Kajian Hukum KSMI Pusat terhadap Potensi Pelanggaran FSMI terhadap Presiden AMFC/Ketum KSMI/Presiden MFA

Loading

Oleh : Daeng Supri Yanto SH MH

Pengurus KSMI SUMSEL

Pendahuluan

Berdasarkan berita yang dirilis pada 16 November 2025, Indonesia menjadi tuan rumah Asian Champions League (ACL) 2025 yang diselenggarakan oleh AMNC dan FSMI. Ketua Umum KSMI, Dr. Ir. Yan Mulia Abidin, juga telah ditunjuk sebagai Presiden MFA oleh IMF. KSMI perlu mengkaji apakah terdapat potensi pelanggaran yang dilakukan oleh FSMI terhadap posisi dan kewenangan tersebut.

Dasar Hukum

Kajian ini didasarkan pada:

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSMI.

2. Kode Etik KSMI.

3. Peraturan dan ketentuan yang berlaku di AMFC dan MFA.

4. Prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik (Good Governance).

5. Surat resmi IMF terkait penunjukan Ketua Umum KSMI sebagai Presiden MFA.

Identifikasi Pihak Terkait

– FSMI: Federasi Sepakbola Mini Indonesia, sebagai penyelenggara lokal ACL 2025 dan anggota KSMI.

– AMFC: Asian Minifootball Confederation, sebagai konfederasi yang menaungi minifootball di Asia. Presiden AMFC juga menjabat sebagai ketua umum KSMI.

– KSMI: Komite Sepakbola Mini Indonesia, sebagai induk organisasi minifootball di Indonesia. Ketua Umum KSMI juga menjabat sebagai Presiden MFA.

– IMF: Federasi Mini Football Internasional, sebagai federasi tertinggi minifootball di dunia.

Potensi Pelanggaran dan Analisis Hukum

Dengan adanya penunjukan Ketua Umum KSMI sebagai Presiden MFA, potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh FSMI menjadi lebih luas:

1. Pengabaian Kewenangan Presiden MFA:
– Jika FSMI dalam penyelenggaraan ACL 2025 mengambil tindakan atau membuat keputusan yang seharusnya melibatkan atau mendapatkan persetujuan dari Presiden MFA (Ketua Umum KSMI), ini dapat dianggap sebagai pelanggaran. Contohnya, jika FSMI membuat perubahan signifikan dalam format turnamen atau memilih sponsor tanpa konsultasi.

2. Pelanggaran terhadap Kepentingan MFA:
– FSMI sebagai anggota KSMI dan bagian dari komunitas minifootball internasional harus bertindak sesuai dengan kepentingan MFA. Jika FSMI dalam penyelenggaraan ACL 2025 melakukan tindakan yang merugikan kepentingan MFA atau melanggar visi dan misi MFA, ini dapat dianggap sebagai pelanggaran.

3. Potensi Konflik Kepentingan (Lebih Kompleks):
– Dengan posisi Ketua Umum KSMI sebagai Presiden MFA, potensi konflik kepentingan menjadi lebih kompleks. FSMI harus memastikan bahwa penyelenggaraan ACL 2025 tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di tingkat nasional atau regional, tetapi juga sejalan dengan kepentingan pengembangan minifootball secara global yang menjadi tanggung jawab Presiden MFA.

4. Pelanggaran terhadap AD/ART KSMI dan Kode Etik (Diperluas):
– Pelanggaran terhadap AD/ART KSMI dan Kode Etik juga harus dilihat dalam konteks peran Ketua Umum KSMI sebagai Presiden MFA. FSMI harus memastikan bahwa tindakannya tidak mencoreng nama baik KSMI maupun MFA.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Dengan adanya penunjukan Ketua Umum KSMI sebagai Presiden MFA, potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh FSMI menjadi lebih serius dan kompleks. KSMI perlu melakukan investigasi yang lebih mendalam untuk memastikan apakah FSMI telah melakukan tindakan yang melanggar kewenangan, kepentingan, atau etika yang terkait dengan posisi Presiden MFA.

Rekomendasi investigasi meliputi:

1. Klarifikasi dengan IMF: KSMI perlu berkomunikasi dengan IMF untuk mendapatkan klarifikasi mengenai peran dan kewenangan Presiden MFA dalam konteks penyelenggaraan turnamen regional seperti ACL.

2. Evaluasi Perjanjian Kerjasama: KSMI perlu mengevaluasi semua perjanjian kerjasama antara FSMI, AMFC, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan ACL 2025 untuk memastikan tidak ada klausul yang bertentangan dengan kepentingan MFA atau memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada pihak tertentu.

3. Audit Keuangan: KSMI perlu melakukan audit keuangan yang independen terhadap penyelenggaraan ACL 2025 untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana atau praktik korupsi yang dapat merugikan KSMI maupun MFA.

Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi KSMI untuk mengambil tindakan yang sesuai, termasuk memberikan sanksi kepada FSMI jika terbukti melakukan pelanggaran.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kecamatan Sungai Rotan Memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Muara Enim ke 79

Sel Nov 18 , 2025
Detiknews.tv – Muara Enim | Pada tahun 2025 Kabupaten Muara Enim telah merayakan hari jadinya yang ke-79, dan pada tahun 2025 ini akan merayakan HUT ke-79. Sejarah Singkat Kabupaten Muara Enim dibentuk berdasarkan sidang Dewan Keresidenan Palembang pada tanggal 20 November 1946, awalnya dengan nama Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI