Detiknews.tv – Palembang | Aksi demonstrasi menggema di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Jumat (26/9/2025), saat puluhan massa dari Laskar Sumatera Selatan (Laskar Sumsel) mendesak aparat hukum mengusut tuntas dugaan skandal proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur. Aksi ini menyoroti indikasi korupsi berjamaah yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) berinisial E, Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Dinas.
Dalam orasinya, Laskar Sumsel membongkar sederet dugaan praktik curang dan manipulasi anggaran dalam proyek-proyek pendidikan dasar yang dikelola Dinas Pendidikan OKU Timur selama tahun anggaran 2024–2025.
Laskar Sumsel membeberkan enam poin dugaan pelanggaran serius, antara lain:
1. Adanya kode khusus “E” dalam dokumen pengadaan proyek sebagai penanda jatah pejabat tertentu.
2. Paket proyek diduga dikunci untuk Kabid Dikdas bahkan sebelum proses tender berlangsung.
3. Indikasi monopoli dan pengaturan proyek miliaran rupiah ke rekanan tertentu di awal 2024.
4. Dugaan pemaksaan setoran oleh pejabat kepada kepala sekolah dan kontraktor untuk mendapat proyek.
5. Skandal proyek “Rehabilitasi dan Pengadaan Sarana Pendidikan Dasar 2024/2025” dengan dugaan mark-up anggaran dan pekerjaan fiktif.
6. Bukti foto, dokumen, dan kesaksian menguatkan posisi Kabid Dikdas sebagai “broker proyek” dan penerima aliran dana.
Koordinator aksi, Jacklin, menegaskan bahwa praktik kotor ini melibatkan aktor-aktor utama di internal Dinas Pendidikan OKU Timur.
“ASN tidak seharusnya bermain proyek, apalagi sampai memaksa pihak sekolah untuk menyetor. Saat dikonfirmasi, pihak terkait justru saling lempar tanggung jawab. Ini indikasi kuat adanya konspirasi di dalam,” tegas Jacklin.
Meski laporan telah dilayangkan ke Inspektorat OKU Timur dan aparat penegak hukum, hingga kini belum ada satu pun pejabat yang dinonaktifkan. Hal ini memunculkan dugaan pembiaran sistematis serta lemahnya pengawasan internal dan eksternal.
Laskar Sumsel pun melayangkan tujuh tuntutan tegas:
1.Usut tuntas dugaan keterlibatan Kabid Dikdas E.
2 Tangkap dan adili oknum ASN serta pejabat pelindungnya.
3.Libatkan BPK/BPKP audit kekayaan pejabat terkait.
4.Desak Bupati OKU Timur segera menonaktifkan pejabat yang tersangkut.
5.Kecam sikap diam Kadis dan Sekdin Dinas Pendidikan.
6. Tuntut transparansi anggaran pendidikan secara menyeluruh.
7. Desak penuntasan dua laporan lama: dugaan penyimpangan penerbitan SHM Yayasan Batanghari Sembilan dan praktik jual beli seragam di SMKN 1 Gelumbang.
“Kami tidak asal tuduh. Bukti sudah kami lampirkan, termasuk foto, dokumen, dan pernyataan dari kontraktor serta kepala sekolah. Kami menuntut keadilan, bukan sensasi,” tegas Jacklin.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Fanny Yulia Ekasari, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan menelusurinya melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Laporan ini akan ditelusuri dan dicek oleh bidang Pidsus. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya singkat.
Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar janji. Jika aparat hukum gagal bersikap tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor pendidikan.(Yulia).