Mahkamah Agung (MA) Menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tujuh Orang Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dan Eky Di Cirebon

Loading

Detiknews.tv – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon,Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
“Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.

PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusannya juga diketok hari ini.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.
( Frilliyanti S.E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Sel Des 17 , 2024
Detiknews.tv – Cirebon, Polresta Cirebon meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI. Dalam penilaian akhir penghargaan tersebut, Polresta Cirebon mendapatkan nilai akhir 97,27 atau kualitas tertinggi tingkat Polda Jabar. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penghargaan yang diberikan. […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI