Puluhan Jurnalis Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers ke Polrestabes Palembang

Loading

Detiknews.tv – Palembang | Ketegangan antara jurnalis dan pihak tertentu kembali memuncak. Puluhan wartawan online dan televisi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025) siang, untuk melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan tersebut dibuat atas insiden yang menimpa salah satu wartawan, Romadon (35), warga Jalan KH. Wahid Hasyim Lorong Aman I, Kecamatan SU I Palembang, saat menjalankan tugas peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dihalangi, Didorong, dan Diancam Saat Merekam Proses Pengamanan Tersangka

Kuasa hukum sekaligus pelapor, Mardiansyah, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di halaman kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang.
Saat itu, rombongan wartawan hadir memenuhi undangan dari Penkum Kejati Sumsel untuk meliput penahanan seorang tersangka kasus korupsi. Namun ketika para jurnalis mengambil gambar momen tersangka digiring menuju mobil tahanan, sekitar enam orang menghalangi pekerjaan mereka.
Salah satu terduga pelaku, AR (26), warga Jakarta, bahkan diduga mendorong dan mengancam Romadon agar berhenti merekam.

“Korban merasa tugas jurnalistiknya dihalang-halangi oleh terlapor. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers, sehingga kami membuat laporan resmi,” tegas Mardiansyah.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 18 Juncto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur larangan menghalangi kerja jurnalistik. Ancaman pidananya mencapai 2 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan undang-undang.

“Untuk saat ini fokus laporan pada UU Pers, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain yang ikut diterapkan setelah penyidik menggali lebih jauh,” tambah Mardiansyah.

Laporan ini telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan diteruskan ke Unit Harda, sebelum nantinya ditangani oleh penyidik Satreskrim.
KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah diterima. Korban mewakili wartawan yang saat itu melakukan peliputan resmi atas undangan Kejati Sumsel,” ujarnya.

Menurut Erwinsyah, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang akan segera melakukan penyelidikan dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Insiden yang Memicu Keprihatinan Dunia Jurnalistik
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis yang menghalangi kerja pers di lapangan. Para wartawan yang ikut melapor berharap kepolisian bergerak cepat untuk menegakkan hukum dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers. (Ferizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Analisis Kolaborasi KONI dan KOI dalam Meningkatkan Prestasi Olahraga Indonesia

Rab Nov 19 , 2025
Oleh Daeng Supri Yanto SH MH KONI dan KOI adalah dua lembaga penting dalam struktur olahraga di Indonesia. KONI bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan olahraga secara nasional, sementara KOI bertugas mempersiapkan dan mengirimkan kontingen Indonesia ke ajang olahraga internasional, terutama Olimpiade. Kolaborasi yang efektif antara kedua lembaga ini sangat […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI