Ratusan Juta Retribusi SMK Negeri 6 Palembang Diduga Menyalahi Aturan

Loading

Detiknews.tv – Palembang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel mengungkap ratusan juta penerimaan Retribusi pada SMK Negeri 6 Palembang tahun 2023 diduga menyalahi aturan karena tak memiliki dasar hukum.

Dalam salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima RRI, diketahui SMKN 6 Palembang selama tahun 2023 menerima pendapatan sebesar Rp369,6 juta yang tak disetorkan ke Kas Daerah karena belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Penerimaan itu berasal dari enam kelas kelompok keahlian yang jasanya dimanfaatkan oleh masyarakat dan tarifnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan internal sekolah, seperti jasa tata kecantikan, pusat oleh-oleh, hotel, laundry dan tata boga.

“Pemungutan Retribusi pada SMKN 6 Palembang dan UPTD BPPK sebesar Rp393.603.900,00 (Rp369.603.900,00 + Rp24.000.000,00) tidak memiliki dasar hukum,” tulis BPK dalam LHP No. 49.A/LHP/XVlll.PLG/OS/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Meski belum ditetapkan dalam Perda, namun pemungutan Retribusi itu dinilai menyalahi aturan, terutama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 Pasal 122, bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, puluhan juta dari penerimaan Retribusi itu diketahui juga digunakan untuk pembayaran Honorarium kepada Kepala Sekolah dan pengelola pendapatan.

Menurut BPK, hal itu tidak tepat karena pengelolaan kegiatan pada lima divisi SMKN 6 Palembang berkaitan dengan kelas praktik pada sekolah kejuruan.

“Masing-masing guru pembina yang bertindak sebagai pengelola pendapatan telah menerima tunjangan Sertifikasi guru dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga seharusnya penerimaan di luar dari kebutuhan Operasional disetorkan langsung ke Kas Daerah,” lanjut BPK.

Adapun jumlah Honorarium yang dibayarkan tersebut sebesar Rp20,7 juta.

Disamping temuan tersebut, BPK juga menyoroti soal pengelolaan Aula gedung yang disewakan ke masyarakat karena lebih besar dari tarif Perda.

Pada tahun 2023, terdapat 12 kali penyewaan gedung di SMK Negeri 6 Palembang dengan total pendapatan sebesar Rp58,2 juta.

Dari angka itu, setoran ke Kas Daerah diketahui nihil, penggunaan langsung untuk Operasional sebesar Rp46,2 juta dan digunakan Kepentingan Pribadi tanpa bukti sebesar Rp5,9 juta.

Sehingga sisa saldo pada pengelola tercatat sebesar Rp6,09 juta.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak SMK, BPK mendapatkan penjelasan bahwa sebagian penerimaan sewa digunakan untuk jasa kebersihan dan keamanan serta kegiatan Operasional unit kerja yang tidak tersedia anggarannya dan juga digunakan untuk Kepentingan Pribadi pengelola dalam bentuk Honorarium yang tidak terdapat SK Penetapan maupun ketentuannya, serta pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawabannya.

SMKN 6 menyatakan bahwa tidak dilakukan penyetoran ke Kas Daerah karena akan menjadi BLUD sebagaimana SK Gubernur Sumsel Nomor 728/KPTS/IV/2023. Namun sampai dengan akhir pemeriksaan BPK, SMKN 6 belum berubah menjadi status BLUD.

“Atas status SMK Negeri 6 yang belum berubah menjadi BLUD, seharusnya penerimaan sewa gedung tetap disetorkan ke Kas Daerah dan tidak digunakan langsung,” Jelas BPK dalam LHP.

Sehingga BPK mencatat ada kekurangan penerimaan Retribusi Daerah pada sewa Aula gedung, sebesar Rp26,3 juta dengan rincian sisa penerimaan sebesar Rp6,09 juta yang masih dalam pengelola dan Retribusi yang digunakan Kepentingan Pribadi tanpa bukti sebesar Rp20,2 juta.

Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp26,3 juta.

Sedangkan untuk pendapatan dari kelas kelompok keahlian, terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp45,6 juta (sisa saldo dan Honorarium Guru).

Atas kekurangan tersebut, juga telah dilakukan penyetoran sebesar Rp45,6 juta.

Meski demikian, BPK merekomendasikan Kepala Daerah untuk mematuhi aturan terkait pengelolaan keuangan daerah.

BPK juga mengusulkan kepada Kepala Daerah untuk melakukan revisi Perda/Perkada Retribusi dan menginstruksikan petugas pemungut mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola Pendapatan Retribusi yang menjadi tanggungjawabnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 6 Palembang, Seriyani melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Endang, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan instruksi dari BPK terkait temuan tersebut.

“Kami sudah melaksanakan semua perintah dan petunjuk dari BPK dan semuanya sudah selesai. Semua instruksi dari BPK sudah kami laksanakan,” jelasnya melalui pesan singkat. Alvin (Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polresta Cirebon Gelar Binrohtal Dalam Rangka Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446H/2024M

Kam Jan 30 , 2025
Detiknews.tv – Cirebon, Polresta Cirebon mengadakan kegiatan Binrohtal (Bimbingan Rohani dan Mental) dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446H/2024M. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Syarif Hidayatullah Asrama Polisi Kaliwadas, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan dihadiri oleh seluruh jajaran Polresta Cirebon. Kamis ( 30/01/2025). […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI