Bidik laporkan Dugaan kepemilikan Ijazah Palsu, oknum kades talang seleman ke Polda Sumsel

Loading

Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) melaporkan dugaan kepemilikan ijazah palsu oknum kades talang seleman ke Polda Sumsel Rabu, 14/9/2022.

Yongki Ariansyah, SH selaku Badan Koordinator BIDIK menjelaskan, alasan kami melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumsel berdasarkan dari keresahan masyarakat desa talang seleman, yang lebih kurang tiga tahun terakhir dipimpin oleh oknum kades yang diduga oleh masyarakatnya bahwasanya oknum kades tersebut kurang pandai dalam baca tulis, tidak bisa berpidato, serta diduga tidak mengerti tentang administrasi pemerintahan desa.
berdasarkan penjelasan masyarakat setempat hal itu terjadi dikarenakan oknum kades tersebut hanya tamatan SD, serta ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai kades adalah ijazah yang diduga palsu. hal ini diperkuat dengan
1. Tidak terdapat Nomor Seri Pada Ijazah.
2. Tidak terdapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. NIS Lokal yang Rancu dengan Siswa Lain.

berdasarkan dari persoalan itulah bidik memandang perlu untuk menyampaikan laporan tertulis ke Polda Sumsel, dengan harapan
1. meminta kepada pihak Polda Sumsel untuk segera memeriksa dan menetapkan oknum pemilik ijazah palsu dan kepala pondok pesantren darul Fallah Tanjung jirim Sri Tanjung, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada jabatan yaitu mengeluarkan ijazah yang tidak sesuai standar pendidikan (penjualan ijazah palsu), yang diduga telah mencoreng dunia pendidikan di Indonesia demi kepentingan pribadi atau l golongan tertentu.
2. meminta kepada pihak Polda Sumsel melakukan penindakan kepada semua oknum yang terlibat dalam permasalahan dugaan ijazah palsu tersebut. sesuai dengan pasal yang berlaku, sesuai dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan UU no 20 tahun 2003
3. meminta kepada pihak Polda Sumsel untuk bertindak tegas dan segera melakukan penyegelan jika terbukti pondok pesantren tersebut mengeluarkan ijazah kepada oknum tertentu tanpa melalui proses
pendidikan yang resmi (hanya memesan)
4. untuk mempermudah pihak Polda dalam melakukan penindakan kami juga menyampaikan laporan pengaduan, beserta lampiran fotocopy ijazah yang bersangkutan beserta data pendukung lainnya
5. sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembebasan Lahan Kolam Retensi Kebun Sayur Sesuai Prosedural

Ming Sep 18 , 2022
Palembang – Adanya disinformasi terkait pembebasan lahan pembangunan Kolam Retensi di Sukadamai, yang menelan APBD Kota Palembang dan ABPD Pemprov Sumsel hingga Rp. 39,8 Miliar ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Bastari Yusak. “ Memang benar beberapa waktu lalu pihak pemkot Palembang dan Pemerintah propinsi Sumatera Selatan menganggarkan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI