Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Banyuasin, Dua Saksi Diperiksa Polda Sumsel

Loading

Detiknews.tv – Palembang | Penanganan kasus dugaan Kekerasan Seksual yang melibatkan seorang Oknum Kepala Desa sekaligus Guru di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus berlanjut. Hari ini, dua orang saksi atas nama Tuti dan Rohani menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel.Rabu,(20/08/2025).

Kedatangan kedua saksi tersebut didampingi oleh tim Kuasa Hukum korban, Palen Satria, S.H., dan Sri Evi Wulandari, S.H., S.Mi., yang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Hari ini penyidik sudah memeriksa dua saksi yang mengetahui secara langsung keterangan dari korban. Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat laporan yang telah kami ajukan sebelumnya,” ujar Palen kepada awak media usai pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Rabu (20/8).

Lebih lanjut, Palen menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, Hasil Visum, hingga bukti percakapan antara korban dan terlapor.

“Semua bukti akan kami serahkan ke penyidik agar perkara ini semakin terang. Kami juga mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa terlapor,” tegasnya.

Menurut keterangan saksi, terlapor diketahui masih aktif mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Banyuasin, meskipun hanya hadir sekali dalam sepekan. Hal ini dinilai dapat mengganggu proses penyidikan serta menimbulkan tekanan Psikologis terhadap korban.

Sebagai langkah antisipasi, tim Kuasa Hukum menyatakan telah menyiapkan surat resmi kepada Bupati Banyuasin guna meminta Penonaktifan sementara terhadap terlapor dari jabatannya.

“Ini langkah penting agar Proses Hukum berjalan tanpa hambatan dan korban merasa aman. Kami minta Pemkab Banyuasin bersikap tegas dalam menyikapi kasus ini,” tambah Palen.

Tim Kuasa Hukum juga mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara Profesional dan menyelesaikan perkara ini secepatnya.

“Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh. Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut,” tutup Palen.(Yulia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

Kam Agu 21 , 2025
Detiknew.tv – Muara Enim | Jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku berinisial GR (33), warga Desa Tanjung Kecamatan Lawang Kidul, berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI