![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
PENGACARA
Di tengah kerumunan diskursus tentang reformasi institusi kepolisian yang terus berlangsung di tanah air, munculnya pernyataan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengenai ketidaklakukan pelantikan pejabat Korps Bhayangkara di luar struktur usai penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi titik fokus yang mengundang pemikiran mendalam. Pernyataan ini, yang disebut-sebut telah mendapatkan kesepakatan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sekaligus mengusung janji akan pengangkatan personel Kepolisian di kementerian dan lembaga hanya setelah adanya payung hukum yang lebih jelas, tidak dapat dilewatkan begitu saja dalam konteks upaya membangun kepolisian yang lebih profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Secara epistemologis, langkah yang diambil oleh Jimly Asshiddiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menciptakan kesinambungan antara norma hukum dan praktik kebijakan. Dalam kerangka hukum negara yang berlandaskan pada asas hukum, setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh lembaga negara haruslah memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Perpol Nomor 10 Tahun 2025, sebagai peraturan internal yang mengatur tentang pelantikan dan penugasan pejabat Korps Bhayangkara, menjadi salah satu instrumen hukum yang penting dalam menentukan kerangka kerja dan batasan-batasan tugas serta wewenang pejabat tersebut. Dengan menunda pelantikan pejabat di luar struktur sampai adanya payung hukum yang lebih jelas, Jimly Asshiddiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menunjukkan kesadaran akan pentingnya memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, dari perspektif sosiologis, langkah ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menanggapi kebutuhan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik. Masyarakat yang semakin cerdas dan kritis terhadap pelaksanaan tugas lembaga negara semakin menuntut agar setiap kebijakan yang diambil haruslah dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat. Dengan mengusung janji akan pengangkatan personel Kepolisian di kementerian dan lembaga hanya setelah adanya payung hukum yang lebih jelas, Jimly Asshiddiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan sinyal bahwa mereka serius dalam upaya membangun kepolisian yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. Hal ini, pada gilirannya, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memperkuat peran kepolisian sebagai pelindung keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, meskipun langkah yang diambil oleh Jimly Asshiddiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini mendapatkan apresiasi dari banyak pihak, tidak sedikit juga yang mengemukakan kekhawatiran dan kritik. Beberapa pihak berpendapat bahwa penundaan pelantikan pejabat di luar struktur dapat berdampak negatif pada kinerja dan efektivitas kepolisian dalam melaksanakan tugasnya. Mereka berargumen bahwa pejabat yang ditempatkan di luar struktur seringkali memiliki peran yang penting dalam menyeimbangkan kepentingan antara kepolisian dan lembaga lain, serta dalam memastikan bahwa kebijakan kepolisian dapat diimplementasikan dengan efektif di lapangan. Tanpa kehadiran pejabat tersebut, mereka khawatir bahwa koordinasi dan sinergi antara kepolisian dan lembaga lain akan terganggu, yang pada akhirnya dapat memperparah masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, beberapa pihak juga mengemukakan kekhawatiran tentang potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam proses pengangkatan personel Kepolisian di kementerian dan lembaga. Mereka berargumen bahwa tanpa adanya payung hukum yang jelas dan ketat, proses pengangkatan tersebut dapat menjadi sarana untuk mempromosikan atau menempatkan pejabat yang tidak memenuhi syarat atau memiliki kepentingan pribadi. Hal ini, pada gilirannya, dapat merusak profesionalisme dan integritas kepolisian, serta memperkuat persepsi masyarakat bahwa kepolisian masih rentan terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Untuk mengatasi kekhawatiran dan kritik ini, Jimly Asshiddiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit perlu mengambil langkah-langkah yang tepat dan efektif. Pertama, mereka perlu mempercepat proses penyusunan dan penerbitan payung hukum yang lebih jelas tentang pengangkatan personel Kepolisian di kementerian dan lembaga. Payung hukum ini haruslah mengatur secara rinci tentang syarat, prosedur, dan kriteria pengangkatan, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian untuk memastikan bahwa proses pengangkatan tersebut dilakukan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Kedua, mereka perlu memastikan bahwa pejabat yang ditempatkan di luar struktur memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini dapat dilakukan melalui proses seleksi yang ketat dan objektif, serta melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas yang berkelanjutan. Ketiga, mereka perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja dan perilaku pejabat yang ditempatkan di luar struktur. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan lembaga pengawasan yang independen, serta melalui penerapan sistem pengukuran kinerja yang jelas dan objektif.
Kesimpulannya, pernyataan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengenai ketidaklakukan pelantikan pejabat Korps Bhayangkara di luar struktur usai penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, beserta janji akan pengangkatan personel Kepolisian di kementerian dan lembaga hanya setelah adanya payung hukum yang lebih jelas, merupakan langkah yang positif dan penting dalam upaya membangun kepolisian yang lebih profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik. Namun, langkah ini juga tidak luput dari kekhawatiran dan kritik yang perlu diatasi dengan cara yang tepat dan efektif. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat dan efektif, Jimly Asshiddiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit diharapkan dapat membangun kepolisian yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.




