Tekan Penularan COVID-19 Kapolri Keluarkan Maklumat ini Penjelasan Kapolda Sumsel

Loading

Kapolri – Jenderal Polisi Idham Azis.

Detiknews.tv – Palembang, Jenderal Polisi Idham Azis Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

Insert : Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.

Insert : Kapolda Sumsel – Irjen Priyo Wiyanto, Saat Memberikan Keterangannya Terkait Maklumat Kapolri – Jenderal Polisi Idham Azis, Minggu, 22/03/2020.

Irjen Priyo Wiyanto, Kapolda Sumsel saat di mintai keterangannya mengatakan bahwa maklumat tersebut bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini adalah bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” jelas Irjen Priyo Wiyanto (22/03/2020).

Dalam maklumatnya, Kapolri Idham meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa,” terang priyo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” ujarnya.

Ditambahkan Priyo bahwa Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” tegasnya.

Dalam maklumat juga disebutkan bahwa anggota Polri menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Pasien yang tertular COVID-19 terus mengalami kenaikan di Indonesia setelah pengumuman dua WNI yang terinfeksi virus ini di awal Maret 2020.

Jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 450 orang per 21 Maret 2020. Dari jumlah tersebut, 38 orang meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh.(Red)

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PLN Dukung Penanganan COVID-19 Dengan Selalu Jaga Listrik Menyala

Sen Mar 23 , 2020
Detiknews.tv – Palembang, Penyebaran virus corona di Indonesia telah merambah hingga 16 provinsi, data yang dilansir laman covid19.go.id, hingga Senin (23/03/2020) sebanyak 579 kasus positif, 48 orang meninggal dunia dan 30 orang berhasil sembuh. Untuk menghambat laju penambahan kasus positif COVID-19, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto dalam […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI