![]()

Detiknews.tv – Palembang | Dugaan pemalsuan Dokumen resmi mencoreng dunia pendidikan kembali mencuat. Kepala SMAN 6 Palembang secara resmi melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan, cap, dan kop surat sekolah ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Selatan, Rabu (3/9/2025).
Laporan ini bermula dari beredarnya surat yang mencantumkan kop resmi SMAN 6 Palembang, lengkap dengan nomor surat dan daftar nama siswa yang seolah-olah dinyatakan diterima di sekolah tersebut. Namun, pihak sekolah menegaskan bahwa dokumen itu tidak pernah diterbitkan secara resmi.
“Kami merasa sangat dirugikan atas pemalsuan ini. Nama baik sekolah dipertaruhkan. Karena itu, kami memilih langkah hukum dan melaporkannya ke kepolisian,” tegas Kepala SMAN 6 Palembang usai membuat laporan.
Surat tersebut diduga kuat direkayasa dengan memalsukan Tanda Tangan Pejabat Sekolah, Stempel Resmi, hingga Kop Surat yang menyerupai Dokumen Otentik SMAN 6 Palembang. Pihak sekolah menyebut pemalsuan ini bisa menimbulkan kebingungan dan kerugian serius, terutama bagi calon siswa dan orang tua.
“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih jauh,” lanjutnya.
Turut mendampingi dalam pelaporan, Tim kuasa hukum Kepala SMAN 6 Palembang, yakni Novrizal Effendi, SH, MH; Novria, SH; dan Diah, SH, menyatakan bahwa kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun,” jelas Novrizal Effendi kepada awak media.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan seluruh bukti awal kepada penyidik. Saat ini, kasus tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Sumsel dan masuk ke tahap penyelidikan.
“Kami sudah serahkan laporannya. Siapa oknumnya nanti akan diungkap oleh penyidik,” tambah Rizal.
Pihak sekolah mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan calon siswa, untuk lebih waspada terhadap informasi atau dokumen penerimaan siswa yang tidak dikeluarkan langsung oleh sekolah. (Yulia).




