![]()

Oleh: Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Kategori: OPINION
Di tengah keramaian dunia bisnis dan peradilan Indonesia, sengketa hukum antara PT Indobuildco dan pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) telah muncul sebagai kasus yang tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan dan penggunaan lahan strategis, melainkan juga sebagai cerminan yang mendalam terhadap kompleksitas arsitektur peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan pelaksanaan putusan yang tepat waktu. Ketika PT Indobuildco, di bawah kepemilikan pengusaha Pontjo Sutowo, dinyatakan menang di PTUN Jakarta dengan putusan yang membatalkan dokumen-dokumen Sekretariat Negara (Setneg) sebagai dasar gugatan GBK, harapan akan penyelesaian yang jelas tampaknya mulai muncul—namun harapan itu segera terganggu oleh langkah PN Jakarta Pusat yang tetap melaksanakan putusan serta-merta yang dikeluarkannya sebelumnya, meskipun posisi hukum putusan tersebut dianggap belum final oleh kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva.
Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa kasus ini tidak hanya berkisar pada masalah fisik lahan Hotel Sultan yang menjadi titik temu sengketa, melainkan juga pada pertentangan antara dua ranah peradilan yang memiliki wewenang yang berbeda namun saling terkait. PTUN, sebagai lembaga peradilan yang khusus menangani sengketa yang melibatkan perbuatan atau ketidakberbuatan lembaga negara, memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubah keputusan yang dianggap melanggar aturan tata cara atau asas-asas hukum administrasi. Dalam kasus ini, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Indobuildco bukan hanya sepenuhnya meniadakan dasar hukum gugatan GBK, melainkan juga secara implisit menegaskan bahwa proses yang mengarah pada pengosongan Hotel Sultan telah melanggar prosedur yang sah. Hal ini merupakan langkah yang signifikan dalam kerangka kepastian hukum, karena ia memberikan jaminan bahwa lembaga negara tidak boleh bertindak secara sembarangan tanpa mematuhi aturan yang telah ditetapkan—prinsip yang menjadi tulang punggung demokrasi dan negara hukum.
Namun, paradoks muncul ketika PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya telah menolak gugatan PT Indobuildco dan memerintahkan pengosongan kawasan beserta pembayaran royalti senilai US$45,36 juta (sekitar Rp754 miliar), tetap melaksanakan putusan serta-merta meskipun putusan PTUN telah membatalkan dasar hukum gugatannya. Di sini, Hamdan Zoelva, yang juga menjabat sebagai kuasa hukum Kadin Indonesia, telah dengan tepat menyoroti masalah inti: bagaimana sebuah putusan serta-merta yang dasar hukumnya telah dibatalkan oleh pengadilan yang memiliki wewenang dalam ranah administrasi masih dapat dilaksanakan? Dalam kerangka teori peradilan, putusan serta-merta dirancang untuk memberikan perlindungan cepat atau pelaksanaan tindakan yang mendesak dalam situasi di mana penundaan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan. Namun, prinsip ini tidak boleh melampaui batas-batas kepastian hukum dan keadilan, terutama ketika putusan tersebut berdasarkan dokumen yang telah dinyatakan batal oleh pengadilan yang berwenang.
Dari sudut pandang intelektual, kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang hierarki putusan peradilan dan keterkaitan antara PTUN dan PN. Apakah putusan PTUN yang membatalkan dokumen lembaga negara memiliki kekuatan hukum yang mengikat PN dalam melaksanakan putusan serta-merta yang berdasarkan dokumen tersebut? Menurut prinsip stare decisis atau kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang lebih tinggi, seharusnya demikian—namun dalam kenyataan, batasan wewenang antar pengadilan seringkali menjadi titik ambiguitas yang sulit diselesaikan. Hamdan Zoelva telah dengan tepat menegaskan bahwa PN Jakarta Pusat seharusnya menahan diri dan mengacu pada pedoman peradilan yang mengatur hubungan antara kedua lembaga tersebut. Hal ini bukan hanya masalah kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga masalah integritas sistem peradilan secara keseluruhan—karena jika putusan pengadilan yang satu dapat diabaikan oleh pengadilan yang lain tanpa alasan yang sah, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan semakin menurun.
Selain itu, sengketa ini juga menggambarkan betapa rapatnya hubungan antara kekuasaan hukum dan kepentingan ekonomi di Indonesia. Lahan Kompleks GBK, termasuk Hotel Sultan, merupakan aset yang sangat berharga dan strategis, yang potensi ekonominya tidak dapat diabaikan. Kedua pihak yang terlibat dalam sengketa ini pasti memiliki kepentingan ekonomi yang besar, dan hal ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika putusan peradilan yang dikeluarkan. Namun, kita harus tetap memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak melampaui prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Putusan peradilan harus didasarkan pada bukti dan aturan hukum, bukan pada kekuatan ekonomi atau politik. Dalam kasus ini, putusan PTUN yang membatalkan dokumen Setneg seharusnya menjadi landasan untuk menilai kembali posisi hukum putusan PN Jakarta Pusat, karena ia memberikan klarifikasi tentang keabsahan dasar hukum yang digunakan dalam gugatan GBK.
Kita juga perlu mempertimbangkan implikasi jangka panjang dari sengketa ini terhadap lingkungan bisnis dan investasi di Indonesia. Jika sistem peradilan tidak mampu memberikan kepastian hukum yang jelas dan memastikan bahwa putusan yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan adil dan konsisten, maka investor akan semakin ragu untuk berinvestasi di negara ini. Hal ini tidak hanya merugikan perusahaan-perusahaan besar seperti PT Indobuildco, melainkan juga merugikan perekonomian nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, sangat penting bagi lembaga peradilan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum.
Dalam kesimpulan, sengketa PT Indobuildco-GBK bukan hanya kasus hukum yang sederhana, melainkan sebuah refleksi yang mendalam terhadap kompleksitas sistem peradilan Indonesia dan tantangan dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan pelaksanaan putusan yang tepat waktu. Putusan PTUN yang membatalkan dokumen Setneg telah memberikan klarifikasi tentang keabsahan dasar hukum gugatan GBK, namun langkah PN Jakarta Pusat yang tetap melaksanakan putusan serta-merta telah menciptakan paradoks yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa sistem peradilan mampu beroperasi dengan baik dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun lingkungan bisnis yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hamdan Zoelva telah dengan tepat menyoroti masalah ini, dan sekarang adalah waktu bagi lembaga peradilan untuk mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan aturan hukum.




