Cetak Sawah Baru 210.262 HA Sebesar Rp.3.3 Trilyun TA. 2015-2017 Menuai Masalah

Loading

Jakarta, (detiknes.tv) – BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kegiatan perluasan sawah dan implementasi Nota Kesepahaman antara Menteri Pertanian dengan Kepala Staf TNI AD (2015) dan Panglima TNI (2016 – 2017) mengenai perluasan lahan melalui swakelola Instansi Pemerintah Lainnya (IPL) Tahun Anggaran 2015 s.d. 2017.

Pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah kegiatan perluasan sawah dan implementasi Nota Kesepahaman antara Menteri Pertanian dengan Kepala Staf TNI AD (2015) dan Panglima TNI (2016 – 2017) meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, serta pertnggungjawaban telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan dan Asisten Teritorial Kasad menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Program Kerja Sama dalam Mendukung Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya.

Perjanjian dengan Nomor 06/SR.120/B.1/01/2015 ini ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2015. Ruang lingkup kegiatan meliputi kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersier, optimasi lahan, dan brigade tanam.

Pelaksana kegiatan perluasan sawah di lingkungan TNI AD dibagi menjadi dua, yaitu Direktorat Zeni TNI AD (Ditziad) dan Komando Daerah Militer (Kodam).

Di Ditziad, Kepala Dinas Pertanian Provinsi sebagai KPA dan Direktur Zeni Angkatan Darat (Dirziad) selaku kepala kegiatan (kagiat) menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang memuat lokasi dan luas sawah yang dicetak serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Menurut perjanjian, kegiatan perluasan sawah meliputi pekerjaan persiapan, pembersihan lahan, pembuatan saluran tersier, dan pengolahan lahan. Di tingkat kabupaten, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK dan Perwira Menengah di lingkungan Ditziad yang ditunjuk sebagai kepala pelaksana kegiatan (kalakgiat) menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang memuat substansi yang sama dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Pertanian Provinsi dan Dirziad.

Struktur perjanjian untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kodam serupa dengan yang dilaksanakan oleh Ditziad. Di tingkat provinsi, Kepala Staf Kodam(Kasdam) selaku kagiat dan Kadis Pertanian di tingkat provinsi sebagai KPA menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang memuat lokasi dan luas sawah yang dicetak.

Di tingkat kabupaten, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Komandan Korem setempat selaku kalakgiat.

Kegiatan perluasan sawah dibiayai dengan dana tugas pembantuan dari Kementerian Pertanian yang dianggarkan dalam Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat (akun 526).

Realisasi perluasan sawah mencapai Rp 337 milyar pada tahun 2015, Rp 2,059 trilyun pada tahun 2016, dan Rp 1,006 trilyun pada tahun 2017.

Persebaran kegiatan perluasan sawah pada provinsi dengan realisasi selama tiga tahun (2015 – 2017) di atas Rp100 milyar dapat dilihat pada Gambar 3.3. Realisasi fisik perluasan sawah mencapai 20.070 hektar pada tahun 2015, 128.997 hektar pada tahun 2016, dan 61.195 hektar pada tahun 2017.  perluasan sawah pada provinsi dengan luas total di atas 6.000 hektar.

Beberapa temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas Kegiatan Perluasan Sawah Kementerian Pertanian dan Implementasi Nota Kesepahaman antara Menteri Pertanian dengan Kepala Staf TNI AD (2015) dan Panglima TNI (2016 – 2017) Mengenai Perluasan Lahan Melalui Swakelola Instansi Pemerintah Lainnya (IPL) Tahun Anggaran 2015 s.d. 2017, adalah sebagai berikut:

Kegiatan perluasan sawah Kementerian Pertanian yang dilaksanakan oleh TNI AD tidak didukung dengan kegiatan perencanaan, dukungan kesiapan calon petani dan calon lahan secara memadai.

Kementerian Pertanian pada Tahun Anggaran 2015 sd. 2017 melaksanakan program perluasan sawah pada 28 Provinsi yang dianggarkan dalam mata anggaran Tugas Pembantuan (TP) untuk pekerjaan konstruksi sawah 3.403.706.347.628 Sumber data: Ditjen PSP.

Salah satu tahap pelaksanaan program perluasan sawah adalah perencanaan yang meliputi pengusulan/proposal petani, Survey Calon Petani-Calon Lahan (SI CPCL) dan penyusunan Desain serta penyusunan RAB dan perencanaan atas proses pelaksanaan perluasan catak sawah. Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam program cetak sawah antara lain adalah melakukan/mengevaluasi Survei, Investigasi dan Desain (SID) yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah untuk diusulkan dalam program cetak sawah dan mengatur alokasi lahan cetak sawah kepada kabupaten.

Pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan atas perluasan cetak sawah Kementrian Pertanian adalah Kementrian Pertanian dhi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten.

Perencanaan dalam program perluasan sawah meliputi beberapa kegiatan diantaranya penentuan Calon Petani (CP) dan Calon Lahan (CL), SID dan pada saat penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).

Kegiatan perencanaan perluasan sawah dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten dan Dinas Pertanian Provinsi. Untuk tahun anggaran 2015 dan sebagian tahun 2016, kegiatan perencanaan (SID) dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten terkait, sedangkan untuk sebagian tahun 2016 dan seluruh perencanaan tahun 2017, kegiatan perencanaan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Provinsi.

Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan perluasan sawah yang diterbitkan Kementerian Pertanian, kegiatan perencanaan dimulai dengan kegiatan verifikasi atas usulan Calon Lahan dan Calon Petani yang diajukan oleh para kelompok tani di wilayah terkait.

Berdasarkan usulan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten atau Provinsi kemudian menunjuk rekanan perencana yang umumnya berasal dari kalangan universitas untuk melaksanakan kegiatan verifikasi calon lahan dan calon petani, survey, investigasi dan desain atas rencana perluasan lahan pertanian.

Berdasarkan hasil verifikasi dan SID, rekanan perencana kemudian mengusulkan penetapan Petani dan Lokasi kegiatan Perluasan Sawah dan RAB untuk setiap lokasi calon perluasan sawah.

Hasil pemeriksaan BPK RI di lapangan ditemukan permasalahan sebagai terdapat permasalahan diantaranya Konsultan SID tidak melakukan pengujian tanah secara keseluruhan dan hanya melakukan pengamatan secara visual pada sebagian calon lokasi cetak sawah.

Berdasarkan hasil wawancara dengan konsultan SID, pihak konsultan mengakui tidak melakukan pengujian tanah yang akan digunakan untuk kegiatan cetak sawah. Hal tersebut terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku. Begitu juga dengan penentuan lokasi berdasarkan zona RTRW yang dilakukan konsultan SID hanya melihat berdasarkan visual pada gambar peta yang disediakan oleh Dinas tata ruang terkait.

Hal tersebut terjadi pada provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terdapat lokasi yang tumpang tindih dengan hutan lindung.

Selain itu Kesiapan Calon Petani tidak memadai, surat Kesanggupan Petani Terkait Keseriusan Mengikuti Program Cetak Sawah tidak Seluruhnya Dibuat Survey CP oleh Tim SID dilakukan terhadap data awal proposal CP yang sudah dikompilasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten.

Calon Petani yang ditetapkan dalan Program Cetak Sawah belum mempunyai kemampuan untuk mengolah lahan pertanian sawah atau bukan merupakan calon petani yang benar-benar diarahkan untuk mengolah lahan pertanian.

Pemeriksaan secara sampling atas hasil CP Tim SI Provinsi menunjukkan bahwa Calon Petani yang tercantum dalam SID adalah selain petani sawah juga ada penduduk yang sehari-harinya memiliki mata pencaharian lain.

Dengan kondisi tersebut, CP belum memiliki pemahaman dan pengalaman berusaha tani. Kesulitan untuk mengolah lahan non sawah menjadi sawah padi menjadi hambatan yang cukup besar bagi para calon petani yang belum berpengalaman menjadi petani sawah mengingat biaya dan usaha yang diperlukan untuk mengolah sawah lebih tinggi daripada usaha yang sebelumnya.

Calon Petani yang ditunjuk tidak mampu mengolah sawah Berdasarkan keterangan dari Tim SID, penilaian atas kemampuan olah lahan CP dinilai berdasarkan survey kepada petani dan PPL dan mengacu pada asumsi pengolahan sawah dengan kondisi sawah dengan prasarana normal seperti penilaian pada daerah transmigrasi baik untuk lahan sawah maupun lahan kering yaitu 2 hektar dengan teknologi pertanian sedang dan kemampuan kelompok.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sawah yang belum tergarap/belum seluruhnya tergarap karena petani tidak mampu mengolah sawah tersebut.

Lahan sawah tercetak tidak siap tanam dibeberapa Propinsi seperti Maluku Utara, Lahan terbengkalai yang dibebabkan oleh pemilik lahan belum memiliki kebiasaan dan kemampuan bertani serta lahan yang sawah yang tidak siap tanam ada pada lahan sawah di Desa Aha Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai.

Lahan tersebut terbengkalai karena lahan sawah berupa tanah berbatu dan top soil dikupas tidak dikembalikan sehingga tanah kehilangan lapisan tanah subur.

Sulawesi Tenggara, Lahan terbengkalai yang disebabkan oleh lahan hasil kegiatan perluasan sawah tidak siap tanam ada pada lahan sawah di Desa Lambakara Kecamatan Laeya Kab. Konawe Selatan. Lahan tersebut terbengkalai karena lahan sawah berupa tanah berbatu dan top soil dikupas tidak dikembalikan sehingga tanah kehilangan lapisan tanah subur.

Pengujian terhadap kesiapan lahan tidak memadai, Sawah dalam program cetak sawah merupakan sawah tadah hujan, Hasil pemeriksaan pada sejumlah wilayah perluasan sawah pada 14 Provinsi seluas 30.654,14 Ha diketahui bahwa lokasi perluasan sawah seluas 25.353,85 Ha atau 83,15% merupakan sawah tadah hujan, seluas 953 Ha atau 3,13% merupakan sawah rawa lebak.

Sedangkan lahan perluasan sawah seluas 4.194,89 Ha atau 13,76% sudah memiliki akses ke jaringan irigasi.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Pertanian Provinsi diketahui bahwa sebagian besar sawah hasil kegiatan perluasan sawah merupakan sawah tadah hujan. Ketergantungan pada air hujan dan ketiadaan sumber air alternatif mengakibatkan sawah hanya dapat ditanami pada musim penghujan.

Tanaman padi yang ditanam selain pada musim penghujan tidak dapat tumbuh dan menghasilkan padi untuk dipanen oleh petani. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa luasan cetak sawah tersebut tidak didukung dengan irigasi yang memadai.

Wilayah dalam program cetak sawah merupakan daerah rawa seoerti di Sumatera Selatan, Kegiatan perluasan sawah pada desa Pengabuan Kabupaten Pali Tahun 2016 seluas 1.030 yaitu seluas 830 Ha adalah lebak dangkal dan seluas 200 Ha adalah lebak dalam. K

Berdasarkan hasil wawancarapihak auditorat BPK RI  dengan Kepala Seksi pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan diketahui bahwa, pihak dinas sudah memetakan daerah rawa pada 18 lokasi cetak sawah.

Kalimantan Selatan, Kegiatan perluasan sawah pada sawah tadah hujan ada pada lahan sawah Desa Jirak Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dan Desa Pematang Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan.

Pada musim penghujan lahan sawah mengalami kebanjiran sehingga tidak bisa ditanami Padi. Lahan sawah di rawa lebak mempunyai kedalam lumpur yang cukup tinggi sehingga sulit untuk dilakukan penanaman.

Maluku Utara, Kegiatan perluasan sawah yang dilakukan pada wilayah daerah rawa ada pada 6 lokasi, antara lain pada lahan sawah Desa Sidodadi Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara, dan Desa Tedeng Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.

Hasil pemeriksaan, fisik yang dilakukan diketahui bahwa sampai dengan pemeriksaan dilakukan, lahan ditumbuhi vegetasi sedang dan tinggi. Kelompok tani pada wilayah tersebut menyatakan bahwa lahan perluasan sawah tersebut merupakan area rawa sehingga pemilik lahan mengalami kesulitan untuk mengolah dan melakukan tanam padi.

Lahan yang tidak ditanami dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan tumbuhnya vegetasi sedang dan tinggi.

Sulawesi Tenggara, Kegiatan perluasan sawah yang dilakukan pada wilayah daerah rawa ada pada 8 lokasi, antara lain pada lahan sawah Desa Lalohao Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe dan Desa Puumbinisi Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan diketahui bahwa sampai dengan pemeriksaan dilakukan, lahan ditumbuhi vegetasi sedang dan tinggi serta terendam air. Kepala Seksi Lahan Kabupaten Konawe menyatakan bahwa lahan perluasan sawah pada Desa Puumbinisi tersebut merupakan area rawa dan terendam air sehingga pemilik lahan mengalami kesulitan untuk mengolah dan melakukan tanam padi. Lahan yang tidak ditanami dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan tumbuhnya vegetasi sedangdan tinggi. K

Propinsi Maluku, Kegiatan perluasan sawah pada wilayah rawa bakau berada pada Desa Samal Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah tepatnya berada di kordinat 2˚56’25” 129˚52’0”.

Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan, diketahui bahwa lahan perluasan sawah tersebut berada di daerah rawa bakau serta ditumbuhi beberapa tanaman bakau. Berdasarkan hasil penelaahan dokumen SID diketahui bahwa untuk kondisi rawa bakau tidak disebutkan secara spesifik.

Sumber air yang cukup pada lokasi cetak sawah tidak tersedia, Hasil pemeriksaan fisik dan wawancara dengan petani menunjukkan bahwa lokasi perluasan sawah belum terhubung dengan sumber air maupun saluran irigasi sehingga musim tanam hanya bergantung pada kondisi alam.

Dengan demikian ketersediaan air untuk dapat mendukung tanan dua kali setahun tidak dapat tercapai.

Penentuan kelayakan lahan dari aspek ketersediaan air dalam SI CL dan pembuatan design sawah merupakan kondisi ketersediaan air potensial yang dapat dikembangkan pada Calon Lahan, bukan merupakan kondisi ketersediaan air yang secara operasional langsung dapat mendukung pengairan pada saat sawah selesai dicetak.

Dalam rekomendasi hasil SI Calon Lokasi Tim SI CL menyatakan bahwa ketersediaan air mencukupi, perlu pemeliharaan saluran primer dan pembuatan saluran sekunder dan tersier serta pintu air, namun dalam pelaksanaannya saluran irigasi tersebut tidak seluruhnya dibuat.

Dengan kondisi perencanaan tersebut, maka sawah yang telah tercetak menjadi belum siap untuk untuk menghasilkan produksi. Dalam pelaksanaan perluasan cetak sawah, Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten terkait belum berkoordinasi dengan Dinas PU setempat dalam menetapkan daerah perluasan cetak sawah.

Pada daerah perluasan cetak sawah juga belum terbangun Pembangunan tampungan air seperti waduk dan embung untuk daerah perluasan sawah yang mengandalkan sumber air dari air permukaan.

Hasil pemeriksaan fisik pada 320 lokasi di 14 Provinsi menunjukkan bahwa sarana prasarana irigasi pada area perluasan sawah baik yang berdampak pada kekurangan air maupun yang berdampak banjir masih kurang.

Hasil pemeriksaan pada sejumlah wilayah perluasan sawah pada 14 Provinsi seluas 30.654,14 Ha diketahui bahwa lokasi perluasan sawah seluas 25.353,85 Ha atau 83,15% merupakan sawah tadah hujan, seluas 953 Ha atau 3,13% merupakan sawah rawa lebak.

Sedangkan lahan perluasan sawah seluas 4.194,89 Ha atau 13,76% sudah memiliki akses ke jaringan irigasi. Berdasarkan keterangan dari Dinas Pertanian Provinsi diketahui bahwa sebagian besar sawah hasil kegiatan perluasan sawah merupakan sawah tadah hujan.

Ketergantungan pada air hujan dan ketiadaan sumber air alternatif mengakibatkan sawah hanya dapat ditanami pada musim penghujan. Tanaman padi yang ditanam selain pada musim penghujan tidak dapat tumbuh dan menghasilkan padi untuk dipanen oleh petani. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa luasan cetak sawah tersebut tidak didukung dengan irigasi yang memadai.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman teknis perluasan sawah pola swakelola Tahun 2016 dan 2017  dan RPJM 2015-2019 menyatakan peningkatan produksi dan produktivitas hasil pertanian diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar global (impor).

Hal tersebut mengakibatkan keberlanjutan program cetak sawah sampai ke tahap penanaman dan panen tidak berhasil sehingga tujuan program cetak sawah untuk meningkatkan produksi beras tidak tercapai.

Hal tersebut terjadi karena Perencanaan cetak sawah di tingkat Kementerian Pertanian tidak dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan, Perencanaan cetak sawah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait tidak dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah diterbitkan.

Serta pelaksanaan kegiatan perluasan sawah oleh UO TNI AD lebih menekankan pada target luasan, bukan pada kesiapan lahan untuk diolah oleh calon petani yang tepat.

Atas permasalahan tersebut, pihak TNI AD menyatakan akan memerintahkan Pangkotama/Kabalakpus untuk melakukan evaluasi dan kajian ulang dalam pelaksanaan perluasan sawah agar mencapai tujuan yang ditetapkan.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK RI merekomendasikan Menteri Pertanian agar  Melakukan evaluasi terhadap SID yang sudah ada untuk memastikan bahwa  wilayah rencana perluasan sawah telah didukung dengan sarana irigasi yang memadai.

Terdapat calon petani di dekat lokasi sawah yang akan dicetak, lokasi perluasan sawah tidak tumpang tindih dengan peruntukan lain sesuai peta Rencana Tata Ruang Wilayah, misalnya kawasan hutan lindung dan pengujian atas kualitas tanah dilakukan untuk seluruh lokasi yang akan dicetak.

Membuat pedoman koordinasi antara Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum setempat dalam hal pembangunan jaringan irigasi untuk sawah yang akan dicetak.

Membuat pedoman penyusunan RAB yang sesuai dengan biaya yang diperlukan hingga lahan sawah siap tanam berdasarkan tipologi dan tutupan masing-masing lahan yang akan dicetak.

Kepala dinas pertanian provinsi dan kabupaten agar melaksanakan perencanaan sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah diterbitkan.

Panglima TNI agar secara berjenjang melalui Kasad untuk memerintahkan satker terkait pelaksanaan kegiatan perluasan sawah (Asisten Teritorial TNI AD, Panglima Kodam terkait, dan Direktur Zeni TNI AD) untuk melakukan evaluasi dan kajian ulang dalam pelaksanaan kegiatan perluasan sawah Kementan sehingga tidak berorientasi pada luasan, namun lebih menekankan pada keberhasilan pencapaian tujuan program cetak sawah sebagaimana yang telah ditetapkan Kementan.(daeng)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gubernur Herman Deru Apresiasi Peran JPNS Sebagai Pemersatu Komunitas

Ming Jul 26 , 2020
Palembang, (detiknews,tv) – Gubernur Sumsel H Herman Deru melakukan pelepasan secara simbolis peserta Off Road MELUmpur Bersama (MELUBER) Adventure Off Road dalam rangka Hari Ulang Tahun Jeep Palembang Nian Sriwijaya (JPNS) di Kawasan Dirgantara Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang, Sabtu (25/07/2020). Selain itu, HD juga mengatakan akan membuatkan tribun […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI