4 Kasus Besar Diusut Kejagung di 2025 dengan Rugikan Negara Ratusan Triliun: Refleksi atas Krisis Integritas dan Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Loading

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Pengacara & Ahli Hukum Pidana

Pada tanggal 31 Desember 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan capaian kinerja penanganan tindak pidana khusus sepanjang tahun tersebut, di mana empat kasus besar menjadi sorotan utama karena menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kasus-kasus ini meliputi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk, serta importasi gula yang menjerat tokoh publik ternama. Sebagai seorang praktisi hukum yang telah mendalami dinamika korupsi dan implikasi sistemik dari setiap kasus besar yang melibatkan lembaga negara dan badan usaha milik negara (BUMN), saya berpendapat bahwa kejadian ini bukan hanya sekadar manifestasi dari praktik korupsi yang masih mengakar dalam struktur bangsa, melainkan juga sebuah panggilan mendesak untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, tata kelola institusi, dan paradigma penegakan hukum yang selama ini belum mampu memberantas akar masalah korupsi secara efektif.

Dimensi Hukum dan Sistemik: Analisis Kasus-Kasus Besar yang Menggugat Stabilitas Ekonomi Negara

Secara teoritis, korupsi dalam skala besar yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah bukanlah sekadar pelanggaran terhadap norma hukum pidana semata, melainkan sebuah bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas makroekonomi, kualitas pembangunan negara, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi adalah rupiah yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan, serta mengentaskan kemiskinan yang masih menjadi tantangan utama bagi bangsa ini.

Kasus Pertamina: Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang (2018-2023)
Kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian terbesar dalam sejarah Indonesia, mencapai Rp 285.017.731.964.389, yang menjerat sejumlah petinggi perusahaan hingga saudagar minyak Riza Chalid. Dari perspektif hukum pidana ekonomi, kasus ini mencerminkan adanya kegagalan sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap operasional perusahaan yang memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan energi nasional. Praktik korupsi yang dilakukan melalui manipulasi harga produk, penyalahgunaan kontrak kerja sama, serta tata kelola yang tidak transparan tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang luar biasa bagi negara, tetapi juga mengganggu rantai pasokan energi dan berdampak pada stabilitas harga di pasar domestik. Sebagaimana telah terungkap dalam proses penyidikan, kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 285 triliun ini merupakan akumulasi dari praktik korupsi yang berlangsung selama bertahun-tahun, yang menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang ada selama ini belum mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya pelanggaran skala besar dengan cepat.

Kasus Kemendikbudristek: Pengadaan Chromebook (2019-2022)
Kasus pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook dengan kerugian negara mencapai Rp 1.980 triliun yang menjerat mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjadi bukti nyata bahwa korupsi tidak hanya terjadi di sektor energi atau keuangan, tetapi juga merambah ke sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia bangsa. Dari perspektif hukum administratif dan pidana, kasus ini mencerminkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk manipulasi spesifikasi teknis, penawaran tidak kompetitif, serta kolusi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta. Dampak dari kasus ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan pendidikan yang diterima oleh jutaan siswa di seluruh Indonesia, yang selama ini telah menerima perangkat lunak dan keras yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan atau bahkan tidak dapat digunakan secara optimal.

Kasus PT Sritex Tbk: Pemberian Kredit Bank
Kasus pemberian kredit bank yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.354.870.054.158 yang menjerat bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto menunjukkan adanya risiko sistemik dalam sektor perbankan yang dapat mengganggu stabilitas keuangan nasional. Dari perspektif hukum perbankan dan pidana ekonomi, kasus ini mencerminkan adanya kegagalan dalam proses penilaian risiko kredit, serta kemungkinan adanya kolusi antara pihak manajemen perusahaan dan pejabat bank dalam menyetujui kredit yang tidak layak atau memiliki nilai jaminan yang tidak sesuai dengan besarnya kredit yang diberikan. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada kesehatan keuangan bank yang bersangkutan, tetapi juga dapat menyebabkan penarikan kredit oleh masyarakat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kasus Importasi Gula: Menjerat Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Kasus importasi gula dengan kerugian negara mencapai Rp 578.105.441.622 merupakan contoh nyata bagaimana korupsi dalam sektor perdagangan dapat berdampak pada ketersediaan dan harga komoditas esensial bagi masyarakat. Dari perspektif hukum perdagangan dan pidana, kasus ini mencerminkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota impor, manipulasi harga, serta kolusi antara pejabat pemerintah dan pelaku usaha dalam menguasai pasar gula nasional. Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh negara dalam bentuk kerugian pajak dan penerimaan negara, tetapi juga oleh masyarakat luas yang harus membayar harga yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan akan gula sebagai bahan pokok konsumsi.

Dimensi Institusional dan Pengawasan: Mengapa Korupsi Skala Besar Masih Terjadi?

Salah satu pertanyaan mendasar yang harus kita tanyakan adalah mengapa korupsi skala besar yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah masih dapat terjadi di Indonesia, meskipun telah ada berbagai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejagung. Jawaban atas pertanyaan ini tidak dapat ditemukan hanya pada faktor individu yang melakukan korupsi, tetapi juga pada faktor struktural dan institusional yang memungkinkan bahkan mendorong terjadinya praktik korupsi tersebut.

Pertama, terdapat kegagalan dalam sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga negara dan BUMN. Pengawasan internal yang dilakukan oleh unit pengawas dalam setiap institusi seringkali tidak memiliki wewenang yang cukup untuk melakukan pengawasan yang efektif, serta seringkali menghadapi hambatan politik atau struktural dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh parlemen, BPK, serta lembaga masyarakat sipil juga belum mampu memberikan kontrol yang optimal terhadap kinerja institusi negara, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.

Kedua, terdapat masalah dalam sistem tata kelola institusi yang belum sepenuhnya berdasarkan pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Banyak lembaga negara dan BUMN masih memiliki struktur kepemimpinan yang terlalu terpusat, kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan, serta kurangnya akuntabilitas terhadap publik. Hal ini membuat ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) untuk berkembang dengan bebas, tanpa adanya kontrol yang efektif dari pihak manapun.

Ketiga, terdapat kurangnya kapasitas dan profesionalisme pada aparatur negara dan pejabat BUMN dalam menjalankan tugas mereka. Banyak pejabat yang tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang hukum dan peraturan yang berlaku, serta tidak memiliki integritas yang cukup untuk menolak godaan korupsi. Selain itu, sistem penghargaan dan sanksi yang belum sesuai juga menjadi faktor yang menyebabkan kurangnya motivasi bagi pejabat untuk bekerja dengan jujur dan profesional.

Keempat, terdapat faktor budaya yang masih menganggap korupsi sebagai sesuatu yang lumrah atau bahkan diperlukan untuk menjalankan tugas atau mendapatkan keuntungan tertentu. Budaya korupsi yang telah mengakar dalam masyarakat ini sulit dihilangkan hanya melalui upaya penegakan hukum semata, tetapi membutuhkan upaya pendidikan dan sosialisasi yang komprehensif untuk mengubah paradigma dan nilai-nilai masyarakat terhadap korupsi.

Dimensi Sosial dan Politik: Dampak Korupsi terhadap Kepercayaan Publik dan Stabilitas Negara

Korupsi skala besar yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah memiliki dampak sosial dan politik yang sangat serius terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, korupsi menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara dan lembaga penegak hukum. Ketika masyarakat melihat bahwa pejabat negara dan petinggi BUMN yang seharusnya menjadi contoh teladan justru terlibat dalam praktik korupsi skala besar, maka kepercayaan mereka terhadap sistem pemerintahan dan hukum akan semakin menurun. Hal ini dapat menyebabkan apati politik, kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan negara, serta bahkan dapat menimbulkan ketidakstabilan politik jika tidak segera ditangani.

Kedua, korupsi menyebabkan ketidakadilan sosial yang semakin meluas. Banyak sumber daya negara yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas justru disalahgunakan oleh sebagian kecil orang untuk keuntungan pribadi mereka. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara kaya dan miskin semakin lebar, serta memperparah masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketidakstabilan sosial di masyarakat.

Ketiga, korupsi berdampak negatif terhadap citra negara di mata dunia internasional. Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi dan politik di kawasan Asia Tenggara bahkan dunia akan sulit mendapatkan kepercayaan dari negara lain dan investor internasional jika masalah korupsi tidak dapat diatasi dengan efektif. Hal ini dapat menghambat arus investasi asing, kerja sama internasional, serta perkembangan ekonomi dan politik negara secara keseluruhan.

Dimensi Penegakan Hukum dan Reformasi: Langkah Apa yang Perlu Dilakukan?

Meskipun pengungkapan dan penuntutan terhadap empat kasus besar ini merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi, namun hal ini tidak cukup jika tidak diimbangi dengan reformasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum, pengawasan, dan tata kelola institusi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

Pertama, memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga negara dan BUMN. Pengawasan internal harus diberikan wewenang yang cukup untuk melakukan pengawasan yang efektif, serta dilengkapi dengan sumber daya dan kapasitas yang memadai. Di sisi lain, pengawasan eksternal harus ditingkatkan melalui peningkatan peran parlemen, BPK, serta lembaga masyarakat sipil dalam memantau dan mengawasi kinerja institusi negara.

Kedua, menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) secara konsisten dalam semua lembaga negara dan BUMN. Hal ini meliputi peningkatan transparansi dalam proses pengambilan keputusan, pemisahan fungsi kepemimpinan dan pengawasan, serta peningkatan akuntabilitas terhadap publik. Selain itu, perlu dilakukan reformasi terhadap sistem rekrutmen, pendidikan, dan pelatihan pejabat negara dan BUMN untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme mereka.

Ketiga, memperkuat sistem penegakan hukum terhadap korupsi dengan meningkatkan kapasitas dan independensi lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejagung. Selain itu, perlu dilakukan reformasi terhadap hukum pidana korupsi untuk membuatnya lebih efektif dalam menangani kasus korupsi skala besar, termasuk dengan meningkatkan ancaman pidana dan sanksi finansial terhadap pelaku korupsi.

Keempat, melakukan upaya pendidikan dan sosialisasi yang komprehensif untuk mengubah paradigma dan nilai-nilai masyarakat terhadap korupsi. Hal ini meliputi penyuluhan tentang bahaya korupsi bagi negara dan masyarakat, serta peningkatan kesadaran tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kelima, meningkatkan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam hal penuntutan pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri dan pengembalian aset korupsi yang disimpan di luar negeri. Indonesia perlu bekerja sama dengan negara lain dan organisasi internasional untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Kesimpulan: Dari Krisis Korupsi Menuju Masyarakat yang Bersih dan Berintegritas

Dalam kesimpulan, empat kasus besar yang diusut oleh Kejagung di tahun 2025 dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah merupakan sebuah krisis yang tidak dapat kita abaikan, tetapi juga merupakan momentum emas untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Kita tidak boleh hanya melihat kasus-kasus ini sebagai bukti kegagalan institusi negara, melainkan juga sebagai bukti bahwa mekanisme penegakan hukum masih berjalan dan mampu menangkap pelaku korupsi skala besar.

Namun, kita juga harus menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara instan atau hanya melalui upaya penegakan hukum semata. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak – pemerintah, aparat negara, masyarakat, dan dunia usaha – untuk bekerja sama dalam memberantas akar masalah korupsi dan membangun masyarakat yang bersih, adil, dan berintegritas. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa sumber daya negara dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan Indonesia dapat mencapai potensi penuhnya sebagai negara yang besar dan makmur.

Pada akhirnya, tujuan utama dari semua upaya pemberantasan korupsi adalah untuk membangun negara hukum yang berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Hanya dengan memiliki sistem hukum yang kuat dan efektif, kita dapat memastikan bahwa setiap orang – tanpa memandang jabatan atau status sosialnya – akan mendapatkan hukuman yang sesuai jika melakukan pelanggaran hukum, dan bahwa negara akan mampu memenuhi tugasnya sebagai pelindung hak dan kesejahteraan rakyatnya.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sumsel Perhatikan Kesejahteraan Lansia di 17 Kabupaten dan Kota: Paradigma Pembangunan Berkelanjutan yang Berpusat pada Manusia di Era Demografi Baru

Kam Jan 1 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P Pengacara & Ahli Kebijakan Pembangunan Sosial Pada awal tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan program komprehensif yang secara khusus mengakomodasi perhatian terhadap kesejahteraan lansia di seluruh 17 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah administrasi provinsi tersebut. Langkah ini tidak hanya merupakan […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI