Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Loading

Detiknews.tv – Cirebon | Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (26) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/5/2025) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 80 butir Tramadol, 280 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Frilliyanti S.E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rendi : Laporan Moh. Effendi Ketua Tim 7 Mewakili 536 Pemilik Kavling Tanah Bukan Atas Nama Pribadi

Rab Mei 28 , 2025
Detiknews.tv – Palembang | Sengketa pertanahan kembali mencuat di Sumatera Selatan. Sebanyak 536 pemilik kavling tanah Kopsudas (Koperasi Pegawai Negeri Serba Usaha Daerah Tingkat I Sumsel) masih belum menerima sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang mereka lunasi sejak tahun 1983. Melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Rendy, SH & Partners, […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI