Refleksi atas Supremasi Hukum di Indonesia: Antara Idealita Reformasi dan Realita Tantangan yang Mengakar

Loading

Opini: Daeng Supri Yanto SH MH

Advokat / Pengacara

Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, yang menyoroti supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan sebagai tantangan yang masih menghantui Indonesia 27 tahun pasca-reformasi 1998, merupakan sebuah refleksi kritis yang mendalam. Lebih dari sekadar diagnosis normatif, pernyataan ini menggugah kesadaran kolektif mengenai betapa kompleks dan multidimensionalnya persoalan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam konteks negara hukum (rechtsstaat), supremasi hukum (rule of law) merupakan pilar utama yang menjamin keadilan, kepastian, dan ketertiban dalam masyarakat. Supremasi hukum mengandung makna bahwa hukum harus menjadi panglima tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengikat semua pihak, tanpa terkecuali. Namun, dalam realitasnya, supremasi hukum seringkali terdistorsi oleh berbagai faktor, seperti intervensi politik, praktik korupsi, penegakan hukum yang diskriminatif, dan lemahnya integritas aparat penegak hukum.

Independensi lembaga peradilan juga merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum. Lembaga peradilan harus bebas dari segala bentuk intervensi, baik dari pihak eksekutif, legislatif, maupun kekuatan-kekuatan eksternal lainnya. Hakim harus memiliki kebebasan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Namun, dalam praktik, independensi lembaga peradilan seringkali terancam oleh praktik suap, korupsi, dan kolusi, serta intervensi politik yang terselubung.

Inisiatif Komisi III DPR untuk menggelar rapat perdana bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas langkah strategis penegakan reformasi hukum di Indonesia, serta pembentukan panitia kerja Reformasi Hukum, merupakan sebuah langkah yang positif dan patut diapresiasi. Namun, inisiatif ini haruslah diikuti dengan tindakan-tindakan konkret dan terukur, serta melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, dan kelompok-kelompok rentan.

Beberapa langkah strategis yang perlu dipertimbangkan dalam upaya penegakan reformasi hukum di Indonesia, antara lain:

1. Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum: Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait perlu melakukan upaya yang sistematis dan berkelanjutan untuk meningkatkan integritas aparat penegak hukum, mulai dari proses rekrutmen, pendidikan, pelatihan, hingga pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran etik dan hukum.

2. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah dan lembaga-lembaga peradilan perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, serta memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkara yang sedang ditangani.

3. Peningkatan Profesionalisme: Pemerintah dan lembaga-lembaga peradilan perlu meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan yang berkualitas, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi.

4. Peningkatan Perlindungan Saksi dan Korban: Pemerintah dan lembaga-lembaga peradilan perlu meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan, serta memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi mereka.

5. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat: Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan, sosialisasi, dan kampanye yang efektif, sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum.

6. Pemberantasan Korupsi: Pemerintah perlu melakukan upaya yang lebih serius dan sistematis dalam memberantas korupsi di semua lini, termasuk di sektor penegakan hukum.

Sebagai penutup, supremasi hukum merupakan sebuah idealita yang harus terus diperjuangkan dan diwujudkan dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia memang tidaklah mudah, namun bukan berarti tidak mungkin untuk diatasi. Dengan komitmen yang kuat, kerja keras, dan kerjasama yang solid dari semua pihak, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan supremasi hukum yang sejati, yang menjamin keadilan, kepastian, dan ketertiban bagi seluruh rakyat Indonesia.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Refleksi Kritis atas Fenomena "Underperformance" Aparat Penegak Hukum di Indonesia: Sebuah Tantangan Sistemik dan Kultural

Rab Nov 19 , 2025
Opini: Daeng Supri Yanto SH MH Advokat / Pengacara Masih banyaknya aparat penegak hukum (APH) yang menunjukkan kinerja di bawah standar (underperformance) di Indonesia merupakan sebuah paradoks yang ironis. Di satu sisi, negara telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan dalam membangun sistem penegakan hukum yang modern dan profesional. Di sisi […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI