis Moneter yang Menggoyahkan Fondasi: Protes Massal di Iran sebagai Manifestasi Keterbatasan Tata Kelola Ekonomi dan Tekanan Geopolitik yang Mendalam"

Rab Des 31 , 2025
Opini Daeng Supriyanto SH MH CMS.P Pengamat Geopolitik Global Pada Senin (29/12/2025) waktu lokal, Republik Islam Iran dihebohkan oleh gelombang protes massa terbesar dalam tiga tahun terakhir, sebuah peristiwa yang tidak hanya mencerminkan kemarahan publik terhadap kondisi ekonomi yang melorot, tetapi juga mengungkapkan kerentanan struktural dalam arsitektur keuangan dan politik […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI