Detiknews.tv – Palembang, Diduga telah melakukan pencemaran nama baik, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui chating kepada Korban yang bernama Putri Rahmadani bertempat di Jalan Mandi Aur kecamatan Kemuning Sekip Palembang, tidak terima atas perlakuan oknum Driver Online. Rabu, 9 oktober 2019 sekitar pukul 20.30 Wib.
Saat dijumpai Tim liputan detiknews.tv, Putri memberikan informasi tentang adanya Oknum Driver Online yang Tersangka diketahui bernama Septian (26), warga daerah Kertanegara Kabupaten Oku Timur. Dan ketika ditanyakan ke tersangka (septian), menceritakan Awal mula kejadian hingga dirinya di laporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel oleh korban dan keluarga, bermula dari sebuah pesanan makanan disalah satu Outlet mitra online tersebut, pesanan tersebut bernominal sekitar Rp. 84.000,- .
Merasa tidak nyaman dengan pesanan tersebut karena Driver dianggap berkata kasar kepadanya, sembari driver mengantar pesanan tersebut dengan kesal dan marah sambil menelpon saya, Kata Putri. Atas perlakuan tidak menyenangkan dan perbuatan tersebut korban memberikan penilaian pelayanan driver pada aplikasi pemesanan bintang 1 (pelayanan driver sangat buruk) pada driver tersebut.
Dari penilaian bintang 1 tersebut tersangka Septian terkena Suspend selama 7 hari. Setelah kejadian suspend tersebut, saya menjadi semakin kesal dengan korban, ujar Septian, hingga terjadilah chatting yang mengarah ke perbuatan tidak menyenangkan dengan menebar fitnah yang disebar disalah salah satu akun grup facebook, tidak cukup hanya disitu ,tersangka juga mengirimkan chating ke WhatApp korban yang isinya mengarah ke pelanggaran UU ITE pornografi.
Pada saat itu Hadir dilokasi atas permohonan korban dan keluarga pihak Unit Reaksi Cepat driver online Palembang yang di wakili Sandy dan teman-teman driver online. Tim URC bersedia memediasi antara kedua belah pihak agar ditemukan jalan terbaik. Setelah dimediasi secara baik-baik tampaknya menemukan jalan buntu, dan pihak korban serta keluarga sepakat melaporkan korban ke Ditreskrimsus Polda Sumsel malam ini juga agar bisa mendapatkan mediasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Saat di Mapolda, korban dan keluarga melapor ke piket bagian Ditreskrimsus atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan tersangka Septian. Setelah dilakukan mediasi oleh piket Ditreskrimsus Polda Sumsel, tersangka terlihat lebih banyak menundukan kepala dan menyesali perbuatannya. Tampak juga hadir di sana kakak tersangka untuk melihat adiknya yang mengalami masalah.
Septian didampingi kakaknya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, katanya.
Akhirnya mediasi dilanjutkan, setelah beberapa menit korban dan keluarga setuju untuk menerima permohonan maaf tersangka. Dengan membuat Surat Perjanjian diatas materai. Septian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi.
Laporan : Roykhan dan Jo