Palembang,( Ulasannew) Sebayak sembilan Raperda ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prov. Sumsel tahun 2021, keputusan tersebut ditandantangani pada Rapat Paripurna XXIV (24) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel tahun 2021, Senin (11/1/21)
Rapat Paripurna berlangsung dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, bersama Wakil Gubernur Sumsel; Bapak H. Mawardi Yahya serta Para Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Karika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi. M, SE. dihadiri oleh jajaran OPD serta undangan lain secara langsung maupun Virtual.
Rapat Paripurna diawali dengan Mendengarkan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DPRD Prov.Sumsel terhadap Penetapan Propemperda tahun 2021 yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Toha, S.Pd.i, M.Si.
Dalam penjelasan Bapemperda yang dipimpin oleh Bapak H. Toyeb Rakembang, berdasarkan hasil rapat antara Bapemperda DPRD Prov.Sumsel dengan Pihak Eksekutif, ditetapkan Propemperda tahun 2021 memuat 9 Raperda, terdiri dari 5 Raperda usulan hak inisiatif dari DPRD Prov. Sumsel dan 4 Raperda usulan dari pemerintah Prov. Sumsel.
Adapun 5 usulan Raperda inisiatif DPRD Prov. Sumsel sebagai berikut :
- Raperda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
- Raperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
- Raperda tentang Arsitektur gedung dan bangunan berciri khas.
- Raperda tentang Pemanfaatan alur sungai dan atau perairan.
- Raperda Tentang Pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi.
Sementara yang hadir melalui Zoom Meeting Fraksi-fraksi di DPRD Sumsel, Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Kabidkum Polda Sumsel, Korem 044/GAPO, Kanwil Hukum dan HAM, Kepala BPS SUmsel, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, RSUD Siti Fatimah, RS Khusus Mata Palembang, BNN Sumsel dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DPRD Provinsi Sumatera Selatan juga melakukan penjelasan terhadap Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021 saat Rapat Paripurna XXIV DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan Amad Toha Spdi MSi bahwa (Bapemperda) menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya peraturan daerah.
“Pada tanggal 16 Desember 2020, Gubernur/Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat dengan Nomor 188.34/3350/II/2020 menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021,” ujar Toha.
Dikatakannya bahwa usulan dari Gubernur Sumsel itu selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Pembentukan Perda Provinsi pada 6-7 Januari 2021 beserta OPD terkait dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Perda Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati menyampaikan ada 13 usulan program pembentukan perda.
Adapun usulan Program Pembentukan Perda yang dimaksud yaitu tentang:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel
- Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel
- Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika, Psiotropika dan Bahan Adiktif
- Ranperda tentang Jasa Konstruksi
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2019-2023
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Ranperda tentang Pendirian BUMDSPAM Regional Sumatera Selatan
- Ranperda tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumsel
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020.
- Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021.
- Ranperda tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022.
“Setelah mendengar paparan dan penjelasan dari Pihak Eksekutif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dapat menerima dan melanjutkan untuk Pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah dan 9 (sembilan) Ranperda belum dapat ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2020 dikarenakan masih diperlukan pengkajian dan penelitian lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel dengan Pihak Eksekutif maka program Pembentukan Perda Provinsi Sumsel tahun 2021 memuat 9 Ranperda yang terdiri dari 5 (lima) Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 4 (Empat) Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
DPRD Provinsi Sumsel mengesahkan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemprov Sumsel. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke XXIV yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (11/1). Empat ranperda yang disahkan tersebut diantaranya: 1) Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangngan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif; 2) Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020; 3) Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021; dan 4) Ranperda tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022.
Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya mengatakan, disahkannya raperda tersebut tentu akan mendorong semakin cepat jalannya program-program yang telah dibentuk Pemprov Sumsel.
“Raperda tersebut disahkan dengan melihat perkembangan yang ada saat ini. Dengan disahkannya raperda tersebut, tentu akan semakin mempercepat realisasi kebijakan maupun program yang telah dibuat,” kata Mawardi, usai menghadiri rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, Pemprov Sumsel akan bekerja maksimal sehingga program tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Tentu kita akan bekerja sebaik-baiknya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tuturnya.
Disahkannya raperda tersebut setelah Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel melakukan penelitian dan pembahasan.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menjelaskan, pembentukan reperda tersebut bukan hanya sekedar rencana dan terancang dalam skala prioritas.
“Ini menjadi skala prioritas Pemprov. Hasil rapat ini harus segera dituangkan dalam dalam rancangan putusan agar segera bisa dijalankan,” imbuhnya.
Setelah pembacaan Penjelasan Bapemperda tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Prov Sumsel tentang penetapan Propemperda Prov. Sumsel tahun 2021 oleh Ketua DPRD Prov. (ADV/daeng)