Sengketa Tanah KOPSUDAS Mandek, Siap di Praperadilan Jika Polda Tak Lanjutkan Penyelidikan

Loading

Detiknews.tv – Palembang | Tim Kuasa Hukum para pemilik kapling tanah KOPSUDAS resmi mengajukan sanggahan terhadap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sumatera Selatan, yang menyatakan penghentian penyelidikan perkara sengketa tanah. Surat sanggahan itu diajukan langsung ke Kapolda Sumsel serta disertai permohonan untuk membuka kembali penyelidikan yang sebelumnya dihentikan.

Saat dihubungi oleh Wartawan media ini melalui WhatsApp ,Ahmad Rendy, S.H., selaku kuasa hukum Bapak Moh. Effendi – Ketua Tim 7 dan perwakilan resmi dari 536 orang pemilik kapling tanah KOPSUDAS – menegaskan bahwa penghentian penyelidikan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum.Senin,(07/07/2025).

“SP2HP itu menyatakan bahwa tidak terpenuhi unsur pidana dan menyebut terlapor memiliki legal standing atas tanah tersebut. Tapi kami tegaskan, itu tidak berdasar. Unsur pidana sudah terpenuhi secara sempurna. Penguasaan tanah oleh terlapor tidak sah, karena berdasarkan surat kuasa substitusi dari almarhum Imron yang secara hukum sudah tidak berlaku setelah pemberi kuasa meninggal,” ujar Rendy.

Dalam upaya hukum lanjutan, pihak kuasa hukum turut melampirkan novum atau bukti baru berupa Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari ahli pidana Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Artha Febriansyah, S.H., M.H., yang mendukung klaim para pelapor.

“Keterangan ahli ini menjadi bukti penting karena menjelaskan secara ilmiah dan objektif bahwa terdapat unsur pidana. Pendapat beliau sejalan dengan analisis hukum kami,” jelas Rendy.

Surat sanggahan dan novum telah disampaikan secara resmi ke Kapolda Sumsel serta ke Ditreskrimum melalui Kasubdit III. Namun bila proses ini tidak ditindaklanjuti, kuasa hukum menyatakan siap mengajukan pra peradilan.

“Kami tidak akan berhenti. Hak 536 warga telah dirampas. Kami hanya ingin proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika polisi tegak lurus dan netral, seharusnya para terlapor sudah berstatus tersangka dan proses penyidikan dilanjutkan,” tegas Rendy.

Polemik ini menambah panjang daftar persoalan agraria di Sumsel yang menanti kejelasan hukum. Para pemilik kapling berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (Yulia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI