![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Pemerhati Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pada saat di mana dinamika kehidupan bermasyarakat semakin kompleks dan ranah publik terus diperluas melalui perkembangan teknologi serta budaya masyarakat yang terbuka, berita tentang 20 hakim dari berbagai tingkatan peradilan yang mengikuti pelatihan khusus mengenai penerapan pasal-pasal yang mengatur kebebasan berekspresi merupakan sebuah fenomena yang patut kita acungi jempol dan kaji dengan kedalaman yang mendalam. Secara epistemologis, langkah ini tidak hanya mencerminkan kesadaran yang semakin matang dalam lingkungan peradilan akan pentingnya memahami dimensi multidimensional dari kebebasan yang menjadi salah satu pilar fundamental dari negara hukum dan demokrasi, melainkan juga menunjukkan komitmen konstitusional untuk menyelaraskan praktik pengadilan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah diamanatkan dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.
Secara filosofis, kebebasan berekspresi bukanlah sekadar hak individual yang diberikan kepada setiap warga negara secara sepihak oleh negara, melainkan merupakan kondisi ontologis yang menjadi prasyarat bagi terwujudnya masyarakat yang maju, kreatif, dan mampu melakukan refleksi diri secara kritis. Dalam pandangan teoritis yang dikembangkan oleh para pemikir politik dan hukum kontemporer, kebebasan berekspresi berfungsi sebagai mekanisme yang memungkinkan terjadinya pertukaran gagasan, eksplorasi nilai-nilai baru, serta kontrol sosial terhadap berbagai bentuk kekuasaan yang ada dalam masyarakat. Ketika sistem peradilan mampu memahami dan menerapkan konsep ini dengan benar, maka pengadilan tidak hanya berperan sebagai lembaga yang menegakkan hukum secara mekanis, melainkan juga sebagai agen transformatif yang berkontribusi pada pembentukan budaya hukum yang menghargai keragaman pandangan dan menghormati hak setiap individu untuk menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut akan reprisal atau diskriminasi.
Dari perspektif hukum positif, pelatihan yang diikuti oleh para hakim ini memiliki relevansi yang sangat erat dengan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, mulai dari Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara eksplisit menjamin hak setiap orang untuk mengemukakan pikiran dan sikap dengan lisan, tulisan, dan gambar serta melalui saluran massa yang sah, hingga peraturan perundang-undangan khusus seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, pemahaman terhadap teks hukum saja tidaklah cukup untuk memastikan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut dalam praktik peradilan dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan semangat konstitusi. Dibutuhkan pemahaman yang mendalam tentang konteks sosial, budaya, dan politik di mana setiap kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi muncul, serta kemampuan untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap hak ini dengan kepentingan publik lainnya seperti keamanan nasional, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap hak-hak orang lain.
Dalam diskursus akademis tentang hubungan antara peradilan dan kebebasan berekspresi, terdapat berbagai paradigma yang telah dikembangkan oleh para ahli hukum dan ilmu politik. Salah satu perspektif yang paling relevan adalah pandangan yang melihat pengadilan sebagai “tempat perdebatan publik” di mana berbagai kepentingan yang saling bersaing dapat diperjuangkan secara terstruktur dan sesuai dengan kaidah hukum. Dalam konteks ini, peran hakim tidak hanya sebagai arbiter yang netral, melainkan juga sebagai fasilitator yang memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan bukti yang mereka miliki. Pelatihan tentang penerapan pasal kebebasan berekspresi akan membantu para hakim dalam mengembangkan kemampuan untuk menjalankan peran ini dengan efektif, sehingga setiap putusan yang dikeluarkan tidak hanya berdasarkan pada interpretasi hukum yang tepat, tetapi juga pada pertimbangan yang matang tentang dampak yang akan ditimbulkan bagi kehidupan masyarakat dan perkembangan demokrasi kita.
Selain itu, kita juga perlu melihat pentingnya pelatihan ini dalam konteks perkembangan kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Banyak kasus di mana penyampaian pendapat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, ekspresi seni yang kontroversial, atau pemberitaan pers yang mengangkat isu-isu sensitif telah menjadi objek dari proses hukum yang seringkali menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Dalam beberapa kasus, putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan telah menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik peradilan belum sepenuhnya mampu menangkap makna substansial dari kebebasan berekspresi sebagai hak yang fundamental. Dengan demikian, pelatihan yang diikuti oleh para hakim ini merupakan upaya yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas peradilan dalam menangani kasus-kasus semacam itu dengan lebih baik, sehingga putusan yang dikeluarkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penguatan sistem hak asasi manusia di Indonesia.
Dari sudut pandang sebagai seorang advokat yang telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi—baik bagi individu, kelompok masyarakat, maupun institusi pers—saya menyadari bahwa kualitas pemahaman hakim tentang isu-isu ini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap hasil dari setiap perkara yang dibawa ke pengadilan. Banyak kasus di mana argumen hukum yang kuat terkait dengan perlindungan kebebasan berekspresi tidak dapat diterima oleh pengadilan karena kurangnya pemahaman tentang konteks dan implikasi dari isu yang diangkat. Dengan adanya pelatihan seperti ini, diharapkan para hakim akan memiliki wawasan yang lebih luas dan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai aspek yang terkait dengan kebebasan berekspresi, sehingga mereka dapat membuat putusan yang tidak hanya benar secara hukum positif, tetapi juga adil secara substansial dan sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut sebagai masyarakat yang demokratis.
Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa pelatihan satu kali saja tidaklah cukup untuk menjamin bahwa penerapan pasal kebebasan berekspresi dalam praktik peradilan akan segera mengalami perubahan yang signifikan. Dibutuhkan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas para hakim, termasuk melalui penyelenggaraan pelatihan lanjutan, diskusi ilmiah bersama para ahli dan praktisi hukum, serta pengembangan buku pegangan atau pedoman yang dapat menjadi referensi bagi hakim dalam menangani kasus-kasus terkait kebebasan berekspresi. Selain itu, juga perlu adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan putusan pengadilan dalam kasus-kasus ini, sehingga dapat diidentifikasi faktor-faktor yang menghambat atau mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dalam praktik peradilan.
Selain itu, penting juga untuk menyadari bahwa penerapan pasal kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari konteks perkembangan masyarakat dan dinamika politik yang ada di negara kita. Di era di mana media sosial telah menjadi sarana utama bagi banyak orang untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan publik, muncul berbagai tantangan baru yang perlu dihadapi oleh sistem peradilan. Misalnya, bagaimana membedakan antara ekspresi yang sah dengan ujaran kebencian yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, atau bagaimana menangani kasus di mana penyebaran informasi melalui media digital telah menyebabkan dampak yang luas bagi individu atau institusi tertentu. Pemahaman tentang isu-isu semacam ini tidak hanya membutuhkan pengetahuan hukum yang baik, tetapi juga pemahaman tentang teknologi, budaya digital, dan dinamika sosial yang terus berkembang.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah yang diambil oleh para hakim ini untuk mengikuti pelatihan tentang penerapan pasal kebebasan berekspresi merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk memperkuat sistem peradilan Indonesia sebagai lembaga yang independen, profesional, dan mampu memenuhi harapan masyarakat akan keadilan hukum. Di negara hukum yang demokratis, peradilan memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk oleh negara itu sendiri. Dengan memiliki hakim yang memahami dan menghargai pentingnya kebebasan berekspresi, kita dapat yakin bahwa sistem peradilan akan mampu menjalankan peran ini dengan lebih efektif, sehingga dapat berkontribusi pada terwujudnya masyarakat yang lebih adil, demokratis, dan penuh penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kita juga harus menyadari bahwa upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang kebebasan berekspresi tidak hanya menjadi tanggung jawab dari kalangan peradilan saja. Semua komponen masyarakat—termasuk pemerintah, parlemen, pers, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil—memiliki peran yang penting dalam memastikan bahwa hak ini dapat dinikmati oleh setiap warga negara secara nyata. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan yang mendukung perlindungan kebebasan berekspresi, parlemen bertanggung jawab untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, pers bertanggung jawab untuk menjalankan perannya sebagai wadah bagi ekspresi publik dengan profesionalisme dan etika yang tinggi, akademisi bertanggung jawab untuk mengembangkan pemikiran dan penelitian yang mendalam tentang isu-isu terkait kebebasan berekspresi, dan organisasi masyarakat sipil bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan hak ini dan memberikan dukungan kepada mereka yang haknya dilanggar.
Sebagai kesimpulan, keikutsertaan 20 hakim dalam pelatihan penerapan pasal kebebasan berekspresi merupakan langkah yang sangat positif dan strategis dalam upaya untuk meningkatkan kualitas peradilan Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim yang memiliki pemahaman yang baik tentang isu-isu ini akan tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam perkara, tetapi juga akan berkontribusi pada pembentukan budaya hukum yang menghargai keragaman pandangan dan menghormati hak setiap individu untuk menyampaikan pendapatnya. Semoga langkah ini dapat menjadi awal dari serangkaian upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem peradilan dan penguatan hak asasi manusia di Indonesia, sehingga kita dapat membangun negara yang lebih baik bagi generasi mendatang—negara yang berdasarkan pada kebenaran, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia yang mulia.




