Sumsel — Tim Perumus Pansus DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan hasil rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna LXIII (63) di Gedung, Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, setelah sebelumnya dilakukan Rapat pimpinan dan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang membahas pembentukan Tim Perumus rekomendasi pada tanggal 10 – 14 April 2023 lalu.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, R.A Anita Noeringhati, SH., MH dan di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Sekretaris Dewan beserta anggota lainnya, Gubernur Sumsel dan Para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya, Senin (17/4/2023).
Juru Bicara tim perumus atas rekomendasi DPRD sumsel, Ahmad Firdaus Ishak, SE., MSI, dalam keterangannya menyampaikan Rekomendasi DPRD Sumsel terkait LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2022, meliputi:
Bidang Perekonomian: Agar dinas pertanian dapat berkoodinasi dengan dinas terkait terhadap rencana alat bantu pertanian, mengoptimalkan peran petugas dalam rangka mengsukseskan sumsel mandiri pangan, serta memberikan edukasi pada masyartakat. Untuk dinas Kehutanan juga meningkatkan status wilayah pemukiman penduduk yang dihuni secara turun menurun dalam kawansan hutan lindung. Juga dinas Perkebunan untuk dapat memberikan edukasi ke masayarakat agar dapat meningkatkan hasil bumi yang bernilai tinggi. Dinas Perindustrian untuk dapat menfasilitasi pelaku usaha dalam mempromosikan produk-produk ungulan ekspor import dan memberikan pelatihan. Dinas Koperasi dan UMKM untuk dapat menciptakan startegi khusus untuk mendorong usaha baru. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan juga dapat memprioritaskan anggarannya untuk kebutuhan yang bersifat urgensi dan mengantisipasi bencanakan alam. Dinas kelautan dan perikanan juga agar melakukan penganekaragaman terhadap produk perikanan yang memiliki ekonomi tinggi. Dinas perdagangan untuk mencarikan solusi dalam perdangangan hasil perkebunan masyarakat agar tidak dimonopoli oleh tengkulak. Dinas penamanam modal agar melakukan suatu hal atau strategi khusus yang mendorong minat para insvestor untuk berinvestasi di sumsel.
Bidang Keuangan: Mengedepankan dan memprioritaskan hal wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Sumsel dan yang menjadi sektor prioritas dengan mematuhui peraturan yang berlaku.
“Setelah mengkaji dan menganalisis LKPJ Gubernur Prov Sumsel tahun 2022, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, secara utuh DPRD Provinsi Sumsel menerima dan menyetujui LKPJ Gubernur Provinsi Sumsel tahun 2022,” kata Ahmad Firdaus Ishak, SE., MSI di akhir keterangannya.
“Ini sesuai dengan peraturan DPRD provinsi Sumsel no 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD provinsi Sumsel No 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD provinsi sumsel pasal 182 ayat 5,” Katanya.
Di tempat yang sama Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan atas masukan dari hasil rekomedasi LKPJ. Ia mengatakan hasil rapat ini dapat berguna untuk penyempurnaan dalam target pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan.
“Berbagai masukan yang kami terima dari hasil LKPJ, akan menjadi perhatian pemprov sumsel. masukan tersebut akan ditindaklanjuti penyempurnaannya sesuai target pembangunan sumsel” ujar Deru.
Dalam rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2022 di hadapan para peserta rapat paripurna LXIII (63).