Rapurna DPRD Kota Palembang ke-2 MP I Tahun 2023, Fraksi-fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Rencana Tata Ruang Kota Palembang

Loading

Palembang,– Rapat Paripurna (Rapurna) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang ke 2 Masa Persidangan I Tahun 2023 terkait penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda rencana tata ruang wilayah Kota Palembang. Kamis, (02/03/2023).

Rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Gerindra Adzanu Getar Nusantara dengan anggota yang hadir baik secara langsung maupun virtual sebanyak 28 orang anggota dewan.

Sesuai jadwal yang telah disepakati Badan musyawarah DPRD kota Palembang maka acara rapat paripurna ke 2 masa persidangan 1 tahun kerja 2023 pada hari ini adalah pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Perda kota Palembang tahun 2023 oleh Walikota Palembang.

“Marilah kita masuki acara yaitu pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian rancangan peraturan dari kota Palembang tahun 2023 dengan memberikan kesempatan kepada juru bicara dari fraksi Demokrat,” kata Adzanu.

Juru bicara dari Partai Demokrat H. Ilyas Hasbullah mengatakan, DPRD kota Palembang terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023-2043.

“Kami ingin menyampaikan sejumlah hal yakni pertama rencana tata ruang wilayah adalah rancangan gambaran wajah kota Palembang tahun 2023- 2043. Hal ini harus berpedoman dengan draf substansi yang telah disahkan oleh Menteri agraria dan tata ruang Badan pertanahan Nasional ATRBPN,” ungkapnya.

Lanjut kata H. Ilyas Hasbullah, tentu yang akan dilakukan ke depan adalah melanjutkan rencana tata ruang wilayah yang sudah berjalan sebelumnya mengingat pentingnya Perda ini diperlukan kajian mendalam yang basis penelitian. Agar apa yang akan dikerjakan nanti memiliki pedoman kerja yang terencana dan terstruktur dan berkesinambungan.

“Yang kedua rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023-2043 tersebut perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan serta keamanan,” katanya.

Untuk yang ketiga dalam pelaksanaan perencanaan wilayah sebelumnya, dirinya menyoroti masih adanya kelemahan pengawasan dalam perizinan, seperti pemberian izin mendirikan bangunan yang tidak memperhatikan sistem drainase dalam pelaksanaannya. kemudian dengan izin sangat berkomunikasi adanya provider internet dan Telkom yang memasang tiang tanpa perencanaan, sehingga ada yang dipasang di badan jalan, di pagar rumah warga dan kabel yang tidak tertata.

Hal itu sangat mengganggu kenyamanan warga, dirinya berharap dalam pemasangan benda ini nantinya perlu peningkatan pengawasan di segala hal yang menyangkut tata ruang wilayah yang disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

 “Empat kami mengapresikan kinerja Pemkot Palembang yang telah mengembangkan kota Palembang sebagai kota tepian sungai berbasis pariwisata dan berhasil mengubah wajah sungai Sekanak Lambidaro menjadi ikon wisata baik kota Palembang. Harapan kami semua kota Palembang terus maju dan berkembang menjadi Palembang emas Darussalam,” tutupnya.

Kemudian juru bicara dari Partai Gerindra Raudhatul Jannah mengatakan, Raperda rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023-2043. Kebijakan penataan ruang adalah bagian terpenting dari pengelolaan pembangunan daerah yang berkesinambungan dan lestari.

Pembentukan Raperda ini terdiri dari 15 bab 90 pasal tentu sangat dibutuhkan dalam menyelaraskan penataan ruang wilayah kota Palembang yang di ketahui bersama terletak lebih rendah dari permukaan air laut dan sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia yang cepat pertumbuhan penduduk dan ekonominya.

“Maka secara umum fraksi Gerindra memandang bahwa memang Raperda ini penting untuk dibentuk dengan mensinkronkan seluruh aspek lingkungan seperti sungai, rawa, daerah hijau, sistem drainase yang terintegrasi pembatasan kawasan pemukiman di sekitar aliran sungai, pembuatan wilayah digunakan untuk wilayah tadah hujan, pengembangan kota ramah lingkungan dan hemat energi serta fungsi-fungsi lainnya yang dapat memberikan nilai tambah dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat kota Palembang,” bebernya.

Pihaknya menyampaikan beberapa hal yaitu sebagai berikut. Pertama mohon penjelasan penataan ruang yang di klarifikasikan berdasarkan sistem fungsi utama kawasan wilayah kegiatan utama kawasan dan nilai strategis kawasan.

Kedua, Fraksi Partai Gerindra memandang bahwa kegiatan penataan ruang berkaitan dengan perencanaan dengan acuan dokumen yang dihasilkan dari penataan ruang dan perencanaan pembangunan untuk proyeksi pembangunan di masa yang akan datang, terhadap hal tersebut pihaknya minta penjelasan.

“Sampai sejauh mana rencana integrasi antara rencana tata ruang wilayah dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” katanya.

Ketiga dampak apa saja yang ditimbulkan dari perencanaan tata ruang kota mohon penjelasannya.

Ke Empat dengan cara apa agar bisa mengukur keberhasilan rencana tata ruang mohon penjelasan nya.

ke-lima bagaimana formulasi yang akan di lakukan Pemkot Palembang dalam melaksanakan atau mengimplementasikan Raperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda nantinya. Jika terdapat pembangunan-pembangunan yang diketahui menyalahkan RT-RW dalam hal penataan maupun peruntukan nya.

Beberapa hal yang perlu di sampaikan, memerlukan perhatian khusus dengan tindak lanjut yang sesuai yaitu sebagai berikut mengenai kriminalitas di kota Palembang.

“Dimana akhir-akhir ini banyak kasus yang diviralkan contohnya penganiayaan terhadap anak panti asuhan, pencurian, perampokan, pembegalan dan tindakan kriminal lainnya,” ujarnya.

Fraksi Partai Gerindra mengharapkan agar upaya pencegahan, pembinaan harus di tingkatkan dengan melibatkan aparat keamanan kepolisian dan tokoh-tokoh Masyarakat.

kedua, terkait banyak nya laporan warga terhadap tarif retribusi daerah parkir di pasar 16 Ilir dan pasar tengkuruk permai, petsuasi tinggi rendah tidak ada nya acuan.

“Terkadang harganya, Rp 5 ribu, Rp 6000 ribu bahkan terkadang Rp 20 ribu, hal ini perlu di tindak tegas karena memungut parkir tidak sesuai perda yang ada,” ulasnya.

Banyak nya laporan terkait penerangan lampu di jalanan yang tidak berfungsi agar pihak terkait memprioritaskan menambah armada dan personil untuk percepatan perbaikan di sebagian wilayah kota Palembang terutama di Jalan Soekarno Hatta yang hingga kini lampu tidak menyala.

“Selanjutnya Partai Gerindra setuju agar Raperda tata ruang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043 ini di bahas di pansus secara mendalam untuk mengganti perda rencana yang lama untuk menyesuaikan kondisi kota Palembang saat ini,” paparnya.

kemudian Juru bicara fraksi Partai PDI Perjuangan yang di bacakan oleh Duta Wijaya Sakti sehubungan dengan Raperda tata ruang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043, fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah hal sebagai berikut.

  • PDI Perjuangan melihat permasalahan banjir masih sangat rentan, akibat dari akumulasi dampak kebijakan yang mengabaikan aspek lingkungan dan pelanggaran tata ruang bisa. untuk ruang hijau di kota Palembang sendiri hanya ada 30 persen daripada luas wilayah nya. sementara untuk RPH kota Palembang baru 11,7 persen, sehingga disarankan agar Pemkot Palembang berkoordinasi dengan satu sama lainya dalam hal mengatasi banjir terkhusus di setiap titik rentan terhadap banjir dengan melakukan beberapa perbaikan agar banjir dapat tertanggulangi.
  • Terhadap tata ruang Palembang, fraksi PDI Perjuangan meminta mulai menyusun Perda yang mengatur tata ruang di bawah tanah, aturan ini dinilai perlu sebagai bentuk antisipasi dalam pembangunan pada masa mendatang.
  • PDI Perjuangan meminta Pemkot Palembang agar menyediakan kolam retensi secara cukup sebagai fungsi pengendalian banjir dan saluran drainase yang memadai dalam meliput primer, sekunder tetap terhubung nya dengan kolam retensi masing-masing bisa diolah menjadi air yang bersih.
  • PDI Perjuangan meminta kepada Pemkot Palembang menindaklanjuti ke pihak terkait agar lampu penerangan yang ada di sepanjang jalan utama jendral Sudirman di tinjau langsung dan di perbaiki.
  • Upaya yang lebih untuk penanganan sampah yang masih banyak di Talang Keramat, Pasar Ikan, Jakabaring modernisasi nya sudah baik, Pihaknya meminta ke Pemkot Palembang agar menambah armada transportasi pengangkut dan memobilisasi sampah agar tidak lama tertumpuk, selain merusak lingkungan juga membahayakan kendaraan yang melintas di jalan. (Adv)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan Pansus-Pansus DPRD Prov.Sumsel meminta perpanjangan waktu pembahasan 4 Raperda usul eksekutif

Jum Mar 3 , 2023
Palembang – Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) Sebelumnya (20/2) DPRD Prov.Sumsel Membentuk 4 panitia khusus (pansus) dan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud dari tanggal 21 Februari s.d 2 Maret 2023, hari ini (3/3) Pansus-pansus tersebut menyampaikan laporan pembahasannya. Senada dalam laporan yang […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI