Tanggapan atas Pendapat Hukum yang diberikan oleh Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM & Dr. Ahmad Redi, SH., MH. Atas Aspek Pidana Pasal 279 KUHP Dalam Permasalahan Hukum Administrasi Negara Dalam Perkawinan Antara H. Askolani Dengan Nova Yunita. Yang dipublish pada media SUMSEL JARRAK POS tanggal 2 Oktober 2022

Loading

 

Oleh :

Ana Ariyanto, ST, SH dan Edi Nur Arifin, SH

Penasihat Hukum Nova Yunita

 

Kronologis yang digunakan Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM & Dr. Ahmad Redi, SH., MH. Menurut kami, tidak sesuai dengan Data dan Fakta Hukum. Fakta sebenarnya  adalah  :

  1. Bahwa Klien kami, sama sekali tidak pernah terlibat dalam proses pengurusan Administrasi pernikahan sebagaimana yang dimaksud, karena klien kami hanya diminta untuk menyerahkan KTP, kepada saudara terlapor, tanpa tahu seperti apa proses yang terjadi dalam pengurusan administrasi tersebut.
  2. Bahwa seluruh proses pemberkasan Administrasi dan Permohonan terkait dengan pernikahan, antara saudari NY dengan Saudara AS, mulai dari pemberkasan N-1, N-2, N-3 dan seterusnya, semuanya diurus oleh Saudara AS yang memohonkan Pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama/KUA Kecamatan Kertapati .
  3. Bahwa pernikahan tersebut dilakukan oleh Penghulu dari KUA Kecamatan Kertapati yang dihadirkan dari pihak calon pengantin laki-laki ditempat dilangsungkannya pernikahan di Hotel Novotel Palembang
  4. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2014 dilangsungkanlah Pernikahan antara Saudara AS dan Klien kami saudari NY di Hotel Novotel Palembang dengan dihadiri oleh Penghulu dari KUA Kecamatan Kertapati dan 2 orang saksi yakni, Saudara DEVI UMAR dan ARISA LAHARI
  5. Bahwa buku nikah, baru diserahkan oleh saudara AS kepada klien kami satu hari setelah acara pernikahan berlangsung, tepatnya pada tanggal 4 Desember 2014
  6. Bahwa Kepala KUA Kecamatan Kertapati pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, pukul 15:56 WIB, melalui media sumeks.co dalam artikel dengan judul Pernikahan Askolani dengan Nova Yunita, ini Kata Kepala KUA, menerangkan bahwa “UNTUK PENERBITAN AKTA NIKAH ANTARA ASKOLANI DENGAN NOVA YUNITA TELAH TERTIB ADMINSTRASI, MAKA DARI ITU KUA KERTAPATI SAAT ITU KELUARKAN AKTA NIKAH,” kata Riva’in yang diwawancari di ruang kerjanya”
  7. Senada dengan pendapat tersebut diatas, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr. Syafitri Irwan, S.Ag, M.Pd.I melalui media TINTA MERAH.co.id pada tanggal 11 agustus 2022 dalam artikel yang berjudul Terkait Status Pernikahan Bupati Banyuasin, Nikah Siri Tapi Buku Nikah Tercatat menerangkan BAHWA SURAT NIKAH / BUKU NIKAH TERSEBUT TEREGISTRASI.

2. Pendekatan administrasi dalam hal ini tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara Saudara AS dan klien kami, karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama), untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan Peradilan TUN untuk memutuskan tentang sah tidak sahnya perkawinan dan tentang pembatalan perkawinan.

3.  Berdasarkan data dan fakta yang ada, menurut kami opini hukum dari Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM & Dr. Ahmad Redi, SH., MH. yang mengatakan seolah-olah tidak pernah adanya perkawinan adalah merupakan opini yang ngawur dan menyesatkan, karena berdasakan data dan informasi yang ngawur, sehingga keluar dari konteks masalah, tidak objektif dan berpihak.

Penutup

Demikian Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan data, fakta dan sesuai dengan jejak digital yang ada.

 

Tangerang Selatan, 3 Oktober 2022

Ana Ariyanto, ST, SH 

Edi Nur Arifin, SH

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Demokrat Optimis Masih Mendapat Simpatik Warga Kota Palembang

Sel Okt 4 , 2022
Palembang – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat, partai-partai yang telah lolos verifikasi dan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2022, saling berlomba untuk melakukan konsolidasi partai sampai di tingkat kelurahan. Seperti yang dilakukan, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palembang Yuda Pratomo. Dirinya rutin melakukan konsolidasi partai sampai tingkat […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI