Penerimaan Siswa Baru SMAN 3 Palembang Berjalan Lancar

Loading

Palembang – SMA Negeri 3 Palembang beberapa hari ini disibukkan dengan kegiatan rutin yaitu PPDB Sumsel (Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Selatan).

Saat di temui diruang kerjanya Kepala Sekolah SMAN 3 Palembang Drs. Sugiono MM, jumat (2/6) menyampaikan bahwa pelaksanaan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Taman Kanak-kanan, SD, SMP, SMA dan SMK..
Sugiono juga menjelaskan bahwa asas penerimaan peserta didik baru adalah :

1. Objektivitas  : Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan
umum yang  sudah ditetapkan ;
2. Transparan  : Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan–penyimpangan
yang mungkin terjadi ;
3. Akuntabilitas  : Penerimaan Peserta Didik Baru dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
4. Tidak Diskriminatif : Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membedakan tingkat ekonomi orang tua, suku, daerah asal, agama dan golongan tetapi berdasarkan prestasi yang telah diraih dan berhasil dalam tes Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dengan tujuan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
1. Memilih calon peserta didik baru dengan mengupayakan penerimaan yang mencerminkan asas terbuka, jujur, dan adil;
2. Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang mempunyai kemampuan akademik dan akhlak mulia serta kesehatan yang baik untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan
3. Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang memiliki kemampuan dan bakat khusus;
4. Menentukan langkah pembinaan berikutnya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta didik yang memiliki kemampuan, bakat, dan minat yang tinggi atau khusus.
5. Menyaring dan menjaring  peserta didik yang beralamat/berdomisili    dalam  lingkungan sekolah.

SMA Negeri Rujukan dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan dalam menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Mutasi orang tua, Afirmasi, Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA),  dan Tes Potensi Akademik.

Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google, Jalur Mutasi adalah Menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan SK pindah tugas orang tua  minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, dan anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.

Sementara untuk Jalur Afirmasi adalah Menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH, Jalur prestasi adalah Menjaring calon peserta didik melalui penulusuan minat dan prestasi akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus dan Jalur Tes Mandiri adalah Menjaring calon peserta didik melalui tes  Potensi Akademik.

Sedangkan untuk tahapan seleksi sugiono juga menjelaskan untuk jalur Zonasi  40 %, Jalur Mutasi Orang tua /Anak kandung guru dan Pegawai  5 %, Jalur Afirmasi 5 %  dan Jalur Prestasi terbagi menjadi dua yaitu Jalur Undangan 10 % dan Jalur Tes Mandiri 40 %..Adapun untuk jalur zonasi Sekolah Menengah Atas Negeri Rujukan, ditetapkan kuota 30 persen. Sementara Sekolah Menengah Atas Negeri Reguler 40 persen.

Daya Tampung SMA Negeri 3 Palembang Tahun Pelajaran 2021/2021 sebanyak 12 Rombel, 432 Siswa ( 36 Siswa/Rombel )

Berikut Jadwal PPDB Sumsel untuk SMA
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Sumsel untuk SMA:

26 April – 7 Mei 2021: Persiapan Sosialisasi dan Publikasi PPDB SMA Se Provinsi Sumatera Selatan
24 – 25 Mei 2021: Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi dan Mutasi Orang Tua
27 – 31 Mei 2021: Seleksi Berkas Jalur Undangan, Afirmasi dan Mutasi Orang Tua
2 Juni 2021: Pengumuman Hasil Jalur Undangan, Afirmasi, dan Mutasi Orang Tua
3-5 Juni 2021: Daftar Ulang Peserta yang lulus jalur Undangan, Afirmasi dan Mutasi Orang Tua
7 – 12 Juni 2021: Pendaftaran dan Verifikasi Zonasi
14 Juni 2021: Pengumuman Zonasi
15 – 16 Juni 2021: Daftar Ulang Zonasi
17 – 22 Juni 2021: Pendaftaran dan verifikasi Tes Potensi Akademik
23 – 25 Juni 2021: Tes Potensi Akademik
29 Juni 2021: Pengumuman Tes Potensi Akademik
30 Juni – 2 Juli 2021: Daftar Ulang

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Akankah Putusan Bebas Judex Facti Dalam Perkara PDPDE Gas Sumsel

Ming Jun 5 , 2022
Oleh : Daeng Supriyanto   Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak  berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi  warga negaranya. Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap  tindakan yang dilakukan oleh warga negara […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI