TRANSFORMASI PARADIGMA HUKUM PIDANA MELALUI TIGA ATURAN POKOK – REFLEKSI ATAS PAPARAN DAENG SUPRIYANTO SH MH

Loading

OPINI:

Dalam konteks perkembangan sistem peradilan pidana nasional yang terus menghadapi dinamika kompleksitas sosial, ekonomi, dan budaya bangsa, paparan yang disampaikan Bapak Daeng Supriyanto SH MH sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (Peradi) Provinsi Sumatera Selatan mengenai tiga aturan hukum pidana yang menjadi titik sentral transformasi, tidak hanya menjadi kajian akademis yang mendalam namun juga manifestasi dari kesadaran kolektif akan kebutuhan reformasi yang substansial dalam arsitektur hukum pidana kita. Secara epistemologis, pemikiran yang disajikan tersebut mencerminkan paradigma baru yang beranjak dari konsep hukum pidana sebagai instrumen represi semata menuju konstruksi hukum pidana yang berorientasi pada restorasi, keadilan substantif, dan sinkronisasi dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kerangka normatif global masa kini.

Pertama-tama, terkait aturan pertama yang menjadi fokus pembahasan, yakni transformasi konsep tanggung jawab pidana yang tidak lagi menganut pendekatan individualistik semata namun mulai mengakomodasi dimensi kolektif dan korporatif, kita dapat mengidentifikasi bahwa langkah ini merupakan respons logis terhadap perkembangan struktur sosial-ekonomi yang semakin kompleks di era globalisasi. Dalam kerangka teoritis hukum pidana kontemporer, konsep tanggung jawab pidana korporasi yang selama ini hanya dikenal sebagai konstruksi hukum dari yurisdiksi maju, kini mulai menemukan pijakan yang kokoh dalam diskursus hukum nasional berkat upaya pemikiran seperti yang disampaikan oleh Bapak Daeng Supriyanto. Secara filosofis, transformasi ini mengubah landasan epistemologis hukum pidana yang selama ini mengedepankan unsur kesalahan subjektif individu menjadi paradigma yang juga memperhitungkan dampak objektif dari tindakan yang dilakukan oleh entitas hukum yang memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan publik dan masyarakat luas. Hal ini tidak hanya memperkuat fondasi normatif sistem peradilan pidana kita namun juga meningkatkan kredibilitas hukum nasional dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional yang seringkali dilakukan melalui struktur korporatif yang kompleks dan tersembunyi.

Kedua, aturan hukum pidana terkait pemidanaan alternatif yang menjadi bagian integral dari transformasi yang disampaikan, menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang sangat signifikan dalam konsep pemidanaan itu sendiri. Secara intelektual, pemidanaan alternatif tidak dapat dipandang sekadar sebagai instrumen untuk mengurangi beban infrastruktur penjara melainkan sebagai manifestasi dari prinsip keadilan restoratif yang menempatkan perbaikan hubungan sosial dan pemulihan korban sebagai tujuan utama dari proses peradilan pidana. Dalam perspektif teoritis, konsep ini sejalan dengan gagasan hukum pidana yang berbasis pada nilai-nilai restoratif yang telah lama dikembangkan oleh para pemikir hukum seperti John Braithwaite dalam teorinya tentang “responsive regulation” yang menekankan pentingnya pendekatan yang fleksibel dan berorientasi pada perbaikan dalam menangani pelanggaran hukum. Bapak Daeng Supriyanto dengan cermat mengaitkan konsep ini dengan konteks khusus masyarakat Sumatera Selatan yang memiliki kekayaan budaya dan nilai-nilai kolektivis yang kuat, sehingga pemidanaan alternatif tidak hanya menjadi keharusan normatif namun juga relevan secara budaya dan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi hukum pidana yang diusung bukanlah sekadar penerapan konsep-konsep barat secara pasif melainkan adaptasi yang kritis dan kontekstual yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat lokal.

Ketiga, aturan hukum pidana terkait perlindungan korban dan saksi yang menjadi pilar ketiga dari transformasi tersebut, mencerminkan kesadaran akan pentingnya memperbaiki posisi korban dan saksi dalam proses peradilan pidana yang selama ini seringkali berada pada posisi yang marjinal dan terlupakan. Secara filosofis, pergeseran ini mengubah konsep peradilan pidana dari arena perseteruan antara negara dan terdakwa menjadi ruang publik yang bertujuan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk korban yang telah mengalami kerugian dan penderitaan akibat tindak pidana. Dalam kerangka teoritis hukum pidana modern, perlindungan korban dan saksi merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi, yang sejalan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan berbagai instrumen hukum internasional lainnya mengenai perlindungan hak korban kejahatan. Bapak Daeng Supriyanto dengan tepat mengidentifikasi bahwa dalam konteks Sumatera Selatan yang memiliki tingkat kejahatan tertentu yang mempengaruhi keamanan dan kesejahteraan masyarakat, perlindungan yang memadai terhadap korban dan saksi menjadi prasyarat mutlak untuk memastikan bahwa proses peradilan pidana dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil serta dapat diterima oleh masyarakat.

Dari perspektif metodologis, pendekatan yang digunakan oleh Bapak Daeng Supriyanto dalam mengemukakan tiga poin penting transformasi ini menunjukkan kedalaman pemikiran yang tidak hanya berbasis pada pengetahuan hukum positif semata namun juga pada pemahaman yang komprehensif tentang dinamika sosial, budaya, dan politik yang menjadi konteks bagi penerapan hukum pidana di wilayahnya. Secara intelektual, hal ini mencerminkan adanya kesadaran bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan budaya di mana ia berlaku, dan bahwa transformasi hukum yang efektif haruslah transformasi yang menyentuh aspek-aspek struktural dan budaya yang mendasari sistem hukum itu sendiri. Selain itu, peran yang diemban oleh Peradi sebagai organisasi profesi pengacara dalam mempromosikan transformasi ini menunjukkan bahwa profesi hukum memiliki tanggung jawab sosial yang besar dalam memimpin proses reformasi hukum dan memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, dalam menghadapi transformasi yang begitu ambisius ini, kita juga harus menyadari bahwa terdapat berbagai tantangan dan hambatan yang perlu diatasi. Secara teoritis, setiap perubahan besar dalam sistem hukum selalu menghadapi resistensi dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda, serta tantangan terkait dengan implementasi yang efektif dan konsisten dari peraturan baru tersebut. Di samping itu, terdapat kebutuhan akan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam sistem peradilan pidana, termasuk hakim, jaksa, pengacara, dan petugas penjara, agar mereka dapat menjalankan peran mereka dengan baik dalam konteks paradigma baru yang diusung. Selain itu, diperlukan pula dukungan yang memadai dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan akademisi, untuk memastikan bahwa transformasi yang diinginkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan dampak yang positif bagi peningkatan kualitas sistem peradilan pidana di Provinsi Sumatera Selatan.

Secara keseluruhan, paparan yang disampaikan oleh Bapak Daeng Supriyanto SH MH mengenai tiga poin penting transformasi dalam aturan hukum pidana merupakan kontribusi yang sangat berharga bagi diskursus hukum pidana nasional dan khususnya bagi perkembangan sistem peradilan pidana di Provinsi Sumatera Selatan. Melalui pemikiran yang mendalam, analisis yang kritis, dan narasi yang penuh dengan wawasan intelektual, ia telah berhasil menguraikan dengan jelas arah transformasi yang perlu ditempuh oleh sistem hukum pidana kita agar dapat lebih relevan, adil, dan efektif dalam menghadapi tantangan masa kini dan mendatang. Transformasi yang diusung bukanlah sekadar perubahan teknis dalam aturan hukum melainkan pergeseran paradigma yang mendasar dalam cara kita memahami dan menerapkan hukum pidana sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dengan perkembangan hukum dan keadilan, kita memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan berkontribusi pada proses transformasi ini, sehingga sistem hukum pidana kita dapat benar-benar menjadi alat yang efektif untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat serta mempromosikan nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan kebersamaan yang menjadi dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Melewati Batas Tradisional: Mengapa Auditor Hukum Kian Krusial di Era Globalisasi yang Kompleks"

Sen Feb 2 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO) Provinsi Sumatera Selatan Dalam konteks dinamika sistem bisnis kontemporer yang mengalami transformasi paradigma akibat arus globalisasi yang tidak terhalang serta kompleksitas geopolitik yang semakin membentuk peta kekuasaan ekonomi internasional, peran auditor hukum telah melampaui batasan-batasan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI