![]()
Oleh Daeng Supriyanto SH MH Advokat Konsep Contempt of Court (Penyalahgaan terhadap Pengadilan) bukanlah sebuah konstruksi hukum yang muncul secara sepihak atau sebagai instrumen untuk memelihara dominasi institusi peradilan atas masyarakat. Sebaliknya, ia merupakan manifestasi dari pemahaman mendalam bahwa sistem peradilan—sebagai salah satu pilar utama negara hukum—memerlukan perlindungan khusus terhadap […]



