Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab OKI Diduga Langgar Aturan

Loading

 Kayuagung,(detiknews.tv) – Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2018, Pemerintah Kabupaten OKI menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp.2.276.782.697.496,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.918.481.263.913,00 atau 84,26% dari anggaran.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2018 dengan Nomor 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 33.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019.

Berdasarkan Laporan BPK RI, Pemeriksaan atas dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018 diketahui bahwa selama Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten OKI telah melakukan perubahan APBD baik berupa penambahan nilai anggaran pendapatan dan belanja maupun pergeseran nilai antar jenis belanja daerah.

Perubahan APBD Pemerintah Kabupaten OKI selama Tahun 2018 secara ringkas terdiri atas. Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja sebesar Rp34.984.152.000,00.

Penambahan anggaran pendapatan yang belum dianggarkan pada APBD Induk atau APBD Murni, yaitu penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Rp 20.822.089.000,00, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp 162.063.000,00, dan Bantuan Keuangan Provinsi Berobat Gratis sebesar Rp 14.000.000.000,00 yang dialokasikan pada Belanja Langsung Dinas Kesehatan.

Hal ini disebabkan SK Gubernur tentang bagi hasil dan bantuan keuangan baru diterima Tahun 2018, sehingga tidak dapat diakomodir dalam penyusunan APBD Murni atau APBD Induk.

Selanjutnya, Pergeseran Anggaran Belanja, Pergeseran anggaran OPD maupun antar OPD sesuai dengan yang telah direncanakan akan dilaksanakan Juli 2018. Pergeseran ini meliputi anggaran antar OPD, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Hasil konfirmasi BPK RI dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Kepala BPKAD diketahui Penambahan dan pergeseran APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD karena penambahan dan pergeseran tersebut meliputi pergeseran anggaran antar OPD, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan (APBD-P) selesai dibahas dan ditetapkan oleh TAPD dan DPRD tanggal 15 Oktober 2018.

Raperda APBD-P tanggal 17 Oktober 2018 diserahkan kepada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan untuk dievaluasi dan disetujui, namun karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan yaitu 30 September 2018, BPKAD Provinsi tidak bersedia untuk menerima Raperda APBD-P tersebut.

Sekretariat TAPD kemudian melakukan konsultansi lebih lanjut kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang kemudian ditindaklanjuti oleh TAPD dengan mengusulkan untuk menetapkan APBD-P melalui Peraturan Bupati OKI Nomor 55 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Peraturan Bupati OKI Nomor 131 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kabupaten OKI TA 2018.

Peraturan Bupati OKI Nomor 55 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas peraturan Bupati OKI Nomor 131 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kabupaten OKI TA 2018 merupakan dasar dalam melaksanakan APBD-P Tahun 2018.

Menurut BPK RI Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dalam Lampiran IV tentang Teknis Penyusunan APBD.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160.

Hal tersebut disebabkan oleh TAPD Pemerintah Kabupaten OKI tidak tepat waktu dalam melaksanakan proses APBD Perubahan TA 2018 dan tidak mematuhi ketentuan penambahan dan pergeseran anggaran.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta akan menjadi perhatian tahun selanjutnya.

BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD Pemerintah Kabupaten OKI untuk meningkatkan koordinasi penyelesaian Raperda APBD Perubahan dengan DPRD Kabupaten OKI dan mematuhi ketentuan tentang penambahan dan pergeseran anggaran.(Daeng).

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Belanja Perjalanan Dinas pada Enam OPD Kab, OKI Diduga Terjadi Penyimpangan

Sab Agu 29 , 2020
Kayu Agung,(detiknews.tv) – BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2018 dengan Nomor 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 33.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019.  Pemerintah Kabupaten OKI TA 2018 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI