![]()

Opini : Daeng Supri Yanto SH MH
Keberadaan Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO) dalam daftar 20 organisasi advokat yang diakui oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengisyaratkan dinamika tersendiri dalam lanskap profesi hukum di Indonesia. Masuknya PROPINDO, di antara organisasi-organisasi advokat yang lebih mapan dan dikenal luas, mengundang refleksi mendalam mengenai peran, visi, dan kontribusi spesifik yang hendak ditawarkan oleh perkumpulan ini dalam penegakan hukum dan keadilan.
Sebagai entitas yang relatif baru, PROPINDO memiliki peluang untuk mengukir identitas yang khas, mungkin dengan fokus pada bidang-bidang hukum tertentu, pendekatan inovatif dalam pembelaan hukum, atau pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat yang kurang terwakili. Kehadirannya dapat menjadi katalis bagi munculnya gagasan-gagasan segar dan praktik-praktik terbaik yang dapat memperkaya khazanah profesi advokat secara keseluruhan.
Namun demikian, masuknya PROPINDO juga membawa implikasi yang perlu dicermati. Dalam ekosistem yang telah dihuni oleh banyak organisasi advokat, PROPINDO perlu menunjukkan diferensiasi yang jelas dan nilai tambah yang signifikan agar tidak hanya menjadi sekadar tambahan kuantitatif tanpa dampak kualitatif. Koordinasi dan kolaborasi dengan organisasi-organisasi lain menjadi krusial untuk menghindari tumpang tindih dan persaingan yang kontraproduktif.
Lebih dari itu, PROPINDO memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, serta berkontribusi aktif dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan advokat di Indonesia. Dengan demikian, kehadirannya tidak hanya menjadi simbol keberagaman, tetapi juga pendorong kemajuan dan perbaikan berkelanjutan dalam dunia advokasi.
Pada akhirnya, legitimasi PROPINDO sebagai bagian dari keluarga besar advokat Indonesia akan ditentukan oleh rekam jejak, kontribusi nyata, dan komitmennya terhadap nilai-nilai luhur profesi hukum. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan negara di atas kepentingan kelompok, PROPINDO dapat membuktikan diri sebagai mitra yang berharga dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang adil dan beradab.




