Tumpang Tindih Sertifikat, Kinerja BPN Kabupaten Banyuasin Dipertanyakan

Loading

Detiknews.tv – Palembang | Terkait tumpang tindihnya SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah dan diduga masih carut marutnya sistem administrasi di kantor BPN Kabupaten Banyuasin hal inilah membuat salah satu korban mengadakan Konfrensi Pers di Hotel Aryaduta Jalan Kampus Pom IX, Rabu ( 12/01/2022).

Niko Tri Agung, S.H, S.Kom salah satu pemilik sah surat tanah tertua di Talang Keramat Kabupaten Banyuasin, ia sangat menuai Kontroversi, terhadap sistim administrasi yang terjadi di Kantor BPN Kota Banyuasin.

Agung mengutarakan dengan tegas dalam Konfrensi Persnya ini bahwa, “Surat Kepemilikan yang Sah GS 346 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria tahun 1977 di Kabupaten (MUBA) Musi Banyuasin miliknya tersebut hingga detik ini tidak diproses penerbitan Sertifikatnya.

Iya juga, menyampaikan seluruh (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan atas namanya, tidak pernah dilewatkannya, “Saya selalu membayar langsung PBB masuk ke kas Negara”, tegas dia.

“Disini saya sangat menyesalkan dari oknum pihak BPN Banyuasin yang menerbitkan dua Sertifikat kembali pada Tahun 2007 dengan Nomor : 01 dan 02, namun setelah kita croscek mengunakan Aplikasi ‘’Sentuh Tanahku’’, yang diciptakan oleh Kementrian Agraria dan tata ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),

Terbukti tidak dapat terdeteksi sama sekali akan ke Absahan surat-surat tersebut (Abal-abal), jelas Agung.

“Saya meminta juga kepada Kepala BPN Banyuasin tolong di cek kembali, dan gugurkan kalo memang Itu terjadi kesalahan Adminitrasi terhadap dua Sertifikat 01 dan 02 tersebut serta terbitkan sertifikat atas nama saya yang memang sudah benar dan jelas akan kepemilikannya”, harap Agung.

Iya juga menegaskan, dalam kurun waktu 4 tahun bahkan lebih ia mengurus dan mempertanyakan hal ini namun tidak pernah digrubris dari pihak Oknum BPN Banyuasin, “Saya sudah capek atas birokrasi terhadap Kantor BPN Kabupaten Banyuasin, yang tidak menemukan titik temu atau solusi,terhadap tumpang tindihnya surat-surat kepemilikan ini”.

Diharapkan dengan adanya  Konfrensi Pers ini, Agung memohon kepada Pejabat pengambil Kebijakan dikantor BPN khususnya Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Mengklarifikasi dan memberikan Solusi yang terbaik perihal hak dia sebagai pemohon, serta menindak lanjuti akan kasus tumpang tindihnya surat sertifikat yang ia miliki ini, dan menuntut transparansi sistem kepengurusan Surat Hak Kepemilikan tanah , bagi masyarakat luas. (Bucek)

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Reuni SMPN 12 Palembang Ke -30 Akan Digelar Tahun ini

Sel Jan 18 , 2022
Palembang, ( detiknewstv ) Reuni Alumni Tahun 1992 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Palembang akan di laksanakan pada tahun ini dan rencananya yang turut di hadir para peserta alumni 92 baik berasal dari Palembang dan luar kota palembang  dan undangan dari majlis guru baik yang sudah pensiun maupun yang […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI