![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi olahraga prestasi Indonesia
Dalam dinamika tata kelola olahraga nasional, muncul sebuah isu yang menantang prinsip-prinsip dasar organisasi dan hukum: rencana KONI Pusat untuk mengeluarkan keanggotaan salah satu cabang olahraga (cabor) dengan alasan adanya dualisme kepengurusan atau masalah internal. Tindakan ini memunculkan pertanyaan mendasar yang tidak hanya menyentuh aspek teknis organisasi, tetapi juga nilai-nilai filosofis yang menjadi landasan keberadaan KONI serta implikasi hukum yang menyertainya.
I. Perspektif Filosofis: Antara Tugas Pembinaan dan Wewenang Penghukuman
1. Esensi Keberadaan KONI sebagai Wadah Pembinaan
Secara filosofis, KONI didirikan bukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai “hakim” yang memutuskan nasib anggotanya dengan cara memisahkan diri, melainkan sebagai “ibu rumah tangga” yang bertugas memelihara, membimbing, dan mengembangkan potensi yang ada di dalamnya. Dalam Anggaran Dasar KONI, tujuan utamanya adalah mewujudkan prestasi olahraga yang membanggakan, membangun watak, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga . Tugas utamanya meliputi membantu pemerintah dalam membuat kebijakan, mengoordinasikan anggota, melaksanakan pembinaan, dan mengawasi pelaksanaan program—bukan melakukan tindakan yang bersifat eksklusif atau memisahkan diri dari anggota yang dianggap bermasalah .
Konsep “pembinaan” dalam filsafat organisasi memiliki makna yang dalam: ia adalah proses mendampingi, membimbing, dan membantu memperbaiki kekurangan, bukan membuang atau menyingkirkan. Seperti seorang guru yang tidak akan membuang muridnya karena melakukan kesalahan, melainkan memberikan arahan agar murid tersebut dapat berkembang menjadi lebih baik. Demikian pula KONI, sebagai induk organisasi, seharusnya memiliki pendekatan yang humanis dan konstruktif dalam menghadapi masalah internal anggotanya.
2. Dualisme Kepengurusan sebagai Masalah yang Perlu Diselesaikan, Bukan Dihukum
Dualisme kepengurusan memang merupakan masalah yang dapat mengganggu stabilitas dan perkembangan sebuah cabor. Namun, dari sudut pandang filosofis, masalah ini seharusnya dilihat sebagai tantangan yang membutuhkan solusi melalui dialog, mediasi, dan upaya penyatuan, bukan melalui tindakan drastis seperti pencabutan keanggotaan.
KONI memiliki peran sebagai fasilitator dan mediator yang harus menjembatani perbedaan yang ada, bukan mengambil sikap sepihak yang dapat memperparah perpecahan. Prinsip “persatuan dalam keberagaman” yang menjadi dasar negara juga harus diterapkan dalam lingkungan organisasi olahraga. Setiap perbedaan pandangan atau struktur kepengurusan seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan dengan cara memutuskan hubungan keanggotaan.
3. Prinsip Keadilan dan Kepatuhan terhadap Aturan
Salah satu prinsip dasar dalam filsafat hukum dan organisasi adalah ubi jus ibi remedium (di mana ada hak, di situ ada jalan penyelesaian). Namun, jalan penyelesaian tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan bersama. Dalam hal ini, jika Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI tidak mengatur tentang wewenang untuk melakukan “degradasi” atau pencabutan keanggotaan terhadap cabor yang telah memiliki legitimasi dan struktur kepengurusan yang lengkap di berbagai tingkatan, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepatuhan terhadap aturan (rule of law).
Keputusan yang diambil tanpa dasar aturan yang jelas akan merusak kepercayaan anggota terhadap organisasi dan menciptakan preseden buruk yang dapat mengganggu stabilitas sistem olahraga nasional. Sebuah organisasi yang kuat adalah organisasi yang taat pada aturannya sendiri, dan setiap tindakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan etis.
II. Kajian Hukum: Dasar Hukum dan Implikasi Tindakan Pencabutan Keanggotaan
1. Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas dalam AD/ART KONI
Berdasarkan kajian terhadap AD/ART KONI yang berlaku, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan wewenang kepada KONI Pusat untuk mengeluarkan atau mencabut keanggotaan sebuah cabor hanya karena adanya dualisme kepengurusan atau masalah internal lainnya. AD/ART KONI lebih banyak mengatur tentang syarat keanggotaan, tata cara pengukuhan, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan—tetapi tidak mengatur tentang sanksi berupa pencabutan keanggotaan dalam kondisi seperti yang dimaksud .
Hal ini penting karena dalam hukum organisasi, setiap wewenang harus berasal dari aturan yang jelas dan tertulis. Prinsip nullum crimen nulla poena sine lege (tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang) juga berlaku dalam konteks organisasi. Jika tidak ada aturan yang mengizinkan, maka tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sah.
2. Legitimasi Kepengurusan Cabor yang Sudah Terbentuk
Cabor yang dimaksud telah memiliki legitimasi yang sah, baik melalui proses pemilihan maupun pengukuhan yang sesuai dengan aturan, serta memiliki struktur kepengurusan yang lengkap mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Secara hukum, kepengurusan yang telah terbentuk secara sah memiliki hak untuk menjalankan tugas dan fungsinya, serta mendapatkan pengakuan dari induk organisasi.
Pencabutan keanggotaan tanpa dasar aturan yang jelas dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak-hak anggota yang telah dijamin dalam AD/ART. Hal ini juga dapat berdampak pada status hukum cabor tersebut dalam berhubungan dengan pihak lain, termasuk pemerintah, sponsor, dan organisasi olahraga internasional.
3. Implikasi Hukum Jika Tindakan Tetap Dilakukan
Jika KONI Pusat tetap melakukan tindakan pencabutan keanggotaan meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas, maka terdapat beberapa implikasi hukum yang dapat terjadi, antara lain:
– Gugatan Hukum: Cabor yang terkena tindakan tersebut berhak mengajukan gugatan ke pengadilan, baik melalui pengadilan umum maupun melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang merupakan lembaga penyelesaian sengketa di bidang olahraga. Mereka dapat menuntut agar keputusan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
– Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan: Tindakan ini juga dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang mengatur tentang hak dan kewajiban organisasi olahraga serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
– Kerugian Materiil dan Immateriil: Cabor tersebut dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pencabutan keanggotaan, baik berupa kerugian materiil seperti hilangnya kesempatan mendapatkan dukungan dana maupun kerugian immateriil seperti hilangnya nama baik dan kepercayaan masyarakat.
– Gangguan terhadap Stabilitas Olahraga Nasional: Tindakan ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu jalannya program pembinaan olahraga, yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada prestasi olahraga nasional.
III. Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari refleksi filosofis dan kajian hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana KONI Pusat untuk mengeluarkan keanggotaan sebuah cabor karena adanya dualisme kepengurusan tidak sesuai dengan esensi tugas dan fungsi KONI sebagai lembaga pembinaan, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam AD/ART yang berlaku.
Tindakan tersebut lebih bersifat represif daripada konstruktif, dan dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum yang merugikan kedua belah pihak serta mengganggu stabilitas sistem olahraga nasional. Sebagai gantinya, disarankan agar KONI Pusat mengambil langkah-langkah yang lebih bijaksana, seperti:
1. Melakukan mediasi dan dialog untuk menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan dengan cara yang damai dan demokratis.
2. Memberikan bimbingan dan arahan kepada cabor tersebut untuk memperbaiki struktur kepengurusan dan menciptakan kesatuan.
3. Menggunakan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang telah diatur dalam AD/ART untuk memantau perkembangan dan memberikan sanksi yang sesuai jika terdapat pelanggaran aturan, namun bukan berupa pencabutan keanggotaan.
4. Jika diperlukan, melakukan perubahan atau penambahan aturan dalam AD/ART melalui proses yang sah agar dapat mengatur tentang mekanisme penyelesaian masalah dan sanksi yang lebih jelas dan adil.
Olahraga adalah sarana untuk membangun karakter, persatuan, dan prestasi. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil oleh lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan olahraga harus selalu berlandaskan pada nilai-nilai luhur, kepatuhan terhadap aturan, dan kepentingan bersama demi kemajuan olahraga Indonesia.



