Dana Desa Rp8 Miliar Diduga Disalahgunakan, Ratusan Massa Desak Kejati Sumsel Periksa Kades Tanjung Lago

Loading


Detiknews.tv – Palembang | Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mata Publik menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (15/12/2025). Mereka mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi Dana Desa.
Massa menilai pengelolaan Dana Desa Tanjung Lago selama periode 2021–2025 sarat indikasi abuse of power, kolusi, dan nepotisme, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator aksi, Ramogers, S.H., menyebut total Dana Desa yang diterima Desa Tanjung Lago mencapai sekitar Rp8,039 miliar, namun tidak diikuti dengan peningkatan pembangunan desa maupun kesejahteraan masyarakat.
“Dana Desa setiap tahun miliaran rupiah, tetapi tidak terlihat kemajuan signifikan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang,” ujar Ramogers dalam orasinya.
Berdasarkan data yang disampaikan massa aksi, Dana Desa Tanjung Lago tercatat:
• 2021: Rp1.697.354.000
• 2022: Rp1.550.434.000
• 2023: Rp1.706.839.000
• 2024: Rp1.730.989.000
• 2025: Rp1.353.620.000
Selain Dana Desa, Koalisi Mata Publik juga meminta Kejati Sumsel mengusut dugaan penguasaan lahan plasma seluas 93 hektar yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa. Lahan tersebut diduga dikuasai atas nama pribadi dan keluarga Kepala Desa.

Massa menilai dugaan perbuatan tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mata Publik mendesak Kejati Sumsel:
1. Membentuk tim khusus untuk memeriksa Kepala Desa Tanjung Lago dan perangkat desa.
2. Melakukan audit menyeluruh Dana Desa Tanjung Lago tahun anggaran 2021–2025.
3. Menangani perkara secara profesional dan transparan.
Aksi massa diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Ia menyatakan laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Silakan masukkan laporan resmi melalui PTSP untuk diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Vanny.
Koalisi Mata Publik menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan siap kembali menggelar aksi lanjutan apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. (Ferry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum dan Kedaluwarsa dalam Sidang Eksepsi

Sel Des 16 , 2025
Detiknews.tv – Palembang | Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan negara yang menjerat pengusaha ternama Palembang, Kgs H Abdul Halim Ali (Haji Halim), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Palembang, Selasa (16/12/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Meski dalam kondisi kesehatan yang […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI