Detiknews tv – Palembang | Kadishub Provinsi Sumsel Drs.H.Arinarsa JS pimpin Rapat Rencana Pengawasan dan Penertiban Angkutan Barang Bak Terbuka yang digelar diruang rapat bina fasilitas lantai 2 Dishub Provinsi Sumsel di Aula Bina Sarana, Selasa (08/07/2025).
Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sumsel terkait peningkatan ketertiban angkutan barang, khususnya truk tanah bak terbuka yang meresahkan masyarakat karena selain menimbulkan jalan kotor dan berdebu juga dapat membahayakan pengguna jalan.
Arinarsa menegaskan bahwa angkutan bak terbuka harus ditutup menggunakan terpal. Tim terpadu akan dibentuk untuk melakukan penertiban, dan penutupan akan dilakukan terhadap galian tanah ilegal di Kecamatan Gandus, IB, dan Sako.
Ditempat dan waktu yang sama Kasatlantas Polrestabes Palembang diwakili APK Sudiantoro, menyarankan agar diberikan sticker pada setiap armada milik transportir yang telah memiliki izin.
sementara Kadishub kota Palembang diwakili Kabid Wasdalops, Ak Julyanzah, menambahkan bahwa wilayah Gandus menjadi sorotan tentang maraknya truk tanah tanpa penutup, dan siap menindak tegas, termasuk menutup muara galian C ilegal yang menjadi sumber masalah.
Rencana pengawasan dan penertiban ini dilatar Belakangi adanya keresahan masyarakat di wilayah gandus dan IB 2, terkait maraknya truk angkutan tanah yg mengotori jalan dan menjadi atensi Gubernur Sumatera Selatan.
Pihak ESDM berencana akan mengusulkan SK Tim terpadu untuk penertiban galian “C” yang sudah sangat meresahkan masyarakat kota palembang, ditambah lagi berdasar data dari kecamatan Gandus bahwa hanya terdapat 3 perusahaan yang berizin sementara yang tidak berizin inilah umumnya banyak melakukan pelanggaran, untuk itu tim terpadu akan dilakukan penertiban segera karena instruksi Gubernur sudah keluar 27 Juni 2025 lalu, dan bisa dijadikan dasar Hukum selain UU 22 Tahun 2002.
Tim terpadu akan menutup galian C ilegal yang berada di wilayah Gandus, sebagai bentuk keseriusan dan tindakan tegas terhadap adanya galian ilegal, sejalan dengan instruksi Gubernur Sumatera Selatan. (Meli Azhar)