Jakarta- (detiknew.tv) – Tim Penasehat Hukum Gabungan AYH, masing-masing Hasan Madani, SH, Aristo Yanuarius Seda, SH., Mahmuddin, SH., MH, J. Kamal Farza, SH., MH., dan saya sendiri, Ifdhal Kasim, SH. LLM., baru saja mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk penetapan tersangka dan penahanan, AYH, Selasa (21/.9/21) di Jakarta.
Menurut salah satu pengacara AYH, Ifdhal Kasim, SH. Bahwa penetapan tersangka dan penahanan AYH itu bertentangan dengan ketentuan formil yang diwajibkan oleh KUHAP. Terkesan tergesa-gesa, dipaksakan, dan eksesif menggunakan rambu hukum yang ada. Karna itu, kami menguji di hadapan yang mulia majelis `hakim, apakah penetapan dan penahanan tersangka seperti yang dilakukan oleh Jaksa seperti itu dapat dibenarkan secara hukum?
” Faktanya, klien kami AYH adalah seorang profesional, pengusaha, yang melakukan bisnis, dalam usaha patungan dengan BUMD, dalam badan hukum perseroan terbatas yang legal dan sah. Dalam kerjasama patungan tersebut pihak swasta menggunakan uang dari modal sendiri bukan uang negara, membeli dan menjual secara sah, tak ada yang gratis, membeli dari swasta menjual juga ke swasta, tak ada apa pun fasilitas negara. Lalu klien kami ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan pula, apa dasar hukumnya? ” Kata Ifdhal.
Ifdhal menambahkan tindakan kejaksaan (yang mentersangkakan dan menahan klien kami) tersebut, selain melecehkan hukum dan akal sehat kita, juga dikhawatirkan menjadi preseden hukum yang buruk bagi iklim bisnis yang sedang digenjot oleh Presiden. Akan banyak pelaku usaha yang melakukan usaha patungan (joint venture) dengan BUMN/BUMD was-was, karena sewaktu-waktu bisa saja mereka dibidik dengan mudah melakukan korupsi.
” Jelas ini tidak kondusif bagi usaha membangun iklim bisnis yang sehat dan kompetitif. Bagi klien kami, ini jelas telah dirampas hak asasinya, yang oleh hukum dan konstitusi negara sewajibnya klien kami dilindungi” tegas Ifdhal dalam siaran persnya..
Selain itu Ifdhal juga memaparkan sejak kasus ini mulai diperiksa, kliennya selalu koperatif, hadir setiap dipanggil. Tidak ada apapun indikasi klien kami melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Gimana mengulangi, klien kami saja sudah mantan.
” Penetapan tersangka dan penahanan klien kami telah menimbulkan keadaan yang buruk bagi klien kami, yang tidak mendapatkan pemeriksaan secara layak. Ini juga menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan telah menimbulkan perlakuan yang secara sewenang-wenang dan tidak wajar klien kami, ” tegasnya.
Bagi pengacara Ini tentu menimbulkan kerugian juga bagi kliennya baik secara materiil maupun immaterial, yang ikut kami proses dalam ikhtiar ini. (Daeng)