LSM Plantari Soroti ASN Lahat Tidak Gunakan Mobnas Untuk Mudik Lebaran

Loading

 

Detiknews.tv – Lahat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat diwajibkan menaati pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini guna menghindari sanksi.

Hal tersebut disampaikan Sanderson Syafe’i Ketua Plantari kepada reporter Tv Sumsel, Rabu (29/5/2019).

Lebih lanjut Sanderson menjelaskan, bahwa ini pembelajaran bagi kita semua. Mobil dinas hanya untuk kepentingan dinas kecuali dinas-dinas tertentu seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, BPBD. Itu sewaktu-waktu bisa diperlukan, boleh dan itu pun harus seizin pimpinan.

“Pemkab Lahat akan melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ujarnya.

Larangan itu sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

“Aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi tercantum pada lampiran dua, poin 5, yakni mobil dinas hanya boleh untuk keperluan dinas dan tidak boleh digunakan ke luar kota, kecuali untuk kepentingan dinas,” jelasnya.

Selain peraturan MenPAN-RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan surat larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, dalam bentuk Surat Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Surat tersebut dikeluarkan untuk seluruh Kementerian/Lembaga dengan Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05-2019 tertanggal 08 Mei 2019.

“Selanjutnya, Bupati Lahat melalui Surat Edaran berupa Instruksi Bupati Lahat No. 700/18/INSPEKTORAT/2019 tentang Pencegahan dan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, mempunyai kewenangan untuk mengingatkan, menegur dan memberikan sanksi karena merupakan wakil pemerintah pusat di daerah,” terangnya.

Sanderson menambahkan, yang namanya otoritas, tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Maka kalau ada ASN yang tetap nekat, ya, Bupati harus memberikan sanksi karena Wakil pemerintah pusat di daerah adalah Bupati.

“Bupati punya kewenangan untuk memberi nasehat, teguran, dan sanksi serta peran masyarakat untuk mengawasi penyalahgunaan ini,” tutupnya. (Bambang.MD)

Ferrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Pelayanan di Bandara SMB II Palembang, Angkasa Pura II Dirikan Posko Lebaran

Kam Mei 30 , 2019
  Detiknews.tv – Palembang, H-5 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, telah terjadi peningkatan penumpang melalui penerbangan dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dan dalam dua hari ini, terhitung mulai tanggal 27/5/2019 telah terjadi peningkatan dari hari-hari sebelumnya. Hal tersebut, disampaikan General Manager (GM) Angkasa Pura II […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI