![]()

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Palembang, Dinas Perhubungan, dan pihak kepolisian.
“Kami telah melakukan kajian mendalam terkait dampak kemacetan yang disebabkan oleh antrean panjang kendaraan yang mengisi Solar di beberapa SPBU. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memberlakukan kebijakan ini,” ujar [Nama Pejabat Terkait], [Jabatan].
Pemerintah Kota Palembang mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermesin diesel, untuk mengisi BBM Solar di SPBU lain yang masih menyediakan layanan tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan ini demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat. Namun, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini diambil demi kepentingan bersama,” tambah [Nama Pejabat Terkait].
Pemerintah Kota Palembang juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM Solar di SPBU lainnya untuk mencegah terjadinya penimbunan dan praktik-praktik ilegal lainnya.




