Detiknews.tv – Palembang | Kasus penusukan yang menimpa Tokoh Masyarakat Sumsel H Jamak Udin saat mengikuti iring-iringan pasangan Calon (Paslon) dari Kantor KPU Kota Palembang terus menuai sorotan publik.
Tidak hanya karena insiden berdarah tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran, namun juga karena pasal yang dikenakan dalam persidangan mendadak berubah dari pengeroyokan menjadi penganiayaan.
Perubahan pasal ini terungkap saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. H Jamak Udin mengaku terkejut dan mempertanyakan keabsahan proses hukum yang sedang berjalan. “Saya kaget saat tahu yang disidangkan bukan pasal pengeroyokan, tapi malah penganiayaan. Sebagai warga negara, saya berhak mempertanyakan ini”. “Saya curiga ada konspirasi antara penyidik dengan para pelaku,” ungkap H Jamak Udin kepada awak media.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta kemungkinan perubahan dokumen saat berada di tangan kejaksaan. Padahal, menurutnya, saksi mata, barang bukti, dan alat bukti pendukung sudah sangat jelas.
“Luka saya ada di leher dan bahu. Senjata tajam seperti pisau pena, kujang, dan pasir sebagai alat yang digunakan juga telah diamankan, termasuk rekaman CCTV. Saya alami dua luka tusuk di lokasi berbeda, artinya pelaku lebih dari satu,” tegasnya.
H Jamak Udin mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki inisial R, Budi, Hasbi, dan S. Mereka diduga melakukan tindakan secara terencana. Bahkan, salah satu pelaku disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“R menusuk dari belakang, Budi menyiram pasir, Hasbi menusuk leher saya, dan S memukul. Saya yakin ada unsur rencana pembunuhan, tapi Allah masih lindungi saya. Namun anehnya, saat proses sampai ke kejaksaan, pasal malah berubah,” lanjutnya.
Tak hanya dirinya yang menjadi korban, H Jamak Udin juga menyebut seorang anggota kepolisian, Aipda TW, turut terluka akibat sabetan senjata tajam saat kejadian berlangsung.
Dengan berbagai kejanggalan ini, H Jamak Udin berharap besar kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolrestabes Palembang untuk turun tangan dan memberikan kepastian hukum yang adil.
“Masih ada pelaku lain yang bebas berkeliaran tanpa rasa bersalah. Saya berharap mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” pungkasnya. (Yulia).