Bantahan terhadap Klaim Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Loading

Opini : Daeng Supri Yanto SH MH CMS.P

Menanggapi pernyataan Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI (PBHRI), Hilman Soecipto, mengenai hanya ada tujuh organisasi advokat yang sah dan diakui negara, kami, atas nama suara independen advokat Indonesia, menyampaikan bantahan keras. Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi independensi profesi advokat yang diamanatkan oleh konstitusi.

Sebagai anggota dari salah satu organisasi advokat yang disebutkan dalam daftar tersebut, saya merasa perlu untuk menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan bentuk campur tangan negara yang tidak dapat diterima dalam urusan internal profesi advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara eksplisit menyatakan bahwa organisasi advokat adalah wadah profesi yang bebas dan mandiri. Kemandirian ini berarti bahwa organisasi advokat harus berdiri di luar pengaruh kekuasaan eksekutif, dengan negara hanya memiliki kewajiban untuk menjamin keberadaan dan kebebasan profesi ini, bukan untuk mengatur atau menentukan siapa yang “diakui”.

Tindakan PBHRI dalam membuat daftar tujuh organisasi “sah” merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires). PBHRI adalah lembaga administratif yang memiliki wewenang untuk mengesahkan badan hukum secara administratif, bukan untuk menentukan otoritas profesi advokat secara fungsional-profesional.

Kami memahami bahwa saat ini terdapat beberapa organisasi advokat yang ada di Indonesia, termasuk:

1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan kepemimpinan dari Ketua Umum Harry Ponto, S.H., LL.M.
2. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia)
3. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) dengan Ketua Umum Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo
4. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia)

Keberagaman ini seharusnya dilihat sebagai kekayaan dalam dinamika profesi advokat di Indonesia, bukan sebagai alasan untuk intervensi oleh negara.

Oleh karena itu, kami menyerukan kepada semua pihak terkait untuk menghormati independensi profesi advokat dan untuk menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai campur tangan dalam urusan internal organisasi advokat. Kami juga mengajak seluruh advokat Indonesia untuk tetap bersatu dan menjaga integritas profesi kita demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Persaji Sumsel Kembali Raih Kemenangan, Tundukkan Australia di Asia Pacific Walking Football Cup 2025

Jum Nov 14 , 2025
Bali, Indonesia – Persatuan Sepak Bola Jurnalis Indonesia (Persaji) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan performa gemilang di Asia Pacific Walking Football Cup 2025. Setelah sukses mengalahkan India di laga perdana, tim Garuda Sriwijaya Indonesia berhasil menundukkan Australia dengan skor 2-1 pada pertandingan yang digelar Kamis (13/11/2025) di Bali United Training […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI