Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Sumber

Loading

Detiknews.tv – Cirebon | Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ZM (29). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (30/10/2025) kira-kira pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ZM. Diantaranya, 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol, uang tunai Rp 186 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas selempang, dan lainnya.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Sabtu (1/11/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.
Frilliyanti S.E

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wartawan di Palembang Kehilangan Motor Saat Hendak Jogging Pagi

Ming Nov 2 , 2025
Detiknews.tv – Palembang | Seorang wartawan bernama M. Firdaus, warga Komplek Sintraman Jaya, Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning, Palembang, menjadi korban pencurian sepeda motor pada Minggu pagi (2/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa ini terjadi saat korban tengah bersiap untuk jogging di sekitar lingkungan rumahnya. Kejadian bermula ketika Firdaus sedang berada […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI