Urgensi yang Meragukan dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan: Refleksi Kritis atas RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian

Loading

Opini: Daeng Supriyanto SH MH ketua Forum Pemberantasan Korupsi (Formasi)

Dalam lanskap tata kelola hukum dan ekonomi nasional yang dinamis, rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang tengah digagas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang menuntut analisis kritis dan mendalam. Meskipun tujuan yang diusung—yakni memberantas kejahatan ekonomi dan memulihkan perekonomian negara—terdengar mulia dan relevan dengan tantangan yang dihadapi bangsa, namun landasan konstitusional dan implikasi praktis dari langkah legislasi darurat ini memerlukan pengujian yang ketat. Penilaian bahwa rancangan Perppu ini tidak memiliki urgensi konstitusional dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan bukanlah sekadar kritik semata, melainkan sebuah peringatan yang berbasis pada prinsip-prinsip negara hukum, pembagian kekuasaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta kepastian hukum dalam berbisnis dan berbangsa.

Secara konstitusional, Perppu merupakan instrumen legislatif yang memiliki kedudukan khusus dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Instrumen ini seyogianya hanya digunakan dalam keadaan-keadaan yang mendesak dan luar biasa, di mana diperlukan pengaturan yang segera yang tidak dapat dipenuhi melalui proses pembentukan undang-undang biasa yang memakan waktu. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Perppu dapat diterbitkan apabila terjadi hal yang sangat mendesak. Oleh karena itu, eksistensi dan validitas sebuah Perppu sangat bergantung pada pemenuhan syarat “urgensi yang sangat mendesak” tersebut. Dalam konteks RPerppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian, pertanyaan krusial yang muncul adalah: apakah benar terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengharuskan penggunaan instrumen Perppu, ataukah ini hanyalah upaya untuk mempercepat proses legislasi yang seharusnya ditempuh melalui jalur undang-undang biasa?

Jika dikaji lebih dalam, argumen mengenai ketiadaan urgensi konstitusional memiliki landasan yang kuat. Pemberantasan tindak pidana ekonomi dan upaya pemulihan perekonomian bukanlah isu yang muncul secara tiba-tiba atau merupakan fenomena baru yang tidak terduga. Masalah kejahatan ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, penipuan investasi, dan pelanggaran hukum perdagangan, telah lama menjadi perhatian dan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, mulai dari KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, hingga berbagai regulasi sektoral di bidang keuangan dan perdagangan. Demikian pula dengan upaya pemulihan perekonomian, yang merupakan agenda berkelanjutan yang memerlukan perencanaan jangka panjang dan implementasi kebijakan yang terstruktur, bukan solusi instan melalui Perppu. Ketidakadaan kondisi darurat yang nyata dan mendesak yang memenuhi syarat konstitusional menjadikan rencana penyusunan RPerppu ini terkesan tidak pada tempatnya dan berpotensi melanggar semangat dan jiwa dari Pasal 22 UUD 1945 yang membatasi penggunaan Perppu hanya pada kasus-kasus eksepsional.

Lebih jauh lagi, penggunaan Perppu untuk mengatur hal-hal yang sebenarnya masih dapat diakomodasi oleh hukum yang ada atau dapat ditempuh melalui proses legislasi biasa juga menimbulkan kekhawatiran mengenai prinsip pembagian kekuasaan (separation of powers) dan sistem checks and balances. Dalam sistem demokrasi konstitusional, pembentukan undang-undang adalah wewenang utama dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. Proses ini melibatkan diskusi publik, konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, dan pertimbangan yang matang untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan mencerminkan kehendak rakyat dan memenuhi rasa keadilan. Dengan menggunakan jalur Perppu, yang pada dasarnya adalah inisiatif eksekutif (Presiden), meskipun dalam kasus ini digagas oleh Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga negara yang independen namun berada dalam ranah eksekutif dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat risiko bahwa peran legislatif dan partisipasi publik dapat terpinggirkan. Hal ini dapat melemahkan sistem kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara yang sangat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

Selain masalah urgensi, kekhawatiran yang paling mendasar adalah potensi penyalahgunaan kewenangan yang mungkin timbul dari RPerppu ini. Konsep “pemberantasan tindak pidanana ekonomi” dan “pemulihan perekonomian” adalah konsep yang luas dan dapat memiliki interpretasi yang beragam. Jika definisi, ruang lingkup, dan mekanisme penegakan hukum dalam RPerppu ini tidak dirumuskan dengan sangat cermat, tegas, dan terukur, maka hal ini dapat membuka pintu lebar bagi interpretasi yang subjektif dan sewenang-wenang. Kejaksaan Agung, sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang dalam penyelidikan dan penuntutan tindak pidana, jika diberikan kewenangan yang terlalu luas dan tidak terikat dengan batasan yang jelas melalui Perppu ini, berpotensi menggunakan instrumen hukum ini untuk tujuan-tujuan yang melampaui tujuan awalnya. Misalnya, ada risiko bahwa aturan ini dapat digunakan untuk menargetkan pihak-pihak tertentu, baik itu pelaku bisnis, pengusaha, atau bahkan kritikus pemerintah, dengan tuduhan tindak pidana ekonomi yang tidak jelas dasarnya, sehingga mengganggu iklim bisnis dan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan.

Selain itu, dalam konteks pemulihan perekonomian, penggunaan instrumen pidana haruslah dilakukan dengan sangat hati-hati. Hukum pidana seyogianya menjadi ultimum remedium—jalan terakhir—yang digunakan ketika cara-cara lain tidak lagi mempan. Jika RPerppu ini terlalu menekankan pada aspek pidana dalam upaya memulihkan perekonomian, hal ini dapat berdampak negatif pada dunia usaha. Pengusaha dan investor membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman untuk berinvestasi dan mengembangkan usahanya. Jika terdapat ancaman hukum pidana yang menggantung dengan definisi yang kabur, maka hal ini dapat membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada akhirnya justru akan menghambat pemulihan perekonomian itu sendiri, bertentangan dengan tujuan yang ingin dicapai.

Potensi penyalahgunaan kewenangan juga terkait dengan masalah akuntabilitas dan pengawasan. Perppu, setelah diterbitkan, memang harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan dalam sidang berikutnya. Namun, proses ini memakan waktu, dan selama periode tersebut, Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. Jika RPerppu ini disusun dengan ketentuan-ketentuan yang berpotensi merugikan atau memberikan wewenang yang berlebihan, maka dampaknya dapat dirasakan segera sebelum DPR sempat melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan atau penolakan. Selain itu, jika mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan Perppu ini tidak kuat, maka risiko penyalahgunaan akan semakin besar.

Lebih jauh lagi, kita juga harus mempertimbangkan harmonisasi hukum. Dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur tentang tindak pidana ekonomi, apakah RPerppu ini akan menciptakan tumpang tindih hukum atau justru memberikan kepastian? Jika tidak disusun dengan mempertimbangkan secara cermat hukum-hukum yang sudah ada, RPerppu ini justru dapat menciptakan kekacauan hukum (legal chaos) yang menyulitkan penegak hukum dan masyarakat dalam memahami dan melaksanakan aturan.

Dalam kesimpulan, rencana penyusunan RPerppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara oleh Kejaksaan Agung memerlukan peninjauan ulang yang mendasar. Kritik mengenai ketiadaan urgensi konstitusional dan potensi penyalahgunaan kewenangan adalah hal yang valid dan patut diperhatikan serius. Sebuah negara hukum yang demokratis tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional dan kepastian hukum demi tujuan yang mungkin dapat dicapai melalui cara-cara yang lebih sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku. Alih-alih menggunakan jalur Perppu yang berisiko, sebaiknya pemerintah dan lembaga terkait mempertimbangkan untuk memperkuat penegakan hukum yang sudah ada, memperbaiki regulasi yang ada melalui proses legislasi biasa yang melibatkan partisipasi publik dan DPR, serta memastikan bahwa setiap kewenangan yang diberikan diimbangi dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang kuat. Hanya dengan cara ini, tujuan memberantas kejahatan ekonomi dan memulihkan perekonomian dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kepastian hukum yang menjadi fondasi negara kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Zakat Fitrah: Puncak Penyucian Jiwa dan Jembatan Keadilan Sosial dalam Cahaya Al-Qur'an dan Hadis

Sel Mar 17 , 2026
  Opini: Daeng Supriyanto SH MH alumni pondok pesantren Raudlatul ulum metro Lampung Dalam perjalanan spiritual yang melingkupi bulan suci Ramadan, terdapat sebuah puncak yang tidak hanya berfungsi sebagai penutup rangkaian ibadah, melainkan sebagai penanda kematangan iman dan kepedulian sosial seorang muslim: zakat fitrah. Bagi umat Islam, zakat fitrah bukan […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI