Mengenai Kewajiban Pihak Kepolisian untuk Mengantongi Izin dari Ketua Pengadilan Sebelum Melaksanakan Pengeledahan terhadap Rumah Tempat Tinggal, Kos-Kosan, atau Hotel Sesuai Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Loading

OPINI HUKUM

Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Praktisi Hukum Pidana

Pada tataran epistemologi hukum pidana modern, konsep kebebasan individu dalam wilayah ranah privat telah menjadi pilar fundamental yang tidak hanya dijamin oleh norma-norma hukum domestik namun juga oleh prinsip-prinsip hukum internasional yang mengakar pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Dalam konteks yurisdiksi Republik Indonesia, perlindungan terhadap ruang privat tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan diri serta rumah tangganya tidak boleh dirampas tanpa dasar hukum yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Keseluruhan konstruksi normatif ini kemudian dijabarkan secara lebih rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana pengeledahan terhadap tempat tinggal manusia—baik berupa rumah pribadi, kos-kosan, maupun hotel yang pada hakikatnya berfungsi sebagai tempat tinggal sementara—memerlukan dasar hukum yang kuat berupa izin dari Ketua Pengadilan.

Secara dogmatis hukum, pengeledahan merupakan salah satu tindakan kekuasaan negara dalam bidang kepolisian yang bersifat intrusif, karena dalam pelaksanaannya akan menyentuh wilayah ranah privat yang seharusnya dilindungi secara ketat. Oleh karena itu, mekanisme pengendalian terhadap penggunaan kekuasaan ini menjadi mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Pasal 83 KUHAP secara tegas mengatur bahwa pengeledahan terhadap tempat tinggal dapat dilakukan hanya dengan izin tertulis dari Ketua Pengadilan, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak (casus necessitatis) yang diatur dalam Pasal 84 KUHAP. Ketentuan ini bukanlah sekadar formalitas prosedural belaka, melainkan manifestasi dari prinsip “nulla poena sine lege” yang juga berlaku dalam aspek acara pidana, yaitu “nulla persecutio sine lege”—bahwa tidak ada tindakan penuntutan atau penyidikan yang dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dari perspektif hermeneutika hukum, interpretasi terhadap ketentuan tentang izin pengadilan untuk pengeledahan tempat tinggal tidak dapat dilepaskan dari konteks filosofis pembentukan negara hukum yang mengedepankan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Rumah, kos-kosan, atau hotel sebagai tempat tinggal merupakan ruang di mana individu dapat mengembangkan diri, menjaga privasi, dan melaksanakan aktivitas kehidupannya tanpa campur tangan pihak luar yang tidak berwenang. Ketika pihak kepolisian melakukan pengeledahan tanpa izin dari Ketua Pengadilan, maka secara substantif telah merusak struktur normatif yang menjadi dasar dari tata kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum. Lebih jauh lagi, dalam tataran teoritis, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip hukum acara yang adil (due process of law), yang merupakan salah satu unsur penting dari negara hukum yang demokratis.

Dalam praktik penegakan hukum, seringkali muncul fenomena di mana pihak kepolisian melakukan pengeledahan terhadap tempat tinggal dengan dalih efisiensi penyidikan, namun tanpa melalui proses izin dari Ketua Pengadilan. Hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena efisiensi dalam penyidikan tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan aspek keadilan prosedural dan perlindungan hak asasi manusia. Ketua Pengadilan dalam memberikan izin pengeledahan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap dasar-dasar yang menjadi alasan pengeledahan tersebut, seperti apakah terdapat kecukupan bukti awal yang menunjukkan adanya indikasi kejahatan, apakah tempat yang akan diledahkan merupakan tempat yang tepat, dan apakah barang-barang yang akan dicari memiliki hubungan yang erat dengan perkara pidana yang sedang diselidiki. Proses pemeriksaan ini berfungsi sebagai mekanisme penyangga antara kekuasaan penyidikan dengan hak-hak individu, sehingga memastikan bahwa setiap tindakan pengendalian yang dilakukan memiliki dasar yang sah dan tidak sembarangan.

Terhadap kasus pengeledahan di kos-kosan atau hotel, perlu ditegaskan bahwa meskipun kedua jenis tempat tersebut tidak memiliki status sebagai rumah pribadi dalam arti yang sempit, namun secara fungsional mereka berperan sebagai tempat tinggal bagi penghuninya, sehingga layak mendapatkan perlindungan yang sama seperti rumah pribadi. Pasal 1 angka 27 KUHAP mendefinisikan tempat tinggal sebagai segala tempat yang digunakan untuk tinggal atau berlindung, baik secara tetap maupun sementara. Definisi ini menunjukkan bahwa batasan perlindungan terhadap tempat tinggal tidak hanya berdasarkan bentuk fisik atau kepemilikan, namun lebih pada fungsi yang diembannya sebagai ruang privat bagi individu. Oleh karena itu, pengeledahan terhadap kos-kosan atau hotel juga harus memenuhi syarat yang sama, yaitu memiliki izin dari Ketua Pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang telah diatur dalam hukum.

Selain itu, dari sisi aspek hukum administrasi pidana, izin pengeledahan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan harus memenuhi syarat formal dan material yang telah ditentukan oleh hukum. Secara formal, izin tersebut harus ditulis dengan jelas, menyatakan identitas pihak yang akan melakukan pengeledahan, alamat tempat yang akan diledahkan, barang-barang yang akan dicari, serta dasar hukum dan alasan pengeledahan tersebut. Secara material, izin tersebut hanya dapat dikeluarkan jika terdapat dugaan kuat bahwa di tempat tersebut terdapat barang bukti, barang hasil kejahatan, atau alat pelaksana kejahatan yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diselidiki. Jika izin pengeledahan tidak memenuhi syarat formal atau material tersebut, maka seluruh hasil pengeledahan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam proses peradilan pidana sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, karena merupakan bukti yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.

Dalam konteks perkembangan hukum pidana internasional, prinsip perlindungan terhadap ruang privat dan kewajiban mendapatkan izin dari lembaga peradilan sebelum melakukan tindakan pengendalian yang intrusif telah diakui secara luas dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti Pakt Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 17 ICCPR secara tegas melarang intervensi yang sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi, keluarga, rumah, atau surat-menyurat seseorang, dan menyatakan bahwa setiap intervensi harus berdasarkan hukum dan sesuai dengan tujuan yang sah. Ketentuan ini memperkuat posisi bahwa pengeledahan terhadap tempat tinggal tanpa izin pengadilan tidak hanya melanggar KUHAP namun juga bertentangan dengan kewajiban Indonesia sebagai negara peserta dalam perjanjian internasional.

Sebagai kesimpulan, kewajiban pihak kepolisian untuk mengantongi izin dari Ketua Pengadilan sebelum melakukan pengeledahan terhadap rumah, kos-kosan, atau hotel sesuai dengan KUHAP merupakan konsekuensi logis dari pembentukan negara hukum yang berdasarkan pada supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tindakan pengeledahan yang dilakukan tanpa izin yang sah tidak hanya tidak memiliki kekuatan hukum secara prosedural namun juga dapat menyebabkan hasil pengeledahan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam proses peradilan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran bersama dari seluruh komponen masyarakat, khususnya institusi penegak hukum, untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan hukum tersebut dengan sungguh-sungguh, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI