![]()

Opini: Daeng Supriyanto SH MH
Praktisi hukum
Dalam konteks tata pamong masyarakat yang seharusnya didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab terhadap warga yang paling rentan, munculnya kasus dugaan perubahan sepihak cara penyaluran bantuan korban bencana oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir, FAK, merupakan peristiwa yang tidak hanya merugikan secara material tetapi juga merusak fondasi kepercayaan publik pada lembaga pemerintah. Tuduhan bahwa dia mengubah bantuan uang tunai Rp 5 juta per keluarga menjadi barang senilai hanya Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta – dengan total bantuan yang mencapai Rp 1,515 miliar untuk 303 keluarga korban banjir bandang tahun 2024 – tidak hanya merupakan masalah pelanggaran prosedur administrasi, melainkan juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang integritas aparatur sipil negara dan efektivitas sistem pengawasan yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.
Secara konseptual, bantuan bencana adalah bentuk intervensi negara yang memiliki esensi moral dan hukum: ia bertujuan untuk menenangkan penderitaan, memulihkan kondisi dasar kehidupan, dan memberikan rasa keamanan kepada mereka yang telah kehilangan segala-galanya akibat bencana alam. Ketika mekanisme penyaluran bantuan itu diubah tanpa seizin otoritas yang berwenang – dalam hal ini Kementerian Sosial – maka terjadilah pelanggaran terhadap prinsip subsidiaritas dan akuntabilitas yang menjadi tulang punggung tata pemerintahan yang baik. Langkah FAK yang menyurati bank untuk mentransfer uang bantuan langsung ke rekening BUMDes tanpa pengetahuan masyarakat bahkan memperparah masalah ini: ia menciptakan celah yang memungkinkan manipulasi, termasuk dugaan peningkatan harga barang sebesar 15% untuk keuntungan pribadi, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 516 juta. Dalam kerangka teori kebijakan publik, hal ini merupakan contoh failure of implementation yang disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang di tingkat pelaksana, di mana kebijakan yang dirancang dengan baik tidak dapat mencapai tujuan semula karena perilaku aparatur yang tidak bertanggung jawab.
Dari sisi hukum, kasus ini menyoroti kompleksitas dalam memproses dugaan korupsi bantuan bencana, terutama terkait penetapan status tersangka dan pembuktian kerugian negara. Argumen pengacara FAK yang menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan sebelum hasil audit kerugian keuangan negara tersedia adalah poin yang tidak dapat diabaikan dalam kerangka proses hukum yang adil. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pembuktian kerugian negara adalah elemen penting dalam tuntutan pidana korupsi, dan ketidakmampuan untuk menunjukkan bukti yang jelas terkait kerugian tersebut dapat mempengaruhi arah proses hukum. Selain itu, pertanyaan mengapa hanya FAK yang ditetapkan sebagai tersangka sementara pihak lain yang terlibat – seperti yang dimaksudkan pengacara – juga menimbulkan pertanyaan tentang komprehensivitas penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Samosir. Ini menunjukkan bahwa meskipun jaksa telah melakukan upaya untuk mengungkap kasus ini, masih terdapat ruang untuk pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap jaringan hubungan yang mungkin terlibat dalam manipulasi penyaluran bantuan.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti masalah yang lebih luas tentang peran BUMDes dalam pengelolaan sumber daya publik dan hubungan mereka dengan aparatur pemerintah. Sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan desa, BUMDes dalam kasus ini diduga menjadi alat yang digunakan untuk mengefektywasi perubahan penyaluran bantuan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah BUMDes tersebut telah beroperasi sesuai dengan mandatnya ataukah ia telah terjebak dalam jaringan kepentingan yang merugikan kepentingan masyarakat. Dalam kerangka teori ekonomi politik, ini adalah contoh bagaimana lembaga masyarakat yang dirancang untuk mempromosikan kesejahteraan dapat diubah menjadi alat untuk penyalahgunaan kekuasaan jika tidak ada pengawasan yang cukup dan sistem akuntabilitas yang jelas.
Dari aspek sosial, dampak kasus ini terhadap korban bencana tidak dapat diabaikan. Korban banjir bandang yang telah kehilangan rumah, harta benda, dan bahkan keluarga mereka berhak menerima bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh negara. Ketika mereka hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya mereka terima, mereka dipaksa menghadapi kesulitan yang lebih besar dalam memulihkan kehidupan mereka, yang pada gilirannya dapat menyebabkan peningkatan kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan hilangnya kepercayaan pada pemerintah. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang paling mendasar, di mana mereka yang paling membutuhkan bantuan menjadi korban kedua dari tindakan yang tidak bertanggung jawab aparatur pemerintah.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan internal dan eksternal pada lembaga dinas yang menangani bantuan bencana. Mengapa perubahan penyaluran bantuan tidak terdeteksi lebih awal? Mengapa prosedur yang seharusnya melindungi uang publik tidak berfungsi dengan baik? Ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kapasitas aparatur untuk menangani bantuan bencana dengan benar, dan menciptakan budaya transparansi dan akuntabilitas di semua tingkatan pemerintahan. Tanpa langkah-langkah ini, kasus serupa kemungkinan akan terulang dan merusak lebih jauh citra pemerintah dan kepercayaan publik.
Kesimpulannya, kasus dugaan perubahan penyaluran bantuan bencana di Samosir adalah peristiwa yang sangat mengkhawatirkan yang menimbulkan pertanyaan mendalam tentang integritas aparatur pemerintah, efektivitas sistem pengawasan, dan keadilan bagi korban bencana. Meskipun proses hukum masih berjalan dan FAK memiliki hak untuk membela diri, kasus ini telah menunjukkan kerentanan dalam sistem tata pemerintahan yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat. Penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, dan bahwa semua pihak yang terlibat – jika terbukti bersalah – dituntut tanggung jawabnya. Selain itu, penting untuk mengambil langkah-langkah konsekuen untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kapasitas aparatur, dan menciptakan budaya yang benar-benar bertanggung jawab terhadap warga negara. Hanya dengan begitu, negara dapat memastikan bahwa bantuan bencana sampai ke tangan yang benar dan bahwa korban bencana diberikan kesempatan yang layak untuk memulihkan kehidupan mereka.




