Detiknews.tv – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon,Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. “Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024). PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor […]