Detiknews.tv – Pagaralam | Sidang Pra peradilan dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran Hakiki dalam rangka tegaknya hukum keadilan serta keadilan yang selalu menjadi dambaan setiap insan “sehubungan dengan proses pembuktian dalam perkara pra peradilan ini maka untuk memenuhi prosedur hukum.
Penasehat hukum pemohon pra peradilan Etal Pargas SH.MH menyampaikan “dalam bacaan kesimpulan proses persidangan ini di mulai pada tanggal 23 Maret 2021 di mana pihak termohon sidang pertama tersebut tidak hadir walaupun di panggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Pagaralam sehingga berakibat tertunda nya persidangan hingga tanggal 29 Maret 2021 sidang pra peradilan yang di laksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Pagaralam di ruang Candara Kamis (01/04/2021) sidang ke empat kali nya di mana sebelum nya telah menghadirkan tiga saksi Jevi Astra Putra 40 Tahun Ketua RT setempat , Murni Nili 27 Tahun Istri Tersangka dan Jeri Fernando saksi khusus telah di sumpah dan memberikan kesaksian yang semestinya” tegas nya.
Etal menambahkan “Kami berharap, semoga hakim mempunyai hati nurani, membuat terobosan hukum, karna kami menduga secara prosedur memang banyak terjadi kesalahan, mulai dari penangkapan,penahanan,penyitaan barang,penggeladahan rumah.” Terangnya.
“Kami berharap tidak ada lagi dugaan salah tangkap seperti ini,cukup Klien kami yang menjadi korban.,sebagaimana asas hukum yang berbunyi, lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu ) orang yang tidak bersalah,Fiat justitia roat caelum, tegakkan hukum yang berkeadilan, walaupun bumi akan runtuh” tutur nya.
Sementara itu Kapolres Pagaralam AKBP Dolli Gumara SIK melalui Subag Hukum Bripka Ludi dan Nopian di tempat yang sama membacakan dalam sidang Pra peradilan ke empat kali nya menurut “kami dalam penangkapan ini sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kejanggalan” tutur nya
hingga Hakim Ketua Majelis memutuskan untuk kesimpulan terahir akan di tetapkan pada hari senin mendatang. [Mr]