FKPKB Tuntut Pemkot Agar Tercapainya Prinsip Keadilan Membayar Pajak

Loading

Detiknews.tv – Palembang, Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu (FKPKB) Kota Palembang,  bertempat di Jalan Malaka II kenten, H Idasril S.E , S.H,  M.H, selaku ketua  bersama anggota melakukan Konfrensi Pers terkait Pajak 10% yang dikenakan kepada pengusaha kuliner.

Bagi FK-PKBPSS yang menaungi para pengusaha kuliner di Kota Palembang, sudah melakukan kajian terhadap perda No.  2/2018 tentang Pajak Daerah, khususnya Bab IV Pajak Restauran terdapat banyak kerancuan definisi yang tidak jelas , sehingga sangat merugikan umumnya para pengusaha kuliner.

” Tanggung jawab diberikan kepada Pemkot dan pelaku kuliner, tidak boleh serampangan atau tidak berkeadilan. Salah satu contoh sudah diterapkan di salah satu kuliner seperti pecel lele, pihak BPBD telah memberikan beberapa kemudahan, bahwa sdh memungut pajak secara kolektif ” ujarnya.

Beberapa hal yang disoroti adalah sebagai berikut :

  1. Definisi dan Klasifikasi Restauran.

Perda No 2/2018, Bab ketentuan umum Pasal 1 ( 13 ) mendefisikan restauran secara umum,  yakni :                  Restauran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman  dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar, dan Jasa Boga/Catering. Definisi ini diturunkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agar tercapai prinsip keadilan dalam membayar pajak, diperlukan pengklasifikasian yang jelas.  Sementara dalam ketentuan perda ini menyamaratakan antara satu jenis usaha kuliner dengan jenis usaha kuliner lainnya seperti yang disebutkan dalan pasal 8 (3) yang menyamakan definisi dengan rumah makan, hingga kaki lima/warung emperan.

  1. Omset diatas Rp. 3.000.000,-

Pasal 8 (3) seharusnya angka (6). Hal ini menunjukan kekeliruan pihak legilasi terhadap perda ini. Subtansi pasal ini adalah menetapkan jumlah omset diatas Rp. 3.000.000,- sudah dikenakan beban pajak.  Jika ditetapkan angka ini tentu akan memungut rata setiap penjual kuliner dari setiap jenisnya, dari yang kecil hingga yang besar.  Apalagi berdasarkan definisi point 1.

  1. Ketetapan pajak 10%

Menurut undang undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah, Pasal 40 (1), tarif Pajak Restauran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% ( sepuluh persen ). Artinya Pajak Restauran dapat ditetapkan melalui perda antara 0.1% – 10%. Namun perda No 2/2018 ini menetapkan pajak 10%, tarif yang tertinggi.

  1. Ketentuan Pajak Restauran yang dibebankan pada konsumen.

Kami menilai bahwa pembebanan Pajak Restauran ini adalah tidak tepat untuk diterapkan pada setiap Restauran. Sebab segment pasar dari Restauran juga berbeda.

Di Mall yang berada dikawasan elit dan standar tertentu mungkin dapat diterapkan karena konsumen dari segmennya kelas menengah keatas.

Namun pada tempat usaha Kuliner diperkampungan atau pinggiran kota, standar manajemen pelayanan yang belum optimal, dan konsumen kelas bawah tentu tidak tepat apabila konsumen dibebankan pajak apalagi mencapai 10%. Apabila masih diterapkan dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan omset usaha kuliner dan bukan tak mungkin tempat usaha kuliner tersebut akan berakhir dengan Pailit alias Bangkrut.

Laporan : Andre

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

2 Rumah dan Bedeng 6 Pintu Hangus Di Lahap Si Jago Merah

Sab Okt 5 , 2019
Detiknews.tv – Palembang, Telah terjadi kebakaran malam ini di Jalan AKBP HM Amin Lr Gabsah Rt. 011 Rw. 004 kelurahan 18 ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, tepatnya didekat ruko percetakan serelo, yang saat ini membakar 2 rumah dan 6 pintu bedeng, Sabtu (5/10/2019), sekitar jam 20.15 wib dan selesai […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI