Detiknews.tv – Palembang | Kuasa Hukum M. Padli, SH resmi mendatangi Polsek Ilir Timur I (IY 1),Kota Palembang untuk melaporkan balik seseorang berinisial JM atas dugaan laporan palsu terhadap kliennya, DH.
Dalam keterangannya kepada media, Padli menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya dilaporkan oleh JM atas dugaan penganiayaan berencana. Laporan tersebut sudah diproses sejak awal di Polrestabes Palembang dan bahkan telah sampai pada proses persidangan di pengadilan tingkat pertama hingga banding.
“Laporan itu sudah berjalan sejak lama, sudah sampai sidang dan putusannya juga sudah keluar. Di tingkat banding pun sudah selesai. Tapi tiba-tiba muncul laporan lagi dari pihak yang sama, dan ini sangat merugikan klien kami. Maka dari itu kami membuat laporan balik atas dugaan laporan palsu,” ujar Padli.
Ia menambahkan, bahwa laporan dari JM sebelumnya menyebutkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan pasal 351, 170, dan 353 KUHP. Namun, dalam fakta persidangan yang sudah inkrah, hanya terbukti satu orang pelaku penganiayaan, bukan pengeroyokan.
“Kami akui memang ada penganiayaan, tapi bukan pengeroyokan. Dan itu sudah terbukti di persidangan, makanya klien kami merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan secara hukum dan sosial,” jelasnya.
Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan balik JM dengan tuduhan membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Padli juga mengatakan bahwa laporan mereka sudah diterima oleh pihak Polsek Ilir Timur I, yang langsung diterima oleh petugas bernama Pak Asrul.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Polsek IT 1 yang sudah menerima laporan kami. Kami berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Namun, apabila laporan tersebut tidak diproses, Padli menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk membawa laporan ini ke tingkat selanjutnya, yakni ke Polrestabes Palembang.
“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan pikirkan untuk bawa ke Polrestabes. Karena ini menyangkut wilayah kewenangan kepolisian juga,” tutupnya.
Laporan balik ini menjadi langkah hukum dari pihak kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, sekaligus menolak tuduhan-tuduhan yang dianggap tidak benar dan merugikan secara hukum. (Yulia).