Detiknews.tv – Kupang | GMNI cabang Kupang dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PT Undana menggelar diskusi publik pada momentum peringatan May Day 2025. Diskusi publik yang mengusung tema “Menakar Kesejahteraan Buruh di NTT” tersebut menghadirkan 4 narasumber yaitu Akademisi FISIP Undana Yohanes Jimmy Nami, S.IP.,M.Si, Ketua DPD KSPSI NTT Stanis Tefa, SH (Ketua DPD KSPSI NTT), Jantan Mediator hubungan industrial Ahli Madia Dinas Nakertrans NTT Dua Ate Astobe, S.Sos dan Sekretaris APINDO NTT Toni Angtariksa Dima, SE.
Dua Ate Astobe dalam pemaparannya menyampaikan bahwa terdapat 8 sarana hubungan industrial yaitu serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama Tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundangan-undangan, ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Bila 8 sarana ini dijalankan dengan baik, maka kesejahteraan buruh bisa tercapai,” ujarnya dalam diskusi yang digelar di Aula SMKN 3 Kota Kupang, 1 Mei 2025.
Selanjutnya Stanis Tefa dalam penyampaiannya menjelaskan tentang perbandingan UMP NTT di tahun 2025 yang dinilai lebih besar dari UMP Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
“UMP di NTT saat ini lebih besar dari UMP di DIY dan Jawa Tengah, padahal jumlah pabrik maupun perusahaan di NTT tidak sebanyak di dua daerah tersebut,” katanya.
Dirinya juga menyoroti tentang peran DPRD NTT dalam menyaring aspirasi dari kalangan buruh. Menurutnya, hingga saat ini fungsi pengawasan dari DPRD NTT tidak berfungsi secara optimal.
“Padahal persoalan bagi kalangan buruh ini terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di NTT. Seharusnya DPRD NTT bisa berperan di sana,” ujarnya.
Sementara Toni Dima menjelaskan bahwa digitalisasi dan distribusi di era 4.0 tentu menjadi tantangan tersendiri bagi penyerapan tenaga kerja.
“Sebab perkembangan teknologi bisa saja makin meminimalisir keterlibatan manusia dan perusahaan lebih memilih menggunakan teknologi robotika yang tingkat akurasinya lebih canggih,” katanya.
Menurutnya, kesejahteraan buruh pertama-tama menjadi tanggung jawab dari buruh itu sendiri. Dan tingkat kemajuan dan keberlanjutan usaha suatu perusahaan ditunjang oleh etos kerja para pekerjanya.
“Apabila perusahaan tersebut berkembang tentu persoalan PHK tidak akan pernah terjadi,” ujarnya.
Kemudian Yohanes Jimmy Nami, S.IP.,M.Si menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait situasi yang dialami kaum buruh di NTT. Dirinya mengatakan bahwa fenomena yang terjadi di NTT saat ini adalah banyak lulusan sarjana malah bekerja tidak sesuai dengan bidang keilmuan yang didapatkan selama kuliah.
“Misalnya seorang sarjana pertanian malah bekerja sebagai teller bank. Hal ini disebabkan karena penyediaan lapangan kerja masih sangat minim,” katanya.
Jimmy juga mengkritisi terkait problem human trafiking yang masih marak di NTT. Menurutnya, salah satu pemicu terjadinya problem ini karena kemiskinan struktural di NTT sudah masuk dalam tahap yang memprihatinkan.
“Untuk mencari pekerjaan saja saat ini sangat sulit. Bahkan ada rencana gubernur NTT untuk memberikan keleluasaan bagi ASN untuk menjalankan usaha. Hal ini tentu akan memicu ASN mengabaikan tupoksi utamanya padahal sudah digaji secara tetap oleh negara,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa sepanjang periode Januari – Maret 2025 sebanyak 49 TKI Ilegal asal NTT dipulangkan dari luar negeri dalam kondisi sudah meninggal dunia. Maka, hal ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan para pengusaha untuk mendorong adanya pembukaan lapangan kerja secara luas agar kemiskinan struktural dan diskriminasi struktural bisa diminimalisir.
Adapun diskusi hari ini turut turut dihadiri secara antusias oleh ratusan peserta dari Cipayung Plus, sejumlah BEM universitas yang ada di Kota Kupang dan beberapa organisasi mahasiswa lokal.
Akhir kata Ketua Termandat GMNI Kupang Jacson Marcus mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan Cipayung,BEM, dan organisasi kedaerahan yang turut mengambil bagian dalam kegiatan ini.
Kami GMNI dan BEM akan akan merumuskan semua pikiran – pikiran yang disampaikan para narasumber dan peserta untuk diserahkan kepada Pemprov NTT dan DPRD NTT. Hal ini kami lakukan agar dapat ditindak lanjuti, sehingga memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada Buruh di NTT. (Anton)