Detiknews.tv – Tangerang | Setelah video penyekapan dan penganiayaan terhadap sopir truck viral di group whatsapp Self Loader, Pebri (korban) bersama pihak keluarga mendatangi Polres Tangerang Kota, kamis (06/06/2024) untuk melaporkan kejadian penyekapan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya.
Juanda paman korban menyampaikan hal ini kepada media via whatsapp kamis (06/06/2024) bahwa ia bersama keluarga lainnya mendampingi Pebri (korban) untuk melapor.
‘’keluarga besar terkejut dan sangat terpukul setelah mengetahui penyekapan, pengeroyokan dan penganiayaan keponakan kami Pebri melalui video yang dikirim rekan sesame sopir, kami sekeluarga langsung berangkat dari Palembang menuju kota Tangerang hari ini juga ’’, kata Juanda.
‘’sadis nian kalau jingok video itu’’ujar Juanda lirih.
Laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan ini diterima Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Tangerang Kota, Nomor : LP/B/624/VI/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Pembangunan 3 RT-001/015 Kel. Karang Sari Kec. Negalsari Kota Tangerang, dengan 5 orang terlapor yakni Haikal, Agus, Ipul, Handri dan Regar.
Pebri (korban) menyampaikan bahwa setelah penyekapan dan penyiksaan selama kurang lebih tiga jam dari pukul 00 : 30 wib s/d 03.30 wib ia berhasil melarikan diri dan berlindung di sekitar rumah penduduk setempat, sambil menghubungi keluarga di Kota Palembang dan Prabumulih Sumatera Selatan untuk datang menjemput.
“Setelah dijemput pihak keluarga, saya langsung bersama-bersama melaporkan kejadian tersebut”, lirih Pebri.
“Malu teraso tehina nian atas kejadian ini diampoknyo nian, kami berharap pihak Polres Metro Tangerang Kota dapat segera menangkap para pelakunya”, pungkas Pebri. (Egik)