PALEMBANG – Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumatera Selatan akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022. Hal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Legislatif dan Eksekutif pada Rapat Paripurna LIV (54) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rabu (31/8/2022).
Pembahasan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022, dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dan Inspektorat Prov. Sumsel selaku apparat pengawas internal pemerintah (APIP) DARI TANGGAL 11 s.d 15 Agustus 2022. Selanjutnya Rapat Konsultasi/Sinkronisasi Komisi-Komisi DPRD Prov. Sumsel Bersama Mitra Kerja/OPD Prov. Sumsel dari tanggal 18 s.d 25 Agustus 2022, serta Rapat Lanjutan Banggar, TAPD, Bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Prov. Sumsel dari tanggal 16 s.d 30 Agustus 2022.
Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, pada Rapat Paripurna LIV di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rabu (31/8/2022). Foto : viralsumsel.com
Rapat Paripurna diPimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan Kartika Sandra Desi, SH serta H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; Ir. H. Herman Deru, Sekretaris Daerah; SA Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Paripurna Diawali dengan Sambutan Ketua DPRD Prov. Sumsel yang menyampaikan Poin Hasil Pembahasan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022, yaitu:
Rancangan Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2022 disepakati Sebesar Rp. 10.767.054.068.784, mengalami peningkatan Sebesar Rp. 638.283.037.326, Naik Sebesar 6,30 % dibandingkan pada APBD Induk TA 2022 yakni Sebesar Rp. 10.128.771.031.458, Dengan Rincian Sebagai Berikut:
Pendapatan Daerah
Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp.9.902.571.031.458 Sedangkan Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Berubah Menjadi Rp. 10.615.107.832.140,- Artinya Bertambah Sebesar Rp. 712.536.800.682 Atau Naik 7,20 %.
Belanja Daerah
Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp.9.766.471.031.458, Sedangkan Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Berubah Menjadi Rp. 10.407.054.068.784 Artinya Bertambah Sebesar Rp. 640.583.037.326 Atau Naik 6,56%.
Penerimaan Pembiayaan
Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp. 226.200.000.000 Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Berubah Menjadi Rp. 151.946.236.644 Berkurang Sebesar Rp. 74.253.763.356 Atau Turun 32,83 %.
Pengeluaran Pembiayaan
Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp. 362.300.000.000 Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Menjadi Rp. 360.000.000.000 Berkurang Sebesar Rp. 2.300.000.000,- Atau Turun 0,63%.
Setelah Sambutan dari Ketua DPRD Prov.Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan.
Dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Gubernur Prov. Sumsel yang senada juga menjelaskan poin yang telah disepakati Bersama DPRD Prov. Sumsel terkait KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022, Rapat Paripurna Pun di tutup dengan doa Bersama. (adv)